Badan POM Nyatakan Izin Edar GulaVit Sesuai SPPT SNI LSP PPMB Kemendag RI

/ Kamis, 15 Juni 2023 / 23.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Badan POM melalui Direktur Pengawasan Produk Pangan Olahan Sondang Widya Estikasari menjabarkan, Gula Kristal Putih merk GulaVit PIR telah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) berdasarkan SPPT Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepada wartawan, Kamis (15/6/2023) Sondang Widya Estikasari menjelaskan, GulaVit telah mendapatkan SPPT SNI yang diterbitkan Lembaga Sertifikat Produk (LSP) PPMB Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tanggal 7 April 2022.

“Untuk Gula terdapat pemberlakuan SNI wajib Pak, yg ditetapkan dengan Permenperind dan Permentan. GulaVit sudah memiliki SPPT SNI yg diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PPMB – Kementerian Perdagangan dan terbit tanggal 7 April 2021,” ujarnya di laman Whats App nya.

Dijelaskannya, Badan POM dalam menerbitkan NIE untuk produk SNI wajib merujuk pada SPPT SNI. “BPOM dalam menerbitkan NIE untuk produk SNI Wajib merujuk pada SPPT SNI yg dimiliki dan ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Disinggung atas dokumen SPPT SNI GulaVit yang mendapatkan NIE Register Nomor MD 251428013520 April 2022, Sondang Widya Estikasari meminta wartawan melakukan browsing di laman Website : https://bangbeni.bsn.go.id/barang-ber-sni


Dalam penelusuran wartawan di laman https://bangbeni.bsn.go.id/barang-ber-sni, diketahui Gula Kristal Putih diproduksi PT Pesona Inti Rasa merk GulaVit mengantongi Sertifikat Nomor 04319DN-578-LSPro PPMB tanggal 04 Oktober 2019 yang Sertifikatnya berakhir pada 03 Oktober 2023 Skema Sertifikat 5.

Tertera dalam laman website tersebut, GulaVit tercantum 2 SNI yakni SNI 3140.3:2020 dan SNI 3140.3:2020/Amd 1:2011 dengan pabrik beralamat di Jalan Jampang No. 15 Wanaherang  Kecamatan Gunung Putri Bogor Jawa Barat.

Belum diperoleh keterangan produksi GulaVit yang dikelola di PT Pesona Inti Rasa beralamat di Komplek Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3. Konfirmasi wartawan ke manajemen perusahaan itu belum berhasil. Nomor sambungan Whats App manajemen PT Pesona Inti Rasa di Medan Dono Jumadi saat dihubungi, Kamis (15/6/2023) tak aktif. Pesan WA yang dikirimkan juga terlihat centang 1.      

Sebelumnya, Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, Senin (12/6/2023) mengaku, GulaVit PIR berkomposisi Gula Kristal Rafinasi yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa di Komplek Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3 telah mengantongi Izin Edar dari Badan POM dengan Register Nomor MD 251428013520 yang dikeluarkan April 2022.

Sementara, Rabu (12/10/2022) Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan diwakili Fungsional Pembina Industri Edwin Harianto Sipahutar ST menegaskan, pemakaian Gula Kristal Rafinasi (GKR) dikemas ulang dengan menambahkan bahan lain menjadi Gula Kristal Putih (GKP) menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI.

Soal standarisasi SNI Gula Kristal Putih (GKP) Edwin Sipahutar mengirimkan ke media, Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dan Permendag No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No. 1 Tahun 2009 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun, Selasa (21/3/2023) berstatemen tentang label halal di produk GulaVit PIR berkomposisi Gula Kristal Rafinasi. Melalui Wakil Ketua MUI Sumut Dr H Ardiansyah LC MA mengatakan, label halal dalam GulaVit PIR itu harus diikuti unsur halal dan toyyib (sehat).

“Dalam Al Quran, landasan kita Halal dan Haram, telah ditegaskan Halal harus halal dan toyyib yang dikaji halal dan kesehatan gizinya. Walau pun halal tapi tidak sehat tidak syakri jadinya. Kalau tak tercapai halal dan sehat harusnya tak layak edar untuk dikonsumsi Umat Muslim,” paparnya.

Menanggapi fenomena ini, pemerhati kesehatan Sacramento Tarigan, Selasa (13/6/2023) mengatakan, harusnya masalah tersebut diangkat secara intens agar menjadi kajian yang mendalam (ilmiah, obyektif dan transparan).

Kajian ilmiah, obyektif dan transparan lanjut mantan Kepala BBPOM Medan ini mencakup aspek utama Prinsip Pangan yang Baik yakni aspek Aman (Safety), Mutu (Quality) dan Manfaat (Efficanty) yang dikaji oleh semua pihak yang memiliki kewenangan.

“Bagus kasus ini diangkat intens, agar menjadi kajian yang mendalam (ilmiah, obyektif, dan transparan) mencakup 3 aspek utama tentang Prinsip Pangan yang Baik, yaitu aspek : AMAN (Safety), MUTU (Quality), dan MANFAAT (Efficacy) oleh semua pihak yang berkompeten,” kata Alumnus ITB Jurusan Farmasi itu. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: