POSKOTASUMATERA, MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menggerebekan dua unit rumah yang dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ratusan alat-alat serta cairan bahan pembuat sabu berhasil diamankan.
Lokasi home industri yang digrebek pihak kepolisian beralamat di Jalan Pukat Banting I Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
“Kita melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku ada pembuatan narkoba jenis sabu di lokasi, kemudian kita lakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Senin (5/9).
Awalnya polisi melakukan penggerebekan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan dua orang masing-masing Antoni alias Asen (34) warga Jalan Pukat Banting I Medan; Danny Tong alias AFU (51) warga Jalan Waringin, Kecamatan Medan Tembung.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, diketahui lokasi yang lain juga yang berada di Jalan PWS Medan dijadikan juga sebagai pembuatan narkoba. Dari lokasi ini polisi mengamankan dua orang lagi, masing masing bernama Jhonni alias Aching (35) warga Jalan PWS Medan dan EGA Halim (45).
“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 sub ayat (2) subs Pasal 129 huruf a dan b Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. R5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ujarnya.(ryan)
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ratusan alat-alat serta cairan bahan pembuat sabu berhasil diamankan.
Lokasi home industri yang digrebek pihak kepolisian beralamat di Jalan Pukat Banting I Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah.
“Kita melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku ada pembuatan narkoba jenis sabu di lokasi, kemudian kita lakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Senin (5/9).
Awalnya polisi melakukan penggerebekan di Jalan Pukat Banting I, Kecamatan Medan Tembung. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan dua orang masing-masing Antoni alias Asen (34) warga Jalan Pukat Banting I Medan; Danny Tong alias AFU (51) warga Jalan Waringin, Kecamatan Medan Tembung.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, diketahui lokasi yang lain juga yang berada di Jalan PWS Medan dijadikan juga sebagai pembuatan narkoba. Dari lokasi ini polisi mengamankan dua orang lagi, masing masing bernama Jhonni alias Aching (35) warga Jalan PWS Medan dan EGA Halim (45).
“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 sub ayat (2) subs Pasal 129 huruf a dan b Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. R5 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ujarnya.(ryan)