PUNGLI : Wakapoldasu Brigjen Adhi Prawoto menyampaikan keterangan pers terkait pungli dwelling time Pelabuhan Belawan. POSKOTA/NET
POSKOTASUMATERA.COM –
MEDAN – Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) HM digaruk personil
Dirkrimum Poldasu terkait dugaan pungutan liar proses dwelling time di
Pelabuhan Belawan.
Wakapoldasu Brigjen
Adhi Prawoto dalam keterangan persnya, Kamis (6/10) menyatakan, polisi telah
mengamankan 2 terperiksa terkait proses dwelling time dan telah menetapkan HM
sebagai tersangka sementara rekan wanitanya masih diperiksa intensif.
Atas perbuatannya, HM
pun ditahan di Polda Sumut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku
(pemerasan) adalah Ketua dari APBMI ini. Kemungkinan, bisa saja berkembang
dan bakal ada tersangka baru," katanya.
Adhi Prawoto mengaku
masih mendalami keterlibatan petinggi BCIT Belawan terkait praktek pungli yang
disangkakan pada ketua APBMI Sumut ini. “Kita masih kembangkan dan dalami
keterlibatan pejabat di jajaran Pelabuhan Belawan,” terangnya.
Sementara terpisah,
Kepala Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Katimsus Ditreskrimum)
Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat, Kamis (6/10) mengaku telah melakukan
penggeledahan di kantor APBMI Jalan Syekh HA Wahab Rokan No 50,
Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur merupakan pengembangan kasus
sebelumnya. Pihaknya menemukan 8 item berkas yang berkaitan dengan perkara
pemerasan ini.
"Setelah dari
sini, kami akan langsung bergerak ke dua tempat lainnya. Adapun dua lokasi itu
masing-masing kantor Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia di Belawan dan Otoritas Pelabuhan Belawan,"
katanya.
Dalam kasus ini,
Polda Sumut sebelumnya menyita uang dari HM senilai Rp75 juta. Uang itu diduga
kuat hasil pemerasan pemilik kapal tongkang pengangkut pasir dan batu koral.
Dari
informasi yang beredar di lapangan, harusnya kapal tongkang pengangkut pasir
dan batu koral itu bersandar di dermaga PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Medan.
Namun belakangan, kapal itu dikabarkan bersandar di dermaga Lantamal l Belawan.
Dua tersangka kasus dwelling time di pelabuhan Belawan, Kota Medan, berhasil diamankanpenyidik
Polda Sumatera Utara pada Senin 3 Oktober 2016.
Wakapolda
Sumut Brigjen Pol Adhi Prawoto mengatakan, keduanya adalah HM dan H. Mereka
merupakan pihak swasta yang beroperasi di Pelabuhan Belawan.
Informasi yang
dihimpun, tersangka yang berinisial H adalah Herbin Polin Marpaung (47) dan
berinisial P adalah Putri. Herbin merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar
Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Utara, sedangkan Putri ditengarai sebagai
makelar.
Menurut Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah, keduanya ditangkap dalam
dua kasus yang berbeda dan di lokasi terpisah. Herbin disangka telah melakukan
pemerasan terhadap PT Hadi Putra Jaya yang ingin membongkar muatan batu pecah
untuk pembangunan jalan tol.
Dia mengatasnamakan
Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan memintai uang kepada korban
senilai Rp141 juta untuk upah buruh. Padahal perusahaan tidak menggunakan jasa
TKBM.
"Barang buktinya
Rp 75 juta dan kwitansi. Awalnya dia minta Rp 141 juta untuk bongkar muat. Dia
meminta 70 persen sebagai uang muka, jika tidak barangnya tidak akan
dibongkar," katanya.
Atas perbuatannya,
Herbin kini terancam hukuman 9 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 368 dan
atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana. "Ancamannya 9 tahun," jelas
Nurfallah.
Sedangkan tersangka
Putri diamankan karena menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan
Ekspor (LPE). Putri diamankan bersama barang buktinya uang tunai senilai Rp500
ribu.
“Kita sudah memeriksa
tujuh saksi atas tersangka Putri. Tersangka berperan sebagai makelar, tapi ia
mengaku uang yang diberikan kepadanya hanya ucapan terima kasih. Tanpa
paksanaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol
Toga Habinsaran Panjaitan.
Crane di Pelabuhan Belawan yang dikelola BCIT
Dua orang ditetapkan
menjadi tersangka terkait masalahdwelling time di
Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Mereka disangka melakukan pemerasan,
sehingga membuat waktu tunggu bongkar muat kapal menjadi lebih lama.
"Di Sumatera
Utara (Belawan) sudah ditangkap. (Sangkaannya) pemerasan," kata Kapolri
Jenderal Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta,
Rabu, 5 Oktober 2016.
Tim ini dibentuk,
setelah Presiden menyoroti waktu tunggu di Pelabuhan Belawan, yang dinilai
terlalu lama karena mencapai 6-7 hari. Modus kedua tersangka ini adalah meminta
uang sebagai kompensasi mempercepat proses pembongkaran barang. Setelah ada
pembayaran secara ilegal ini, baru barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan.
"Ada oknum
petugas," lanjut Tito.
Namun Tito tidak
menjelaskan instansi petugas tersebut bekerja. Kapolri berjanji akan
memerintahkan Humas Mabes Polri untuk memberikan penjelasan resmi Kamis besok,
6 Oktober 2016.
Menurut Tito, tim itu
baru bergerak di Belawan. Tapi ke depannya, pelabuhan lain seperti Tanjung
Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, dan Tanjung Priok di Jakarta,
juga akan masuk pantauan.
Dalam kasus ini, Tito
mengungkapkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perilaku kedua tersangka
ini tidak banyak. Hanya beberapa juta. Meski begitu, jika dibiarkan berlangsung
lama, jumlahnya pun terus membesar.
Tito juga
mengungkapkan Polri akan mendalami kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya
pihak lain yang terlibat dalam melakukan pemerasan terhadap pengguna
pelabuhan.
Sebelumnya
diberitakan, pada pertengahan September lalu, Presiden sudah memberi tenggat
waktu satu bulan agar otoritas pelabuhan mengurangi masalah sehinggadwelling time bisa
lebih cepat.
"Kalau
seandainya memang enggak jalan, kami akan melakukan penegakan hukum. Kami akan
membentuk satgas. Sama seperti dulu," tutur Jenderal Tito, di Istana
Negara, Jakarta, Selasa 13 September 2016.
Tito memastikan, tim
satgas ini nantinya akan bergerak tanpa diketahui oleh publik, atau senyap.
Publik juga tidak akan tahu siapa saja orang yang terlibat di satgas. (PS/NET)
GELADAH: Personil Dirkrimum Poldasu menggeledah kantor Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (IPBMI) Sumut terkait penetapan tersangka pungli Dwelling Time. POSKOTA/NET