DISULAP : Perumahan Marelan Residence disebut-sebut sebagian lahannya disulap dari wilayah Kabupaten Deli Serdang menjadi Kota Medan. POSKOTA/NET
POSKOTASUMATERA.COM –
MEDAN – Memang uang bisa membuat mabuk kepayang dan bisa mengaburkan makna
halal dan haram. Bukti ini terlihat amat kentara di wilayah pinggiran Kota
Medan.
Di kecamatan yang
dipimpin Parlindungan Nasution ini, Kepala Lingkungan 14 Kelurahan Terjun
merangkap calo tanah kepada pengembang perumahan dan menyulap lahan yang
merupakan batas wilayah Kabupaten Deli Serdang menjadi seolah-olah wilayah Kota
Medan.
Beberapa waktu lalu,
sumber wartawan menyebutkan, ada salah satu warga memiliki tanah dengan alas
hak Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli
Serdang, namun saat difasilitasi oleh oknum Kepling 14 penjualan tanahnya ke
pengembang perumahan, surat-suratnya berubah menjadi seolah-olah tanahnya
berada di Kota Medan.
“Tetangga saja itu
awalnya memiliki tanah dengan surat Kepala Desa Hamparan Perak, namun saat
dijual melalui makelarnya Kepling 14 bernama Abdul Wahab, surat tanah berubah
solah-olah berada di Kota Medan,” terang sumber yang namanya enggan ditulis.
Sumber juga menyebutkan,
proses jual beli lahan ke pengembang perumahan milik WNI Turunan melalui
Kepling 14 ini juga terbilang unik, pemilik cukup menyerahkan surat-surat asli
tanah dan meneken kwitansi jual beli manual tanpa proses balik nama atau
kelanjutan proses surat sebagaimana umumnya.
“Jual beli tanah nya
juga canggih, kasi surat tanah ke Kepling lalu teken kwitansi tanda terima uang
lalu selanjutnya tanah disulap jadi wilayah Kota Medan. Good Bye Kabupaten Deli
Serdang,” kelakar sumber.
Disinggung, motif sulap
wilayah tanah dari Kabupaten Deli Serdang menjadi seolah-olah berada di Kota
Medan, sumber menjelaskan dengan gambling dugaan suap dan memperoleh segepok
uang dari pengembang perumahan lah yang menjadi penyebabnya.
“Kalau motifnya ya udah
jelas, menerima suap dengan segepok uang lah bang. Kalau tanah di Kota Medan
kan harganya mahal. Jadi pengusaha bisa membeli murah dan menjualnya mahal.
Untungnya atur-atur dikit ke Kepling dan para atasannya,” tegas sumber.
Sekretaris Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Terjun Kecamatan Medan Marelan Hafifuddin
mengaku telah melaporkan masalah itu kepada Camat Medan Marelan Parlindungan
Nasution, namun dugaan sulap batas wilayah tak jelas penanganannnya.
Hafifuddin
mengkhawatirkan, jika tak tertangani dengan baik, dugaan manipulasi batas
wilayah ini bisa mengakibatkan cacat administrative dan masalah social yang
bakal terjadi.
UKUR
BATAS WILAYAH
Pejabat jajaran Pemko
Medan dan Pemkab Deli Serdang sejak kemarin melakukan pengecekan batas wilayah
dengan melibatkan aparat Kelurahan dan Desa serta Camat di wilayah
masing-masing.
Camat Hamparan Perak,
Abduh Siregar dihubungi, Rabu (5/06) membenarkan pengukuran batas wilayah dua
daerah tingkat 2 itu dengan menggunakan metode koordinat. “Kami sedang
melakukan penetapan batas wilayah antara Kota Medan dan Kabupaten Deli
Serdang,” ujarnya.
Disinggung mengenai
dugaan manipulasi batas wilayah yang dilakukan pejabat di Kecamatan Medan
Marelan, Abduh belum bisa memastikannya karena menunggu berita acara pengukuran
dan penetapan batas wilayah.
“Saya belum bisa
memastikannya, nanti tim yang akan menetapkan apakah lokasi perumahan Marelan
Residence masuk wilayah mana,” terangnya.
Menyikapi masalah ini,
fungsionaris HNSI Kota Medan Dian Wahyudi mengaku, secara kasat amat saja bisa
memastikan sebagian besar lahan Perumahan Marelan Residence masuk dalam wilayah
Kabupaten Deli Serdang.
Dia menghimbau agar
pejabat Pemko Medan dan Pejabat Pemkab Deli Serdang tak main mata dengan
pengusaha perumahan itu agar tak terjadi masalah dibelakangan hari. (PS/TIM)