Diduga Libatkan Pejabat BCIT, Ketua Asosiasi Bongkar Muat ‘Digaruk’ Pungli Dwelling Time

/ Jumat, 07 Oktober 2016 / 04.56.00 WIB
 PUNGLI : Wakapoldasu Brigjen Adhi Prawoto menyampaikan keterangan pers terkait pungli  dwelling time Pelabuhan Belawan. POSKOTA/NET

POSKOTASUMATERA.COM – MEDAN – Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) HM digaruk personil Dirkrimum Poldasu terkait dugaan pungutan liar proses dwelling time di Pelabuhan Belawan.

Wakapoldasu Brigjen Adhi Prawoto dalam keterangan persnya, Kamis (6/10) menyatakan, polisi telah mengamankan 2 terperiksa terkait proses dwelling time dan telah menetapkan HM sebagai tersangka sementara rekan wanitanya masih diperiksa intensif.

Atas perbuatannya, HM pun ditahan di Polda Sumut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku (pemerasan) adalah Ketua dari APBMI ini. Kemungkinan, bisa saja berkembang dan bakal ada tersangka baru," katanya.

Adhi Prawoto mengaku masih mendalami keterlibatan petinggi BCIT Belawan terkait praktek pungli yang disangkakan pada ketua APBMI Sumut ini. “Kita masih kembangkan dan dalami keterlibatan pejabat di jajaran Pelabuhan Belawan,” terangnya.

Sementara terpisah, Kepala Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Katimsus Ditreskrimum) Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat, Kamis (6/10) mengaku telah melakukan
 penggeledahan di kantor APBMI Jalan Syekh HA Wahab Rokan No 50, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Pihaknya menemukan 8 item berkas yang berkaitan dengan perkara pemerasan ini.

"Setelah dari sini, kami akan langsung bergerak ke dua tempat lainnya. Adapun dua lokasi itu masing-masing kantor Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia di Belawan dan Otoritas Pelabuhan Belawan," katanya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut sebelumnya menyita uang dari HM senilai Rp75 juta. Uang itu diduga kuat hasil pemerasan pemilik kapal tongkang pengangkut pasir dan batu koral.
Dari informasi yang beredar di lapangan, harusnya kapal tongkang pengangkut pasir dan batu koral itu bersandar di dermaga PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Medan. Namun belakangan, kapal itu dikabarkan bersandar di dermaga Lantamal l Belawan.

Dua tersangka kasus dwelling time di pelabuhan Belawan, Kota Medan, berhasil diamankanpenyidik Polda Sumatera Utara pada Senin 3 Oktober 2016.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto mengatakan, keduanya adalah HM dan H. Mereka merupakan pihak swasta yang beroperasi di Pelabuhan Belawan.

Informasi yang dihimpun, tersangka yang berinisial H adalah Herbin Polin Marpaung (47) dan berinisial P adalah Putri. Herbin merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Utara, sedangkan Putri ditengarai sebagai makelar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah, keduanya ditangkap dalam dua kasus yang berbeda dan di lokasi terpisah. Herbin disangka telah melakukan pemerasan terhadap PT Hadi Putra Jaya yang ingin membongkar muatan batu pecah untuk pembangunan jalan tol.

Dia mengatasnamakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan memintai uang kepada korban senilai Rp141 juta untuk upah buruh. Padahal perusahaan tidak menggunakan jasa TKBM.

"Barang buktinya Rp 75 juta dan kwitansi. Awalnya dia minta Rp 141 juta untuk bongkar muat. Dia meminta 70 persen sebagai uang muka, jika tidak barangnya tidak akan dibongkar," katanya.  

Atas perbuatannya, Herbin kini terancam hukuman 9 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. "Ancamannya 9 tahun," jelas Nurfallah.

Sedangkan tersangka Putri diamankan karena menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). Putri diamankan bersama barang buktinya uang tunai senilai Rp500 ribu.

“Kita sudah memeriksa tujuh saksi atas tersangka Putri. Tersangka berperan sebagai makelar, tapi ia mengaku uang yang diberikan kepadanya hanya ucapan terima kasih. Tanpa paksanaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

Crane di Pelabuhan Belawan yang dikelola BCIT

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka terkait masalahdwelling time di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Mereka disangka melakukan pemerasan, sehingga membuat waktu tunggu bongkar muat kapal menjadi lebih lama.

"Di Sumatera Utara (Belawan) sudah ditangkap. (Sangkaannya) pemerasan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Tim ini dibentuk, setelah Presiden menyoroti waktu tunggu di Pelabuhan Belawan, yang dinilai terlalu lama karena mencapai 6-7 hari. Modus kedua tersangka ini adalah meminta uang sebagai kompensasi mempercepat proses pembongkaran barang. Setelah ada pembayaran secara ilegal ini, baru barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan.
"Ada oknum petugas," lanjut Tito. 

Namun Tito tidak menjelaskan instansi petugas tersebut bekerja. Kapolri berjanji akan memerintahkan Humas Mabes Polri untuk memberikan penjelasan resmi Kamis besok, 6 Oktober 2016.

Menurut Tito, tim itu baru bergerak di Belawan. Tapi ke depannya, pelabuhan lain seperti Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, dan Tanjung Priok di Jakarta, juga akan masuk pantauan.

Dalam kasus ini, Tito mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perilaku kedua tersangka ini tidak banyak. Hanya beberapa juta. Meski begitu, jika dibiarkan berlangsung lama, jumlahnya pun terus membesar.

Tito juga mengungkapkan Polri akan mendalami kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam melakukan pemerasan terhadap pengguna pelabuhan. 
Sebelumnya diberitakan, pada pertengahan September lalu, Presiden sudah memberi tenggat waktu satu bulan agar otoritas pelabuhan mengurangi masalah sehinggadwelling time bisa lebih cepat.

"Kalau seandainya memang enggak jalan, kami akan melakukan penegakan hukum. Kami akan membentuk satgas. Sama seperti dulu," tutur Jenderal Tito, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 13 September 2016.

Tito memastikan, tim satgas ini nantinya akan bergerak tanpa diketahui oleh publik, atau senyap. Publik juga tidak akan tahu siapa saja orang yang terlibat di satgas. (PS/NET)

GELADAH: Personil Dirkrimum Poldasu menggeledah kantor Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (IPBMI) Sumut terkait penetapan tersangka pungli Dwelling Time. POSKOTA/NET


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p