Sekretaris PD KBPP Polri Sumut, Zainy Azhar Abadi
POSKOTASUMATERA - MEDAN - Kapolres
Belawan AKBP Tri Setiadi diminta segera menuntaskan penanganan kasus tewasnya Alm.
Delis Tina Hidayat di kolam renang Marelan City Jalan Rahmad Budin Medan
Marelan
Kasus
tewasnya bocah enam tahun warga Jalan Baru Lingkungan XV Kel. Terjun Medan
Marelan yang tenggelam pada 11 Juli 2016 bukan merupakan delik aduan melain
pidana murni yang harus selesai secara hokum, baik SP3 atau dilanjutkan ke
pengadilan.
“Kasus
kematian bocah enam tahun di kolam renang Marelan City harus tuntas secara
subjek hokum. Polisi dalam hal ini jajaran Polres Belawan harus menetapkan
status hukumnya. Dihentikan atau dilanjutkan. Jangan digantung seperti saat
ini,” demikian disampaikan Sekretaris Pimpinan Daerah (PD) Keluarga Besar Putra
Putri (KBPP) Polri Provinsi Sumut Zainy Azhar Abadi pada wartawan, Selasa
(27/9) di Medan.
Aktivis
yang dikenal tegas ini memaparkan, penuntasan berbagai kasus hingga status
hukumnya berakhir baik di dalam maupun diluar pengadilan adalah mutlak karena
jika digantung bakal menjadi pekerjaan rumah aparat hokum.
“Tuntaskan
setiap kasus apakah naik ke pengadilan hingga putusan incrah atau dihentikan,
hingga tak ada lagi persepsi negative atas penanganan masalah hokum oleh
polisi,” terangnya.
Selaku
Sekretaris PD KBPP Polri Sumut, Zainy mengharapkan jajaran polisi
beroperasional secara professional dan jangan mau dimanfaatkan oleh kepentingan
segelintir pihak.
Disinggung
telah dibukanya Police Line dan aktivitas Kolam Renang Marelan City kembali
dibuka, Zainy meminta Kapolres Belawan menyelidiki masalah ini karena jika
memang dibukanya Police Line karena masalah telah tuntas harus dilakukan oleh
aparat dengan Berita Acara lengkap.
“Kapolres
Belawan harus memeriksa pembukaan Police Line di Kolam Renang Marelan City,
kalau memang penyidik yang buka ada atau tidak berita acaranya, kalau pengusaha
yang membuka harus ditindak sesuai prosedur hokum,” kata Zainy.
Diberitakan
sebelumnya, polisi masih mendalami tragedy tewasnya pengunjung kolam renang
Marelan City 11 Juli 2016 silam. “Kami masih mendalami tragedi tewasnya
pengunjung kolam renang. Kesulitan kami, keluarga korban tak mau diotopsi,”
tegas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Tri Setiadi, belum lama inivia ponselnya.
Dilanjutnya,
polisi belum menentukan status hokum penanggungjawab Kolam Renang Marelan City
dan sesuai info antara pengelola bersama orangtau korban telah berdamai.
“Yang
kami dengar antara pengelola kolam renang dan orangtua korban telah berdamai.
Namun kami masih mendalami tragedi untuk mengetahui ada tidaknya unsur
kelalaian,” terangnya.
Pengusaha
Kolam Renang Marelan City Jalan Rahmad Budin Medan Marelan Joni nekad membuka
lagi wahana bermain anak ini. Padahal kasus kematian Alm. Delis Tina Hidayat
(6) warga jalan Baru Lingkungan XV Kel. Terjun Medan Marelan yang tenggelam
pada 11 Juli 2016 hingga kini belum jelas pengungkapannya.
Saat
kejadian, pengusaha kolam renang itu sempat diamankan ke Polsekta Medan Labuhan
dengan sangkaan kelalaian dan mengoperasional usaha tanpa izin, namun tak tahu
ujung pangkalnya hingga kini polisi seolah mendiamkan perkara ini.
Sekedar
mengingatkan, Gadis Cilik bernama Delis Tina Hidayat (6) warga Jalan Baru
Lingkungan XV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan mengalami nasib naas,
Senin (11/7/'16)) sekitar pukul 11.00 Wib.
Anak ke dua dari pasangan Ike Farida dan Syarif Hidayatullah, tewas tenggelam di Kolam Renang Marelan City Family Club (MCFC) Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. (PS/TIM)
Anak ke dua dari pasangan Ike Farida dan Syarif Hidayatullah, tewas tenggelam di Kolam Renang Marelan City Family Club (MCFC) Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. (PS/TIM)