TANPA SIMB: Bangunan
taman di bibir Sungai Bedera dan Pagar tanpa SIMB di Perumahan Marelan
Residence Jalan Kapten Rahmad Budin Kel. Terjun Medan Marelan. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM – MEDAN – Soal
pembetonan benteng Sungai Bedera di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 14
Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan menuju Perumahan Marelan Residence
agaknya tak kunjung diusut. Uang Negara miliaran rupiah ini diduga malah
digelontorkan guna jalan menuju komplek perumahan komersil ini.
Sejak dilansir media, tak satupun
janji peninjauan dan pengkajian yang dilakukan aparat Pemko Medan maupun
penegak hokum, kini beton benteng Sungai Bedera itu dipastikan bakal mengganggu
peruntukan jalur hijau guna daerah serapan air.
Menyikapi hal ini, Sekretaris DPC Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Marelan, Zulkifli Sunara berjanji
akan melaporkan masalah itu kepada Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dalam
waktu dekat ini.
“Kami bersama tokoh masyarakat akan
melaporkan pembetonan benteng Sungai Bedera menggunakan menuju komplek Perumahan Komersil Marelan Residence menggunakan
uang Negara ini ke Wakil Walikota. Kami yakin akan dilakukan tindakan atas
masalah ini,” tegas Zulkifli Sunara, Kamis (06/10) di Medan.
Dijelaskan mantan fungsionaris partai
politik ini, bukannya melakukan kajian atas pembetonan jalan menuju rencana
pembangunan Perumahan Marelan Residence, Dinas PU Bina Marga malah saat ini
kembali membeton benteng Sungai Bedera disebelah lainnya diduga menutupi
skandal pembetonan benteng sungai sebelumnya.
“Saat dikritisi, bukannya berubah,
Pejabat Dinas Bina Marga Medan malah membeton benteng Sungai Bedera pada sisi
lainnya. Malah pembetonan tersebut berasal dari pengalihan peningkatan Jalan
Abdul Sani Muthalib Medan Marelan,” tegas Zul sapaan akrab akktivis masyarakat
ini.
Zulkifli mengkhawatirkan, jika
peruntukan benteng sungai yang merupakan jalur hijau resapan air dibeton maka
akan terjadi malapetaka seperti bencana di Kabupaten Garut yang memakan korban
puluhan jiwa beberapa waktu lalu.
“Kalau benteng sungai diubah
fungsinya maka akan terjadi bencana seperti di Kabupaten Garut. Karena akan
mengurangi wilayah resapan air dan jelas melanggar aturan perundangan-undangan,”
tegasnya.
Dia juga memaparkan, selain
pembetonan benteng sungai menggunakan uang Negara, pengusaha Perumahan Marelan
Residence ini juga membangun tembok persis dipinggir sungai tanpa tindakan
apapun dari dinas terkait.
Ditegaskannya, janji Kabid
Pengendalian dan Pengawasan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota
Medan Indra SH yang berjanji akan membongkar
pagar perumahan Marelan Residence tak lebih hanya omong besar.
“Omong besar itu (pejabat TRTB
Medan,red) hingga saat ini taka da satupun personil mereka yang turun mengecek
pelanggaran bangunan yang dilakukan manajemen Perumahan Marelan Residence,”
tegasnya. (PS/RED)