URUS: Barang Bukti KTP yang digunakan WN Malaysia urus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Medan. POSKOTA/NET
POSKOTASUMATERA.COM – MEDAN - Mohd. Razib (63) Warga
Negara Malaysia ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Medan menggunakan e-KTP dari
Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan diduga palsu.
Pelaku mengaku, KTP Kota Medan ini dibuatnya untuk
mengelabui istri tuanya atas pernikahan keduanya di Indonesia dengan
menggunakan 2 paspor hingga taka da catatan kunjungan di Paspor aslinya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh
memaparkan, Mohd. Razib bin Mohd Noor ditangkap petugas Imigrasi saat berupaya
mengelabui petugas dengan membuat paspor Indonesia.
“Kami menangkapnya saat membuat paspor, tapi saat
wawancara ditemukan beberapa keganjilan dari perkataannya misalnya saat ditanya
pekerjaannya dijawab wiraswasta dengan berjualan menggunakan Motorbike
pusing-pusing,” jabar pejabat ini.
Mohd Razib juga mengantongi buku nikah dari
Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, namun saat diminta menjawab nama
Presiden Indonesia dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pelaku tak bisa
berkutik dan akhirnya mengaku.
Kepala Imigrasi I Khusus Medan Lilik Bambang
Lestari mengaku, saat ini pelaku ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I
Tanjung Gusta untuk penyidikan lanjutan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 126
huruf C UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan
tidak benar dan permohonan paspor Indonesia.
Mohd Razib dalam dokumen E-KTP nya tercatat
beralamat di Jalan Rahmad Budin Mansion Blok 6 No.3 Kel. Tanah Enam Ratus
Kecamatan Medan Marelan dengan NIK 1271120109530004 dengan kelahiran di Medan tanggal
01 September 1953.
Kontan keabsahan data Mohd Razib dibantah petinggi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Kasi KK/KTP
dinas ini, Endang Susilaningsih menyatakan E-KTP milik pelaku palsu dan tak
tercatat di database kependudukan. “E-KTP dan KK nya palsu, bahkan Nomor Induk
Kependudukannya kurang satu digit serta tak tercatat dalam database
kependudukan,” tegasnya. (PS/NET)