JPU Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara

/ Rabu, 05 Oktober 2016 / 22.17.00 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (foto: net)






JAKARTA I POSKOTASUMATERA.COM - Jaksa Penuntut Umu (JPU) akhirnya menuntut Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, 20 tahun penjara. Sidang ke 27 tersebut adalah agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa selama masa tahanan terdakwa," kata Jaksa Meylany Wuwung saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memeroleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.

Kronologinya, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida. Dalam kasusu ini Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (PS/NT)
Komentar Anda

Terkini: