Konfrensi pers Deputi Bidang Penindakan BNN Irjen Arman Depari didampingi Kapolsekta Helvetia Kompol Hendra atas penangkapan 18 Kg Narkoba di Jalan Setia Luhur Gg Sendiri Medan Helvetia. PS/Ryant Gobel.
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN,
Badan Narkotika Nasional (BNN) dipimpin Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Arman Depari berhasil menyita 84 Kg Sabu-sabu
yang dicukongi bandar narkotika internasional dari beberapa tersangka di Kota
Medan.
Medan
yang memang dikenal darurat narkoba ini, info teranyarnya, BNN menangkap sindikat
ini di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan
Helvetia dengan barang bukti 18 Kg, Kamis (15/9).
“Kami
berhasil menyita 18 Kg Sabu-sabu dalam pengrebekan atas tersangka Budi Handoko yang
barang buktinya disimpan di rumah bibi tersangka SR dan saat ini masih di DPO,”
kata Arman Depari.
Dijelaskan,
Arman sebelum menangkap Budi Handoko (24) ditangkap BNN di Indo Grosir Jalan SM
Raja bersama Reza (36) yang sempat menyamar jadi anggota TNI-AD dengan
menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu. “1 diantaranya mengaku adalah
anggota TNI, tetapi setelah kita konfirmasi kepada kesatuan yang bersangkutan,
maka ternyata itu bohong,” ujar Arman.
Dia menjelaskan RZ saat
ini sedang dirawat di rumah sakit, karena di duga over dosis narkoba, sehingga
perlu dilakukan perawatan. “Karena pada saat dilakukan penangkapan, yang
bersangkutan kehilatannya overdosis,” pungkasnya.
Arman Depari menjelaskan saat dilakukan penggeledehan Budi Handoko menyimpan barang bukti tersebut di lemari pakaian tantenya yang rumahnya berjarah 2 rumah dari kediaman tersangka.
"Jaringan ini merupakan jaringah keluarga dimana sindikat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini terdiri dari tante, om, adik dan saudara-saudara BO ikut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini," jelasnya.
Saat penangkapan tersebut, papar Armann, tante dan omnya Budi Handoko melarikan diri dan telah melakukan pengejaran terhadap keduanya, karena identitas keduanya sudah diketahui.
Arman Depari menjelaskan saat dilakukan penggeledehan Budi Handoko menyimpan barang bukti tersebut di lemari pakaian tantenya yang rumahnya berjarah 2 rumah dari kediaman tersangka.
"Jaringan ini merupakan jaringah keluarga dimana sindikat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini terdiri dari tante, om, adik dan saudara-saudara BO ikut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini," jelasnya.
Saat penangkapan tersebut, papar Armann, tante dan omnya Budi Handoko melarikan diri dan telah melakukan pengejaran terhadap keduanya, karena identitas keduanya sudah diketahui.
"Kedua tersangka
akan kita kenakan pasal 112, 114 sampai 124 UU no 35 tahun 2009 tentang
narkotika dan hukuman paling rendah 4 tahun maksimal hukuman mati,"
pungkas Irjen Arman Depari.
Irjen Arman Depari juga menuturkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan penangkapan lima tersangka di Indo Grosir Medan beberapa waktu yang lalu. Pada saat penangkapan lima tersangka tersebut petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti 11 kilogram sabu-sabu.
"Ini pengembangkan dari hasil penangkapan di Indo Grosir beberapa waktu, kemudian kita kembangkan lagi di Jakarta disana kita menyita 35 kilogram sabu dengan tersangka atas nama DIN," tuturnya.
Menurut keterangan
BNN, narkoba masuk ke kota Medan via Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang
didatangkan dari Malaysia atau Negara lain lewat jalur tikus yang tersebar di sepanjang
pantai Barat dan Selat Malaka.
Saat ini BNN masih terus mengembangkan sindikat peredaran narkoba jenis sabu di Kota Medan ini.
Makin parahnya
peredaran narkoba ini ditengarai karena kurangnya kesadaran masyarakat turut
serta berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba dan masih tingginya
pasar narkoba di Kota Medan.
Selain itu, ketegasan
penegak hokum ditingkat bawah diantaranya jajaran Babinkamtibmas, personil Polsek
dan Polres-polres sebagai gardu terdepan memberantas narkoba dinilai amat
kurang membantu.
Buktinya, dalam
beberapa kesempatan penangkapan narkoba selalu dilakukan oleh BNN Pusat maupun
personil narkoba mabes Polri. Juga ditingkat Polsek dan Polres masih banyak
didengar isu tangkap lepas perkara sangkaan kepemilikan narkoba dengan berbagai
alasan. (PS/TIM)
Suasana konfrensi pers BNN atas penangkapan 18 Kg Narkoba di Jalan Setia Luhur Gg Sendiri Medan Helvetia. PS/Ryan Gobel