Ahok Dijadikan Tersangka

/ Rabu, 16 November 2016 / 20.18.00 WIB
POSKOTASUMATERA, JAKARTA- Akhirnya Bareskrim Polri merilis hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, yang melibatkan calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini disampaikan oleh Kabareskkrim Polri, Rabu (16/11) pagi.

Dalam keterangannya setelah melakukan gelar perkara kemarin, Bareskrim Polri menyatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama sehingga dinaikan statusnya sebagai tersangka.

“Menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan menaikan statusnya ke tingkat penyidikan,” uajr Kabareskrim Komjen Ari Dono.

Dengan penetapan tersangka ini, Ahok dilarang untuk bepergian ke luar negeri. “Melakukan tindak pencegahan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia,” ujar Komjen Ari Dono.

Sebelumnya Ahok diduga melakukan tindak penistaan agama melalui pernyataannya di Kepualauan Seribu terkait surat Al-Maidah ayat 51 sehingga memicu reaksi keras dan besar dari umat Islam. Pada 4 November 2016 lalu akhirnya ratusan ribu umat Islam melakukan aksi demo besar-besaran di Jakarta.(PS/IT)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p