POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN,
Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan kembali menggelar pemilihan
Jaka dan Dara Kota Medan Tahun 2016. Pemilihan dilakukan untuk menjadikan Jaka
dan Dara sebagai salah satu ikon Kota Medan dalam mempromosikan pariwisata.
Plt Kepala
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Drs Hasan Basri MM melaporkan hal
itu dalam rapat sosialisasi Pemilihan Jaka Dara dan Evaluasi pelaksanaan
Panggung Hiburan Rakyat, Rabu (21/9) di kantor Wali Kota Medan.
Dalam rapat dipimpin Wakil Wali Kota, Ir Akhyar Nasution MSi serta dihadiri
Kasatlantas Polresta Medan, Kompol T Rizal Moelana, segenap unsur SKPD, lembaga
adat, dan Dewan Kesenian Medan itu,
Hasan mengungkapkan, Jaka dan Dara yang
terpilih nantinya akan menjadi Duta Wisata Kota Medan.
Wakil Wali
Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi mengharapkan agar pelaksanaan pemilihan Jaka
Dara ini dapat berjalan dengan baik. Dia juga mengimbau, kegiatan ini dapat
tersosialisasikan dengan baik sehingga dapat merekrut peserta dari seluruh
kecamatan di Kota Medan.
“Kita juga
mengingingkan agar pemilihan ini berjalan secara jujur dan fair sehingga mereka
yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjadi Duta Wisata Kota Medan,”
ungkapnya.
Sebelumnya
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Medan memaparkan, pendaftaran peserta Jaka Dara
telah dibuka sejak 19 September dan berakhir pada 7 Oktober 2016.
“Selanjutnya,
mulai 1-8 Oktober peserta harus sudah mengembalikan formulir pendaftaran.
Sedangkan tahapan semifinal dilakukan pada 13-15 Oktober di Hotel Garuda
Plaza,” ungkap Hasan.
Hasan
menyebutkan, para peserta juga akan mendapat pembekalan dan melakukan city tour
serta bakti sosial dan out bond.
“Grand Final
akan digelar pada 21 Oktober 2018 di Hermes Place Convention,” ungkapnya.
Sementara
untuk persyaratan adalah WNI belum menikah dan berdomisili di Kota Medan dengan
melampirkan fotokopi KTP dan KTP asli bersama akte kelahiran.
Usia 18-24 tahun
(telah tamat SMU) dan wanita batasan usia adalah 18-24 tahun (telah tamat SMU)
dengan tinggi badan pria 173 cm dan wanita 165 cm.
Untuk
pendidikan terakhir minimal tamatan SMU dan berpenampilan serta berkepribadian
menarik. Sehat jasmani dan mental, serta tidak berkacamata dengan lampiran
surat keterangan dokter.
Belum pernah
dihukum karena sesuatu perbuatan kriminal dan tidak memiliki tato. Wajib
melengkapi surat izin mengikuti kegiatan Jaka dan Dara secara tertulis dari
orangtua/wali. Bersedia ditugaskan apabila diperlukan pada suatu acara Pemko
Medan selama 1 tahun. (PS/Zal )
