Bonari Boys dan Hafifuddin saat melapor ke Poldasu 02 Januari 2015 lalu. PS/DOK
POSKOTASUMATERA-MEDAN, Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia meminta Bonari Boys dan
Hafifuddin melapor ke lembaga Negara itu jika didapati ketidak puasan pelayanan
di Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam surat Kompolnas RI
yang ditandatangani Sekretaris tertanggal 26 Agustus 2016 itu, menindaklanjuti
tembusan laporan Bonari Boys dan Hafifuddin ke Kapoldasu terkait mengendapnya
laporan dugaan penipuan uang pesangon mereka di Polres Pelabuhan Belawan hingga
1 tahun 9 bulan.
“Atas laporan kami ke
Kapoldasu yang kami tembuskan ke Kompolnas, maka ditanggapi dengan anjuran
membuat laporan resmi ke Kompolnas. Saya bangga dengan mereka (Kompolnas, red)
karena langsung tanggap,” kata Hafifuddin, Rabu (7/9) di Medan.
Dia mengaku, pasca laporan
tertulis mereka ke Kapoldasu atas lambannya penanganan perkara penipuan dan
penggelapan yang mereka laporkan, baru Kompolnas RI yang menanggapi serius.
“Baru Kompolnas yang
menanggapi serius, yang lain bak hilang dibawa ombak pantai Belawan,” tegasnya.
DITINDAKLANJUTI
Sementara Kasat Reskrim
Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari mengaku akan segera menindaklanjuti
kembali laporan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Daryono CS tersebut.
“Kami secepat mungkin akan
kembali menindaklanjuti laporan itu. Kami berharap korban bisa sabar,” tegas
mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini, Rabu (7/9) di ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, dua
eks karyawan PT Industri Badja Garuda, Bonari Boy (46) warga Lingkungan III dan
Hafifuddin (41) warga Lingkungan
VIII masing-masing Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan menduga laporan mereka
di polisi di ‘petieskan’ hingga melapor ke Presiden RI.
Mereka mengaku, dugaan
penipuan dan penggelapan uang pesangon mereka yang diduga dilakukan terlapor Daryono yang dilaporkan polisi Bonari
Boy di SPKT Kepolisian Sumatera Utara Nomor STTPL : 002/ I/ 2015/ SPKT 'I'
tanggal 02 Januari 2015 diterima Brigadir Ajis Simangunsong SH hingga kini tak
jelas penangangannya.
“Sejak kami laporkan
tanggal 2 Januari 2015 lalu di Poldasu lalu dilimpahkan ke Polresta Medan
selanjutnya dilimpahkan lagi ke Polres Belawan, hingga kini tak jelas penanganannya,”
ujar korban yang kini berprofesi menjadi wartawan itu.
Dipaparkannya, sejak tahun
2004, mereka bersama ratusan eks
karyawan PT Industri Badja Garuda (IBG) Jalan Pulau Sumatera KIM I Medan menunggu
pesangon karena dipecat massal hingga dilakukan gugatan Pailit di Pengadilan
Niaga Medan.
“Setelah gugatan pailit,
kami memenangkan gugatan karyawan eks hingga kami berhak menerima uang pesangon
senilai lebih kurang 44 juta lebih yakni Bonari Boy menerima pesangon Rp. 20
juta lebih dan saya menerima sekitar 24 juta lebih,” kata Hafifuddin lagi.
Sayangnya, bebernya, saat
uang pesangon tersebut dibayar manajemen PT IBG melalui rekening Daryono warga
Jalan Bilal Ujung Gang Setia No 4 Medan dengan domisili Jalan Alpaka V Medan
dan M. Dahri Ikhsan warga Jalan Bambu No 3 Dusun VII Desa Helvetia Kec. Labuhan
Deli Deli Serdang dan M Sulaiman warga Jalan Gatot Subroto Gg Famili Medan,
uang tersebut malah tidak diberikan kepada kami dengan alasan harus dipotong 40
persen.
“Meski berkali-kali kami
minta, tapi Daryono tidak juga memberikannya dengan ancaman harus
menandatangani pernyataan bersedia dipotong 40 persen untuk biaya kepengurusan.
Selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2015, kami melaporkan dugaan penipuan dan
penggelapan tersebut ke SPKT Poldasu,” tegasnya.
Dijabarnya juga, bersamaan
dengan LP Polisi, Bonari dan Hafifuddin juga telah menyampaikan Laporan
tertulis kepada Kapoldasu tanggal 02 Januari 2015 dan dilanjutkan melaporkan
kembali tanggal 04 Agustus 2015, namun hingga kini laporan mereka tak jelas
ujungnya.
Atas penjelasan itu,
Hafifuddin mengaku akan melaporkan masalah itu kembali ke Kapoldasu yang
ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam RI, Ketua Kompolnas RI, Kapolri
dan jajarannya. (PS/NET)