Kapolres Belawan Diminta Tuntaskan Kasus Tewas di Kolam Renang Marelan City

/ Selasa, 27 September 2016 / 23.02.00 WIB
Sekretaris PD KBPP Polri Sumut, Zainy Azhar Abadi

POSKOTASUMATERA - MEDAN - Kapolres Belawan AKBP Tri Setiadi diminta segera menuntaskan penanganan kasus tewasnya Alm. Delis Tina Hidayat di kolam renang Marelan City Jalan Rahmad Budin Medan Marelan

Kasus tewasnya bocah enam tahun warga Jalan Baru Lingkungan XV Kel. Terjun Medan Marelan yang tenggelam pada 11 Juli 2016 bukan merupakan delik aduan melain pidana murni yang harus selesai secara hokum, baik SP3 atau dilanjutkan ke pengadilan.

“Kasus kematian bocah enam tahun di kolam renang Marelan City harus tuntas secara subjek hokum. Polisi dalam hal ini jajaran Polres Belawan harus menetapkan status hukumnya. Dihentikan atau dilanjutkan. Jangan digantung seperti saat ini,” demikian disampaikan Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Provinsi Sumut Zainy Azhar Abadi pada wartawan, Selasa (27/9) di Medan.

Aktivis yang dikenal tegas ini memaparkan, penuntasan berbagai kasus hingga status hukumnya berakhir baik di dalam maupun diluar pengadilan adalah mutlak karena jika digantung bakal menjadi pekerjaan rumah aparat hokum.

“Tuntaskan setiap kasus apakah naik ke pengadilan hingga putusan incrah atau dihentikan, hingga tak ada lagi persepsi negative atas penanganan masalah hokum oleh polisi,” terangnya.

Selaku Sekretaris PD KBPP Polri Sumut, Zainy mengharapkan jajaran polisi beroperasional secara professional dan jangan mau dimanfaatkan oleh kepentingan segelintir pihak.

Disinggung telah dibukanya Police Line dan aktivitas Kolam Renang Marelan City kembali dibuka, Zainy meminta Kapolres Belawan menyelidiki masalah ini karena jika memang dibukanya Police Line karena masalah telah tuntas harus dilakukan oleh aparat dengan Berita Acara lengkap.

“Kapolres Belawan harus memeriksa pembukaan Police Line di Kolam Renang Marelan City, kalau memang penyidik yang buka ada atau tidak berita acaranya, kalau pengusaha yang membuka harus ditindak sesuai prosedur hokum,” kata Zainy.     

Diberitakan sebelumnya, polisi masih mendalami tragedy tewasnya pengunjung kolam renang Marelan City 11 Juli 2016 silam. “Kami masih mendalami tragedi tewasnya pengunjung kolam renang. Kesulitan kami, keluarga korban tak mau diotopsi,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setiadi, belum lama inivia ponselnya.

Dilanjutnya, polisi belum menentukan status hokum penanggungjawab Kolam Renang Marelan City dan sesuai info antara pengelola bersama orangtau korban telah berdamai.

“Yang kami dengar antara pengelola kolam renang dan orangtua korban telah berdamai. Namun kami masih mendalami tragedi untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian,” terangnya.

Pengusaha Kolam Renang Marelan City Jalan Rahmad Budin Medan Marelan Joni nekad membuka lagi wahana bermain anak ini. Padahal kasus kematian Alm. Delis Tina Hidayat (6) warga jalan Baru Lingkungan XV Kel. Terjun Medan Marelan yang tenggelam pada 11 Juli 2016 hingga kini belum jelas pengungkapannya.

Saat kejadian, pengusaha kolam renang itu sempat diamankan ke Polsekta Medan Labuhan dengan sangkaan kelalaian dan mengoperasional usaha tanpa izin, namun tak tahu ujung pangkalnya hingga kini polisi seolah mendiamkan perkara ini.

Sekedar mengingatkan, Gadis Cilik bernama Delis Tina Hidayat (6) warga Jalan Baru Lingkungan XV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan mengalami nasib naas, Senin (11/7/'16)) sekitar pukul 11.00 Wib.

Anak ke dua dari pasangan Ike Farida dan Syarif Hidayatullah, tewas tenggelam di Kolam Renang Marelan City Family Club (MCFC) Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
  (PS/TIM)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p