Kelabui Istri Tua, WN Malaysia Ditangkap Urus Paspor Gunakan KTP Medan Marelan

/ Rabu, 12 Oktober 2016 / 02.34.00 WIB
URUS: Barang Bukti KTP yang digunakan WN Malaysia urus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Medan. POSKOTA/NET

POSKOTASUMATERA.COM – MEDAN - Mohd. Razib (63) Warga Negara Malaysia ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Medan menggunakan e-KTP dari Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan diduga palsu.

Pelaku mengaku, KTP Kota Medan ini dibuatnya untuk mengelabui istri tuanya atas pernikahan keduanya di Indonesia dengan menggunakan 2 paspor hingga taka da catatan kunjungan di Paspor aslinya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh memaparkan, Mohd. Razib bin Mohd Noor ditangkap petugas Imigrasi saat berupaya mengelabui petugas dengan membuat paspor Indonesia.

“Kami menangkapnya saat membuat paspor, tapi saat wawancara ditemukan beberapa keganjilan dari perkataannya misalnya saat ditanya pekerjaannya dijawab wiraswasta dengan berjualan menggunakan Motorbike pusing-pusing,” jabar pejabat ini.

Mohd Razib juga mengantongi buku nikah dari Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, namun saat diminta menjawab nama Presiden Indonesia dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pelaku tak bisa berkutik dan akhirnya mengaku.

Kepala Imigrasi I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari mengaku, saat ini pelaku ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta untuk penyidikan lanjutan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 126 huruf C UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar dan permohonan paspor Indonesia.

Mohd Razib dalam dokumen E-KTP nya tercatat beralamat di Jalan Rahmad Budin Mansion Blok 6 No.3 Kel. Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan dengan NIK 1271120109530004 dengan kelahiran di Medan tanggal 01 September 1953.


Kontan keabsahan data Mohd Razib dibantah petinggi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Kasi KK/KTP dinas ini, Endang Susilaningsih menyatakan E-KTP milik pelaku palsu dan tak tercatat di database kependudukan. “E-KTP dan KK nya palsu, bahkan Nomor Induk Kependudukannya kurang satu digit serta tak tercatat dalam database kependudukan,” tegasnya. (PS/NET)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p