POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Nuraini (47) warga Jalan Marelan V Lingkungan 3 Kelurahan Terjun membuat pernyataan mencabut tanda tangannya sebagai saksi dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat Sayed Syaiful tanggal 2 Februari 2022 lalu.
Alasan
pencabutan tanda tangan menurut Nuraini karena mengandung keterangan yang tak
benar dan saat meneken menjadi saksi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang
Tanah yang dibuat Sayed Syaiful tanggal 2 Februari 2022 yang dibuat Sayed
Saiful, Nuraini yang saat ini menjabat Kepala Lingkungan III terpaksa
menandatangani karena diperintahkan Lurah Terjun Taufik Harahap.
Dalam
surat pernyataan pencabutan tanda tangan Nuraini yang dibuat tanggal 26 Januari
2023 itu, Nuraini yang menjabat Kepala Lingkungan III Kelurahan Terjun pada
tahun 2021 s/d 2022 itu menyatakan mencabut tanda tangannya sebagai saksi di
dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 02 Februari 2022
yang dibuat Sayed Saiful atas tanah seluas 13.440 M2 terletak di Jalan Sapta
Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun karena mengandung keterangan yang tak
benar dan saya lakukan karena terpaksa atas perintah Lurah Terjun Taufik
Harahap saat itu.
“Saya menyatakan, objek tanah yang dimaksud dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 02 Februari 2022 tersebut masih bersengketa dengan Ahli Waris Alm. Hasan Lebai dan Ahli Waris Alm. Abdul Rahman atas laporan Arifin di Polda Sumut sesuai Laporan Polisi Nomor STLP/ 740/ IV/ 2021/ SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021,” tulisnya di surat pernyataan.
“Saya juga menjelaskan, bahwa saya pada Tahun 2022 pernah mendampingi Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan Staff Kantor Pertanahan Medan bersama Arifin dalam menunjukkan batas-batas tanah milik Arifin di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun seluas 34.000 Meter Persegi,” tulisnya lagi.
Dalam pernyataan itu Nuraini menyebutkan, tanah tersebut diakui Arifin berdasarkan:
ur1. Surat Keputusan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 yang selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 Nopember 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 meter persegi.
2. 2. Surat Keputusan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 yang selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1642/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 Nopember 1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 meter persegi.
3. 3. Penyerahan Hak Dalam Warisan kepada Arifin atas tanah tersebut sebagaimana Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan yang dilegalisasi No. 1117/L/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 di Notaris Adi Pinem SH dari 25 orang Ahli Waris Almarhum Hasan Lebai.
4. 4. Surat Kuasa Waris yang dilegalisasi No. 1 Tanggal 19-11-2018 dihadapan Notaris Robin Hudson Sitanggang SH dari 5 orang Ahli Waris Alm. Abdul Rahman kepada Arifin.
5. 5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atasnama Arifin dengan Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0.
6. Pemetaan
Partisipative ke Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 02 Desember 2021
“Selanjutnya,
saya menyatakan tanda tangan saya di Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang
Tanah tanggal 02 Februari 2022 yang dibuat Sayed Saiful saya cabut dan tidak
berlaku lagi,” isi di surat pernyataan Nuraini.
“Saya juga menyampaikan atas masalah tanah di Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan tersebut, saya serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum dan instansi terkait menyelesaikan,” tulis Nuraini dalam pernyataan yang ditekennya dengan materai Rp. 10 ribu itu.
Menanggapi
Surat Pernyataan Mencabut Tanda Tangan yang dibuat mantan Kepling III Kelurahan
Terjun dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 2 Februari
2022 itu, Sayed Saiful tak tak banyak berkomentar.
Saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (28/1/2023) Terlapor di Polda Sumut itu mengaku sedang ada acara. Dia berjanji akan menghubungi wartawan pada sore harinya.
Konfirmasi ke pesan Whats App Sayed Saiful pun hanya dijawab meminta dikirim foto tampak semua surat. “Bisa dikirim tampak semua surat nya,” jawab Sayed Saiful saat dikonfirmasi tanggapannya atas pencabutan tanda tangan Nuraini di surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Dikonfirmasi kembali via pesan Whats App ke no ponselnya, Sayed Saiful hanya mengirim emoji jempol.
Diberitakan sebelumnya, Sayed Saiful dilaporkan Arifin di Polda Sumut. Diperoleh informasi, Rabu (25/1/2023) para ahli waris Alm. Hasan Lebai dan Alm. Abdul Rahman dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk dimintai keterangan atas laporan Arifin sesuai bukti Laporan Polisi Nomor STLP/ 740/ IV/ 2021/ SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021.
Puluhan
orang ahli waris Alm. Hasan Lebai dan Alm. Abdul Rahman menerima panggilan
pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut mendatang. Selasa (24/1/2023) dua saksi
telah diperiksa oleh pemeriksa hingga pukul 19.00 WIB.
Arifin merinci, laporan mohon atensi ke Kadiv Propam Polri mendapatkan tanggapan sesuai surat Nomor B/584-b/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 20 Juni 2022 ditandatangani Kepala Sub Bagian Penerimaan Laporan AKBP Jury Leonard Siahaan SIK. Pada pokoknya, disebutkan bahwa permohonan perlindungan hukum Arifin dilimpahkan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri tanggal 15 Juni 2022 sesuai surat nomor R/2078/VI/WAS.2.4/2022/Divpropam.
Selanjutnya,
Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri menyampaikan ke Arifin bahwa telah diminta
laporan perkembangan penangan perkara dari Dirreskrimum Polda Sumut sesuai
surat nomor B/7305/VII/RES.7.5/2022/Bareskrim tanggal 26 Juli 2022 yang diteken
Karo Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan SIK MSi.
Kompolnas
RI juga telah menyampaikan surat ke Arifin yang isinya, telah menyurati Kapolda
Sumut tanggal 12 Juli 2022 lalu Kapolda Sumut melalui Itwasda telah membalas
surat Kompolnas tanggal 26 Juli 2022. Pada pokoknya dalam surat Kompolnas RI ke
Arifin nomor B-1150D/Kompolnas/8/2022 tanggal 2 Agustus 2022, Sekretaris
Kompolnas RI Dr Benny Jozua Mamoto SH MSi menerangkan Penyidik Ditreskrimum
Polda Sumut telah menangani laporan polisi Nomor STLP/ 740/ IV/ 2021/ SPKT/POLDA
SUMUT dengan melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta meminta keterangan kepada
Kakanwil BPN Sumut tanggal 16 Juni 2022 dan Kakanwil BPN Sumut sesuai surat
tanggal 27 Juni 2022 menyurati sedang meminta dokumen surat tanah yang
dilegalisir kepada Kantor Pertahanan Kota Medan.
Tak
sampai disitu, Laporan Arifin ke Ombudsman Perwakilan Sumut dijawab sesuai
surat Nomor B/0670/LM.12-02/0134.2022/X/2022 tanggal 26 Oktober 2022 yang
ditandatangani Ketua Ombudsman Sumut Abyadi Siregar. Pokoknya, Ombudsman Sumut
menerangkan telah melakukan klarifikasi ke Dirreskrimum Polda Sumut yang
dijawab laporan Arifin sedang ditangani dan mengajukan surat ke jajaran BPN di
Sumut dan hingga surat dibalas, Kanwil BPN Sumut belum memberikan permintaan
dokumen oleh Penyidik Polda Sumut. Disurat itu juga disebutkan, Penyidik akan
menerbitkan undangan klarifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Medan.
Dalam
penjelasan Arifin disebutkan, melaporkan terlapor Sayed Syaiful (53) warga
Jalan Ali Gatmir No. 178 Kelurahan 10 Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Kota
Palembang ke Polda Sumut tanggal 22 April 2021 atas dugaan penyerobotan tanah.
Arifin
mengaku, lahan seluas 34.000 Meter persegi yang dikuasainya berdasarkan Surat
Penyerahan Dalam Warisan dan Kuasa Waris berdasarkan 2 Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT) dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan
Pendaftaran Tanah Sumut tanggal 12 November 1970 berdasar SK Kepala Daerah Kepala
Daerah Sumut No 50/HM/ LR/1968. Dia juga telah mendaftarkan tanah tersebut
menjadi membayar Pajak Bumi dan Bangunan kepada Pemko Medan.
Namun
diatas tanah yang dimilikinya, Sayed Syaiful membuat Surat Pernyataan yang
dijadikan Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 592.2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei
2019 dengan luas tanah 28.526, 38 meter persegi, padahal sesuai aturan lahan
yang belum ditetapkan haknya sajapun kalau berstatus lahan pertanian tak ada
kewenangan Camat menerbitkan haknya karena menjadi kewenangan Kepala Daerah
sebagaimana diatur dalam Permendagri No.6 Tahun 1972 tentang perlimpahan
wewenang pemberian hak tanah.
Hingga dalam Pasal 13 ayat (2) menyebutkan, Surat Keputusan yang melanggar ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini batal karena hukum, sedang penggunaan dan penguasaan tanah yang bersangkutan adalah pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 51 Prp. 1960 (Lembaran Negara 1960 No. 158). Apalagi diatas lahan tersebut telah terbit hak atasnama Alm.Hasan Lebai dan Alm. Abdul Rahman sejak tahun 1970 lalu.
Sementara
anak kandung Drs Tengku Azan Khan MSc bernama Tengku M Reza Al Rasyid SE, pada
Jumat 27 Mei 2022 menyatakan, Grand Sultan pertama kali diterbitkan pada
tanggal 1 Januari 1909 sedangkan pada tanah bekas konsesi, pemberian hak nya
dari Kantor Pendaftaran Tanah setelah kemerdekaan RI.
“Memang
benar, Grand Sultan No. 1 Tahun 1909 di Delitua. Lalu tanah konsesi menjadi
kewenangan Kepala Daerah dan Kantor Pendaftaran Tanah dalam distribusinya pasca
kemerdekaan RI. Saya juga udah menerangkan hal ini ke Penyelidik di Polda Sumut
saat diperiksa sebagai saksi laporan Arifin,” ujar Tokoh Budaya Melayu ini.
Pantauan
wartawan, Sabtu (7/1/2023) di sebagian objek tanah yang dilaporkan Arifin
terlihat di pagar kawat berduri dan berdiri beberapa rumah permanen yang
didepannya terpasang plank bertuliskan ‘KAPLINGAN PESONA’ Jalan Pusara Lingk. 3
Kel. Terjun Kec. Medan Marelan.
Direktur
Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023)
tak membalas pesan Whats App wartawan. Meski terlihat centang 2 di laman WA
mantan Kabid Humas Polda Sumut itu. Terpisah Kanit IV Subdit III Kompol Heri
Syofyan mengaku, akan mengecek proses laporan. “Nanti aku cek dulu ya bang,”
balasnya di laman WA, Sabtu (7/1/2023) malam. Dihari yang sama Panit IV Subdit
III Iptu Jona Tarigan menyatakan, pemeriksa masih menunggu balasan surat dari
Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Msh menunggu balasan surat dari BPN bg. Cek
surat kt,” jawabnya dalam pesan medsosnya.
Menangapi
laporan itu, Sayed Saiful terlapor di Polda Sumut dugaan penyerobotan tanah
mengaku, sebagai pemilik sah tanah di Lingkungan II Keluraha Terjun. Dia
mengaku, memperoleh tanah di Lingkungan II Kelurahan Terjun seluas 32.000 meter
lebih sejak tahun 1969 dibeli orangtuanya Sayed Mukhtar dari Azan Abok dan
hingga saat itu dikuasai melalui disewa.
“Sejak
1969 dikuasai terus oleh orangtua saya Sayed Mukhtar. Tidak satu haripun Arifin
(Pelapor,red) tidak pernah menguasai tanah saya, catat itu,” katanya, Selasa
(24/1/2023) di Kantor Hukum Nusantara di Jalan Jawa Medan.
Disinggung
data yang diterima wartawan, atas surat dari Kesultanan Deli yang menyatakan
Grand Sultan No. 1 dibuat pada 01 Januari 1909, sedangkan Surat Pengganti Grand
yang dimiliki Sayed Saiful No. 1253 Tahun 1907, dia mengaku tak tahu dan
mengatakan bukan pembuat Grand. “Saya tidak tahu itu, karena saya tidak berwenang mengeluarkan itu,” katanya
sembari mengatakan, tak pernah berurusan dengan Kesultanan Deli.
Panjang
lebar Sayed Saiful mengatakan, dasar tanah tanah adalah surat pengganti Grand
Sultan tahun 1907 dibuat oleh tahun 1953 dan ditandatangani Lurah setempat
Abdul Sani Muthalib. Namun saat disinggung, pengganti Grand Sultan harus dibuat
oleh administrasi Kesultanan Deli, Sayed Saiful mengaku tidak tahu. “Wah saya
tidak tahu, peraturannya saya tidak tahu dan saat itu saya belum lahir,”
katanya.
Dikatakannya,
di tahun 1969 tanah itu dibeli orang tua saya seluasa 32 ribu meter lebih terletak
di Kampung Terjun serta dikuasai sampai sekarang. Di tahun 2019, Sayed Saiful
mengaku, membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan melengkapkan surat-surat
yang ada dan saksi-saksi serta dengan Kepling setempat bernama Boiman dengan
titik-titik yang ditunjukkan pengurus tanahnya bernama Sarimin.
Dijelaskannya,
tahun 1987 keluar surat tanah yang berdampingan dengan tanahnya yang menyatakan
berdampingan dengan tanah Sayed Mukhtar (ayah Sayed Saiful) dan didengar nya
dari media poskotasumatera.com dinyatakan tanah dikliem Arifin berada di
Kampung Bedara dan tak tahu adanya tanah di Arun Dalu.
Dia
juga menjelaskan, pembayaran PBB atasnama Arifin berada di Lingkungan II
sementara tanah milik Sayed Saiful berada di Lingkungan III Kelurahan Terjun.
“Di situ adanya Kampung Terjun. Tak ada Kampung Bedera. Saat ini Kelurahan
Terjun,” katanya.
Atas
laporan Arifin di Polda Sumut, Sayed Saiful mengaku telah diperiksa di Polda
Sumut dan akan dijumpakan dengan Arifin untuk meninjau objek yang dilaporkan.
“Kata beliau akan meninjau lapangan. Enggak tahunya, ada menyurati BPN untuk
mengukur tanah saya dengan tidak ada saya. Yang pertama gagal, karena Saudara
Arifin tidak bisa menunjukkan batas batasnya. Kalau tak salah saya tanggal 31
Juli, lalu tanggal 5 Agustus mengukur lagi dan ada saksi, ada orang-orang
Arifin mematok ada tanah saya lalu jam 2 mereka datang. Sampai sekarang saya
tak pernah dipanggil. Dan sekarang dipanggil lagi dengan penyidik yang baru
saya lihat,” katanya.
Sayed
Saiful juga membeberkan atas batas-batas tanah berdasarkan SK Gubsu yang
dikliem Arifin tak bersesuaian. “Tak ada kolerasi sedikitpun tanah Arifin
dengan surat tanah yang saya kuasai,” katanya.
Menjawab
wartawan atas terbitnya SKT Camat Medan Marelan tahun 2019 dengan luas 32 ribu
meter lebih yang tak dimiliki kewenangan oleh Camat menerbitkan nya sesuai Undang-Undang
No. 51 Prp. 1960 (Lembaran Negara 1960 No. 158) dan keharusan Pejabat Pembuat
Akta Tanah Sementara yang memiliki hak, Sayed Saiful mengaku, bukan pejabat
yang tak tahu atas aturan tersebut.
Menanggapi Grand yang disebutkan Sayed Saiful menjadi dasar tanahnya nomor 1253 Tahun 1907, padahal Sultan Deli mengeluarkan Grand Sultan dimulai tangal 1 Januari 1909, Sayed mengaku itu Grand Sultan dan mengaku bukan urusannya serta menyatakan ada pejabat yang mengeluarkannya.(PS/RED)