Gudang LPG Masih Beroperasi Diinti Kota Aekkanopan

/ Rabu, 05 Oktober 2016 / 21.46.00 WIB


AEKKANOPAN | POSKOTASUMATERA.COM - Meski sudah berulangkali menuai protes dari sejumlah warga Aekkanopan, yang khawatir akan dampak terjadinya malapetaka besar berupa kebakaran, sepertinya tidak menciutkan nyali Pete, salah seorang pengusaha Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk menghentikan aktifitas perdagangan gas di gudang miliknya yang berada tepat ditengah-tengah inti kota Aekkanopan itu.

Malah, hingga kini aktifitas tersebut semakin merajalela.Apalagi, beroperasinya gudang yang terbuat dari bahan papan itu disebut-sebut sama sekali tidak mengantongi izin.

Bahkan, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sudah berulangkali menemui Pete untuk menghimbaunya agar menghentikan kegiatan penyimpanan bahan yang mudah meledak tersebut.

Hal itu dipertegas oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Labura, Syahrul Adnan Hasibuan, SE. Dikatakannya, jika gudang gas milik Pete tidak memiliki izin. “Intinya, gudang LPG tak diizinkan berada di tengah kota yang padat pemukiman. Itu sangat berbahaya," cetus Hasibuan, baru-baru ini.
Bahkan pihaknya sudah mencapai titik jenuh untuk menghimbau Pete agar menghentikan aktifitas perdagangan gas di inti kota Aekkanopan, tetapi hal itu pun masih tetap tidak dihiraukan oleh pengusaha keturunan tionghoa tersebut.

Hasibuan mengeluhkan, dia tidak dapat berbuat apa-apa, sebab yang dapat mengambil tindakan terhadap keresahan warga tadi adalah kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Labura, walaupun nantinya akan bekerjasama dengan instansi pimpinannya. “Yang bisa memberikan sanksi ya Kantor Perizinan dan nantinya akan bekerjasama dengan Disperindag,” aku Kepala Dinas yang kerap disapa Pak Buan itu.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Perizinan, Ramli Nainggolan melalui Kepala Seksi Perizinan, Taufik Rinaldi, yang ditemui wartawan belum lama ini mengatakan, usaha itu hanya memiliki ijin sebagai pengecer dan itu pun baru diurusnya pada bulan lalu, persisnya tanggal 23 Juni 2016, dengan nama usaha Toko Murni. Sedangkan sebagai agen, Pete sama sekali tidak mengantongi ijin gudang miliknya.

Sungguh mengherankan, walau sudah diketahui tidak mengantongi izin, Pete masih saja lenggang kangkung mengoperasikan gudangnya untuk usaha perdagangan gas yang selama ini menjadi kekhawatiran warga sekitar. Seolah-olah, Pemerintah Kabupaten Labura sengaja “tutup mata” melihat aktifitas berbahaya Pete dimaksud.

Akibatnya, muncul asumsi tak sedap dari beberapa khalayak. Ada yang menilai jika Pemkab Labura sudah kongkalikong dengan pihak pengusaha. Tak sedikit pula ada yang menganggap jika Pemkab Labura tidak “bertaring” untuk menutup gudang LPG milik Pete tersebut karena pengusaha dimaksud sepertinya memiliki “power” dalam segala hal.

Perlu diketahui, satu unit gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labura yang merupakan kawasan inti kota, milik salah satu pengusaha yang kerap dipanggil dengan nama Pete, meresahkan warga.

Warga khawatir, gudang yang berisi “amunisi” gas untuk dapur masak kaum ibu di rumah tersebut, bisa kapan saja meledak dan mengakibatkan kebakaran dahsyat di kota Aekkanopan. Apalagi, gudang itu hanya berdindingkan papan.

“Lokasi gudang itu berada di kawasan inti kota yang padat dengan bangunan penduduk. Kalau sempat meledak nantinya, bisa terjadi kebakaran besar di kota ini. Apalagi bangunannya pun papan,”  kata seorang warga Aekkanopan, pekan lalu.

Menurut warga, lokasi gudang milik Pete tersebut, idealnya tidak berada di lokasi dimaksud, mengingat kawasan itu adalah kawasan Pusat Ibukota Kabupaten Labura. “Masak di inti kota ada gudang begitu. Kan bahaya,” cetusnya.

Warga disana meminta agar Pemkab Labura segera meninjau keberadaan gudang milik Pete dan memeriksa segala surat perizinannya. “Yang tahu soal izin, kan pemerintah. Kalau memang ternyata tidak ada izin, ya gampang. Tinggal tutup saja,” tutur warga. (PS/Fachri)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p