Arif Rohman Saiful SH ‘Tampung’ Kiriman Uang BB Kasus Penggelapan

/ Senin, 19 September 2016 / 08.58.00 WIB
Eks karyawan PT IBG melaporkan Daryono ke Poldasu Januari 2015 lalu. POSKOTA/DOK

POSKOTASUMATERA-MEDAN, Arif Rohman Saiful SH selaku Kurator perkara Pailit eks karyawan PT Industri Badja Garuda diduga menampung kiriman uang yang merupakan barang bukti laporan penggelapan atas pesangon karyawan yang tak dibayarkan kuasanya.

Dihubungi wartawan, Sabtu (17/09), Arif mengakui, 6 Jan 2015 telah menerima 38 juta lebih kiriman Daryono tanpa diketahui kepemilikan uang. “Saya memang terima kiriman dari Daryono, tapi saya tak tahu itu uang karyawan secara massal atau uang siapa,” terangnya.

Disinggung, soal dana yang telah disimpannya 1 tahun 9 bulan milik pelapor kasus penggelapan dengan terlapor Daryono, Kurator ini mengaku mengetahuinya dan menyatakan telah berkoordinasi dengan penyidik.

Dicecar soal ada tidak perintahnya hingga uang yang disebut-sebut milik Bonary Boy dan Hafifuddin dikirimkan kepadanya, Arif tak menjawab secara jelas, namun dia hanya menyatakan tak memiliki kewenangan untuk memerintah Daryono.

Arif Rohman Saiful SH berjanji akan membantu karyawan yang melaporkan Daryono ke polisi untuk segera mendapatkan uangnya kembali dan menyatakan telah berkoordinasi dengan 2 eks karyawan PT IBG itu.     

Menanggapi hal tersebut, pelapor dan saksi korban kasus penggelapan uang pesangon
PT IBG Bonary Boy dan Hafifuddin, Senin (19/09) mengaku akan menunggu hingga hari ini pengembalian uang pesangon milik mereka dari Kurator Arif Rohman Saiful SH.

“Saya telah kirimkan no rekening dan mengirimkan SMS permintaan agar uangnya dikirim lewat bank. Tapi kalau tidak dikirim juga maka akan saya laporkan ke Hakim Pengawas dan ke Pengawas Kurator serta penegak hokum,” ancam mereka.

LAPOR KE KOMPOLNAS
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia meminta Bonari Boys dan Hafifuddin melapor ke lembaga Negara itu jika didapati ketidak puasan pelayanan di Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam surat Kompolnas RI yang ditandatangani Sekretaris tertanggal 26 Agustus 2016 itu, menindaklanjuti tembusan laporan Bonari Boys dan Hafifuddin ke Kapoldasu terkait mengendapnya laporan dugaan penipuan uang pesangon mereka di Polres Pelabuhan Belawan hingga 1 tahun 9 bulan.

Diberitakan sebelumnya, dua eks karyawan PT Industri Badja Garuda, Bonari Boy (46) warga Lingkungan III dan Hafifuddin (41) warga Lingkungan VIII masing-masing Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan menduga laporan mereka di polisi di ‘petieskan’ hingga melapor ke Presiden RI.

Mereka mengaku, dugaan penipuan dan penggelapan uang pesangon mereka yang diduga dilakukan terlapor Daryono yang dilaporkan polisi Bonari Boy di SPKT Kepolisian Sumatera Utara Nomor STTPL : 002/ I/ 2015/ SPKT 'I' tanggal 02 Januari 2015 diterima Brigadir Ajis Simangunsong SH hingga kini tak jelas penangangannya.

“Sejak kami laporkan tanggal 2 Januari 2015 lalu di Poldasu lalu dilimpahkan ke Polresta Medan selanjutnya dilimpahkan lagi ke Polres Belawan, hingga kini tak jelas penanganannya,” ujar korban yang kini berprofesi menjadi wartawan itu.
  

Dipaparkannya, sejak tahun 2004,  mereka bersama ratusan eks karyawan PT Industri Badja Garuda (IBG) Jalan Pulau Sumatera KIM I Medan menunggu pesangon karena dipecat massal hingga dilakukan gugatan Pailit di Pengadilan Niaga Medan.

“Setelah gugatan pailit, kami memenangkan gugatan karyawan eks hingga kami berhak menerima uang pesangon senilai lebih kurang 44 juta lebih yakni Bonari Boy menerima pesangon Rp. 20 juta lebih dan saya menerima sekitar 24 juta lebih,” kata Hafifuddin lagi.

Sayangnya, bebernya, saat uang pesangon tersebut dibayar manajemen PT IBG melalui rekening Daryono warga Jalan Bilal Ujung Gang Setia No 4 Medan dengan domisili Jalan Alpaka V Medan dan M. Dahri Ikhsan warga Jalan Bambu No 3 Dusun VII Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Deli Serdang dan M Sulaiman warga Jalan Gatot Subroto Gg Famili Medan, uang tersebut malah tidak diberikan kepada kami dengan alasan harus dipotong 40 persen.

“Meski berkali-kali kami minta, tapi Daryono tidak juga memberikannya dengan ancaman harus menandatangani pernyataan bersedia dipotong 40 persen untuk biaya kepengurusan. Selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2015, kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke SPKT Poldasu,” tegasnya.

Dijabarnya juga, bersamaan dengan LP Polisi, Bonari dan Hafifuddin juga telah menyampaikan Laporan tertulis kepada Kapoldasu tanggal 02 Januari 2015 dan dilanjutkan melaporkan kembali tanggal 04 Agustus 2015, namun hingga kini laporan mereka tak jelas ujungnya.


Atas penjelasan itu, Hafifuddin mengaku akan melaporkan masalah itu kembali ke Kapoldasu yang ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam RI, Ketua Kompolnas RI, Kapolri dan jajarannya. (PS/TIM)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p