Eks karyawan PT IBG melaporkan Daryono ke Poldasu Januari 2015 lalu. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA-MEDAN, Arif
Rohman Saiful SH selaku Kurator perkara Pailit eks karyawan PT Industri Badja
Garuda diduga menampung kiriman uang yang merupakan barang bukti laporan
penggelapan atas pesangon karyawan yang tak dibayarkan kuasanya.
Dihubungi wartawan, Sabtu
(17/09), Arif mengakui, 6 Jan 2015 telah menerima 38 juta lebih kiriman Daryono
tanpa diketahui kepemilikan uang. “Saya memang terima kiriman dari Daryono,
tapi saya tak tahu itu uang karyawan secara massal atau uang siapa,” terangnya.
Disinggung, soal dana yang
telah disimpannya 1 tahun 9 bulan milik pelapor kasus penggelapan dengan
terlapor Daryono, Kurator ini mengaku mengetahuinya dan menyatakan telah
berkoordinasi dengan penyidik.
Dicecar soal ada tidak perintahnya
hingga uang yang disebut-sebut milik Bonary Boy dan Hafifuddin dikirimkan
kepadanya, Arif tak menjawab secara jelas, namun dia hanya menyatakan tak
memiliki kewenangan untuk memerintah Daryono.
Arif Rohman Saiful SH
berjanji akan membantu karyawan yang melaporkan Daryono ke polisi untuk segera
mendapatkan uangnya kembali dan menyatakan telah berkoordinasi dengan 2 eks karyawan
PT IBG itu.
Menanggapi hal tersebut,
pelapor dan saksi korban kasus penggelapan uang pesangon
PT IBG Bonary Boy dan
Hafifuddin, Senin (19/09) mengaku akan menunggu hingga hari ini pengembalian
uang pesangon milik mereka dari Kurator Arif Rohman Saiful SH.
“Saya telah kirimkan no
rekening dan mengirimkan SMS permintaan agar uangnya dikirim lewat bank. Tapi
kalau tidak dikirim juga maka akan saya laporkan ke Hakim Pengawas dan ke Pengawas
Kurator serta penegak hokum,” ancam mereka.
LAPOR KE KOMPOLNAS
Sebelumnya, Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia meminta Bonari Boys dan
Hafifuddin melapor ke lembaga Negara itu jika didapati ketidak puasan pelayanan
di Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam surat Kompolnas RI
yang ditandatangani Sekretaris tertanggal 26 Agustus 2016 itu, menindaklanjuti
tembusan laporan Bonari Boys dan Hafifuddin ke Kapoldasu terkait mengendapnya
laporan dugaan penipuan uang pesangon mereka di Polres Pelabuhan Belawan hingga
1 tahun 9 bulan.
Diberitakan sebelumnya, dua
eks karyawan PT Industri Badja Garuda, Bonari Boy (46) warga Lingkungan III dan
Hafifuddin (41) warga Lingkungan
VIII masing-masing Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan menduga laporan mereka
di polisi di ‘petieskan’ hingga melapor ke Presiden RI.
Mereka mengaku, dugaan
penipuan dan penggelapan uang pesangon mereka yang diduga dilakukan terlapor Daryono yang dilaporkan polisi Bonari
Boy di SPKT Kepolisian Sumatera Utara Nomor STTPL : 002/ I/ 2015/ SPKT 'I'
tanggal 02 Januari 2015 diterima Brigadir Ajis Simangunsong SH hingga kini tak
jelas penangangannya.
“Sejak kami laporkan
tanggal 2 Januari 2015 lalu di Poldasu lalu dilimpahkan ke Polresta Medan
selanjutnya dilimpahkan lagi ke Polres Belawan, hingga kini tak jelas penanganannya,”
ujar korban yang kini berprofesi menjadi wartawan itu.
Dipaparkannya, sejak tahun
2004, mereka bersama ratusan eks
karyawan PT Industri Badja Garuda (IBG) Jalan Pulau Sumatera KIM I Medan menunggu
pesangon karena dipecat massal hingga dilakukan gugatan Pailit di Pengadilan
Niaga Medan.
“Setelah gugatan pailit,
kami memenangkan gugatan karyawan eks hingga kami berhak menerima uang pesangon
senilai lebih kurang 44 juta lebih yakni Bonari Boy menerima pesangon Rp. 20
juta lebih dan saya menerima sekitar 24 juta lebih,” kata Hafifuddin lagi.
Sayangnya, bebernya, saat
uang pesangon tersebut dibayar manajemen PT IBG melalui rekening Daryono warga
Jalan Bilal Ujung Gang Setia No 4 Medan dengan domisili Jalan Alpaka V Medan
dan M. Dahri Ikhsan warga Jalan Bambu No 3 Dusun VII Desa Helvetia Kec. Labuhan
Deli Deli Serdang dan M Sulaiman warga Jalan Gatot Subroto Gg Famili Medan,
uang tersebut malah tidak diberikan kepada kami dengan alasan harus dipotong 40
persen.
“Meski berkali-kali kami
minta, tapi Daryono tidak juga memberikannya dengan ancaman harus menandatangani
pernyataan bersedia dipotong 40 persen untuk biaya kepengurusan. Selanjutnya
pada tanggal 02 Januari 2015, kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan
tersebut ke SPKT Poldasu,” tegasnya.
Dijabarnya juga, bersamaan
dengan LP Polisi, Bonari dan Hafifuddin juga telah menyampaikan Laporan
tertulis kepada Kapoldasu tanggal 02 Januari 2015 dan dilanjutkan melaporkan
kembali tanggal 04 Agustus 2015, namun hingga kini laporan mereka tak jelas
ujungnya.
Atas penjelasan itu,
Hafifuddin mengaku akan melaporkan masalah itu kembali ke Kapoldasu yang
ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam RI, Ketua Kompolnas RI, Kapolri
dan jajarannya. (PS/TIM)