Lokasi pengecoran benteng Sungai Bedera diduga hasil pengalihan proyek Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan. POSKOTA/RYANT
POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Pengalihan
proyek pembetonan jalan di Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan ke
pembetonan atas benteng sungai bedera berbuntut panjang, Kepala Dinas Bina
Marga Medan bakal dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Jika
ditemukan, dugaan penyelewengan prosedur dan pelaksanaan yang mengakibatkan
kerugian Negara, masalah ini (pengalihan proyek,red) akan kami laporkan ke
Kejatisu,” kata Ketua Umum DPD Sekoci Indoratu Sumut, Willy Simanjuntak pada
wartawan, Senin (26/9) di Medan.
Dia
menyayangkan adanya statemen PPTk dan KPA proyek pembetonan Jalan Abdul Sani
Muthalib yang menyatakan pengalihan atas permintaan Camat Medan Marelan, karena
taka da relevansinya, sebab pekerjaan tersebut tanggungjawab mutlak KPA dan
PPTk bersama kontraktor pelaksana.
Willy
menjelaskan, proyek yang dibiayai uang Negara yang telah selesai tahapan lelang
dan dimenangkan oleh salah satu kontraktor tak bisa seenaknya dialihkan
lokasinya karena terkait perencanaan dan kajian atas pekerjaan itu.
“Proyek
yang telah menang lelang tak bisa dialihkan begitu saja karena saat diajukan
perencanaannya dan dikaji oleh konsultan lalu dianggarkan menggunakan mekanisme
yang mengeluarkan biaya tak sedikit,” tegasnya.
Aktivitis
yang dikenal vocal ini mewanti-wanti, KPA dan PPTk segera menyelesaikan masalah
dugaan pengalihan lokasi proyek ini jika tidak ingin dihadapkan dengan masalah
hokum.
Sebelumnya,
Ph Sekda Kota Medan Ihwan Habibi Daulay, Sabtu (24/9) menegaskan, lokasi proyek
yang telah dilelang dan menetapkan kontraktor pemenang lelangnya tak bisa
dialihkan begitu saja.
Dia
menyatakan, jika terjadi kendala di lokasi pekerjaan diakibatkan sesuatu hal,
maka harus dilakukan upaya pengalihan sesuai prosedur dengan mengembalikan
masalah itu ke awal dan mengajukan rencana proyek pada mata anggaran
selanjutnya.
Disinggung
detail pengalihan lokasi proyek, Ihwan mengaku telah berkoordinasi dengan Kadis
Bina Marga Medan yang mengaku belum menerima laporan dan segera mengecek
masalah itu ke bawahannya.
“Saya
udah kontak Kadis Bina Marga Medan, dia mengaku belum menerima laporan dan
segera mengecek masalah itu ke staf nya,” pungkas Asisten Umum Pemko Medan ini.
Diberitakan
sebelumnya, proyek pembetonan jalan
Abdul Sani Muthalib Medan Marelan berbiaya Rp. 1.614.978.000,- di Dinas Bina
Marga dialihkan untuk membeton diatas Benteng Sungai Bedera.
Sesuai
data diterima wartawan, pekerjaan yang dialihkan untuk membeton atas Benteng
Sungai Bedera ini dikerjakan CV Risa Karya Utama dengan penandatangan Surat
Perintah Kerja tanggal 14 Juli 2016 s/d 17 Juli 2016.
Pejabat
Pelaksana Teknis (PPTK) Dinas Bina Marga Medan Anton Sinaga dihubungi wartawan,
Kamis (15/9) mengakui mengalihkan proyek dari Jalan Abdul Sani Muthalib
Kecamatan Medan Marelan ke Benteng Sungai Bedera.
Dicecar
menyangkut prosedur atas pengalihan proyek jalan ke pembetonan atas Benteng
Sungai Bedera, Anton Sinaga mengaku salah secara administasi tapi dia
menyatakan tak bermaksud salah.
Anton
Sinaga merinci, dana pengalihan proyek pembetonan Jalan Abdul Sani Muthalib ke
benteng Sungai Bedera ini masih sebagian saja dan masih memiliki sisa. “Untuk
membeton Jalan Benteng Sungai Bedera hanya sebagian dananya masih ada sisa
dananya untuk pekerjaan lain,” terangnya. (PS/RED)
Teks
foto:
PENGALIIHAN
: Benteng Sungai Bedera Medan Marelan dicor, diduga pengalihan proyek
pembetonan Jalan Abdul Sani Muthalib. POSKOTA/DOK