KPA Alihkan Proyek Rp 1,6 Miliar, Kadis Bina Marga Medan Bakal 'Dikejatisukan'

/ Senin, 26 September 2016 / 23.15.00 WIB
Lokasi pengecoran benteng Sungai Bedera diduga hasil pengalihan proyek Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan. POSKOTA/RYANT

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Pengalihan proyek pembetonan jalan di Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan ke pembetonan atas benteng sungai bedera berbuntut panjang, Kepala Dinas Bina Marga Medan bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Jika ditemukan, dugaan penyelewengan prosedur dan pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian Negara, masalah ini (pengalihan proyek,red) akan kami laporkan ke Kejatisu,” kata Ketua Umum DPD Sekoci Indoratu Sumut, Willy Simanjuntak pada wartawan, Senin (26/9) di Medan.

Dia menyayangkan adanya statemen PPTk dan KPA proyek pembetonan Jalan Abdul Sani Muthalib yang menyatakan pengalihan atas permintaan Camat Medan Marelan, karena taka da relevansinya, sebab pekerjaan tersebut tanggungjawab mutlak KPA dan PPTk bersama kontraktor pelaksana.

Willy menjelaskan, proyek yang dibiayai uang Negara yang telah selesai tahapan lelang dan dimenangkan oleh salah satu kontraktor tak bisa seenaknya dialihkan lokasinya karena terkait perencanaan dan kajian atas pekerjaan itu.

“Proyek yang telah menang lelang tak bisa dialihkan begitu saja karena saat diajukan perencanaannya dan dikaji oleh konsultan lalu dianggarkan menggunakan mekanisme yang mengeluarkan biaya tak sedikit,” tegasnya.

Aktivitis yang dikenal vocal ini mewanti-wanti, KPA dan PPTk segera menyelesaikan masalah dugaan pengalihan lokasi proyek ini jika tidak ingin dihadapkan dengan masalah hokum.

Sebelumnya, Ph Sekda Kota Medan Ihwan Habibi Daulay, Sabtu (24/9) menegaskan, lokasi proyek yang telah dilelang dan menetapkan kontraktor pemenang lelangnya tak bisa dialihkan begitu saja.

Dia menyatakan, jika terjadi kendala di lokasi pekerjaan diakibatkan sesuatu hal, maka harus dilakukan upaya pengalihan sesuai prosedur dengan mengembalikan masalah itu ke awal dan mengajukan rencana proyek pada mata anggaran selanjutnya.

Disinggung detail pengalihan lokasi proyek, Ihwan mengaku telah berkoordinasi dengan Kadis Bina Marga Medan yang mengaku belum menerima laporan dan segera mengecek masalah itu ke bawahannya.

“Saya udah kontak Kadis Bina Marga Medan, dia mengaku belum menerima laporan dan segera mengecek masalah itu ke staf nya,” pungkas Asisten Umum Pemko Medan ini.

Diberitakan sebelumnya,  proyek pembetonan jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan berbiaya Rp. 1.614.978.000,- di Dinas Bina Marga dialihkan untuk membeton diatas Benteng Sungai Bedera.

Sesuai data diterima wartawan, pekerjaan yang dialihkan untuk membeton atas Benteng Sungai Bedera ini dikerjakan CV Risa Karya Utama dengan penandatangan Surat Perintah Kerja tanggal 14 Juli 2016 s/d 17 Juli 2016.

Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Dinas Bina Marga Medan Anton Sinaga dihubungi wartawan, Kamis (15/9) mengakui mengalihkan proyek dari Jalan Abdul Sani Muthalib Kecamatan Medan Marelan ke Benteng Sungai Bedera.

Dicecar menyangkut prosedur atas pengalihan proyek jalan ke pembetonan atas Benteng Sungai Bedera, Anton Sinaga mengaku salah secara administasi tapi dia menyatakan tak bermaksud salah.

Anton Sinaga merinci, dana pengalihan proyek pembetonan Jalan Abdul Sani Muthalib ke benteng Sungai Bedera ini masih sebagian saja dan masih memiliki sisa. “Untuk membeton Jalan Benteng Sungai Bedera hanya sebagian dananya masih ada sisa dananya untuk pekerjaan lain,” terangnya. (PS/RED)

Teks foto:

PENGALIIHAN : Benteng Sungai Bedera Medan Marelan dicor, diduga pengalihan proyek pembetonan Jalan Abdul Sani Muthalib. POSKOTA/DOK 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p