Medan Darurat Narkoba, BNN Sita 84 Kg Jaringan Bandar Internasional

/ Sabtu, 17 September 2016 / 06.12.00 WIB
Konfrensi pers Deputi Bidang Penindakan BNN Irjen Arman Depari didampingi Kapolsekta Helvetia Kompol Hendra atas penangkapan 18 Kg Narkoba di Jalan Setia Luhur Gg Sendiri Medan Helvetia. PS/Ryant Gobel.

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN, Badan Narkotika Nasional (BNN) dipimpin Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Arman Depari berhasil menyita 84 Kg Sabu-sabu yang dicukongi bandar narkotika internasional dari beberapa tersangka di Kota Medan.

Medan yang memang dikenal darurat narkoba ini, info teranyarnya, BNN menangkap sindikat ini di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia dengan barang bukti 18 Kg, Kamis (15/9).

“Kami berhasil menyita 18 Kg Sabu-sabu dalam pengrebekan atas tersangka Budi Handoko yang barang buktinya disimpan di rumah bibi tersangka SR dan saat ini masih di DPO,” kata Arman Depari.

Dijelaskan, Arman sebelum menangkap Budi Handoko (24) ditangkap BNN di Indo Grosir Jalan SM Raja bersama Reza (36) yang sempat menyamar jadi anggota TNI-AD dengan menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu. “1 diantaranya mengaku adalah anggota TNI, tetapi setelah kita konfirmasi kepada kesatuan yang bersangkutan, maka ternyata itu bohong,” ujar Arman.

Dia menjelaskan RZ saat ini sedang dirawat di rumah sakit, karena di duga over dosis narkoba, sehingga perlu dilakukan perawatan. “Karena pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan kehilatannya overdosis,” pungkasnya.

Arman Depari menjelaskan saat dilakukan penggeledehan Budi Handoko menyimpan barang bukti tersebut di lemari pakaian tantenya yang rumahnya berjarah 2 rumah dari kediaman tersangka.

"Jaringan ini merupakan jaringah keluarga dimana sindikat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini terdiri dari tante, om, adik dan saudara-saudara BO ikut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini," jelasnya.

Saat penangkapan tersebut, papar Armann, tante dan omnya Budi Handoko melarikan diri dan telah melakukan pengejaran terhadap keduanya, karena identitas keduanya sudah diketahui.

"Kedua tersangka akan kita kenakan pasal 112, 114 sampai 124 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan hukuman paling rendah 4 tahun maksimal hukuman mati," pungkas Irjen Arman Depari.



Irjen Arman Depari juga menuturkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan penangkapan lima tersangka di Indo Grosir Medan beberapa waktu yang lalu. Pada saat penangkapan lima tersangka tersebut petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti 11 kilogram sabu-sabu.

"Ini pengembangkan dari hasil penangkapan di Indo Grosir beberapa waktu, kemudian kita kembangkan lagi di Jakarta disana kita menyita 35 kilogram sabu dengan tersangka atas nama DIN," tuturnya.

Menurut keterangan BNN, narkoba masuk ke kota Medan via Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang didatangkan dari Malaysia atau Negara lain lewat jalur tikus yang tersebar di sepanjang pantai Barat dan Selat Malaka.   

Saat ini BNN masih terus mengembangkan sindikat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Medan ini.

Makin parahnya peredaran narkoba ini ditengarai karena kurangnya kesadaran masyarakat turut serta berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba dan masih tingginya pasar narkoba di Kota Medan.

Selain itu, ketegasan penegak hokum ditingkat bawah diantaranya jajaran Babinkamtibmas, personil Polsek dan Polres-polres sebagai gardu terdepan memberantas narkoba dinilai amat kurang membantu.


Buktinya, dalam beberapa kesempatan penangkapan narkoba selalu dilakukan oleh BNN Pusat maupun personil narkoba mabes Polri. Juga ditingkat Polsek dan Polres masih banyak didengar isu tangkap lepas perkara sangkaan kepemilikan narkoba dengan berbagai alasan. (PS/TIM)


Suasana konfrensi pers BNN atas penangkapan 18 Kg Narkoba di Jalan Setia Luhur Gg Sendiri Medan Helvetia. PS/Ryan Gobel 

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p