POSKOTASUMATERA, MEDAN- Setelah dinyatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berkas Ramadhan Pohan lengkap (P21), kini Tim penyidik Polda Sumut telah mengirimkan surat panggilan kepada Ramadhan Pohan, tersangka kasus dugaan penipuan Rp 15,3 miliar. Politisi Demokrat itu akan dipanggil pekan ini.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Rina Sari Ginting mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan pekan lalu berisi pemanggilan Ramadhan Pohan pekan ini.
“Penyidik sudah mengirim surat ke Ramadhan Pohan datang dalam pekan depan untuk dilimpahkan ke jaksa,” kata Rina saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2016).
Rina menyebutkan, selanjutnya setelah dilimpahkan ke Kejatisu, menurutnya selanjutnya merupakawan wewenang Kejatisu.
“Pelimpahan tersangka berarti wewenang sudah berada pada Kejatisu,” ungkapnya.
Sementara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri mengatakan, pihaknya berkomitmen, tidak akan menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tanpa dihadiri Ramadhan Pohan.
“Dinyatakan berkas lengkap (P21) itu nanti sewaktu penyerahannya kan harus dua-duanya juga, barang bukti dan tersangka (Ramadhan Pohan),” kata Bobbi.
Disinggung perihal Ramadhan Pohan merupakan status tahanan kota milik Polda Sumut, Bobbi tetap menyatakan sewaktu penyerahan harus dibarengi barang bukti dan Ramadhan Pohan.
“Ya pokoknya kami minta datang (Ramadhan Pohan) saat penyerahan barang bukti dan tersangka,” ucapnya.
Pengamat Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Nuriono berpandangan, selama ini seorang pelanggar hukum tidak lagi menjadi fenomena jika ditetapkan sebagai tahanan kota. Sebab, katanya, sebuah realita penegakan hukum di negeri ini tajam ke bawah dan selalu tumpul ke atas.
“Artinya, ternyata masyarakat miskin itu adalah masyarakat yang sangat dispilin hukum,” kata Nuriono, kemarin.
Dia menjelaskan, faktanya dapat ditemukan ketika seorang tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan, masyarakat miskin selalu hadir. Tetapi, selalu berbeda dengan penguasa yang punya akses. Para penguasa katanya, selalu beragumentasi dan beralibi terkait persoalan pengalihan status tahanan.
“Orang yang punya kekuasaan tidak pernah taat menghadapi proses hukum. Ini kan sebuah realita yang tidak bisa dielakkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejatisu menyatakan, berkas Ramadhan Pohan atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar telah lengkap (P21), Rabu (23/11) lalu. Kini, tim penyidik tinggal menunggu penyerahan Ramadhan Pohan.(PS/IT)
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Rina Sari Ginting mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan pekan lalu berisi pemanggilan Ramadhan Pohan pekan ini.
“Penyidik sudah mengirim surat ke Ramadhan Pohan datang dalam pekan depan untuk dilimpahkan ke jaksa,” kata Rina saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2016).
Rina menyebutkan, selanjutnya setelah dilimpahkan ke Kejatisu, menurutnya selanjutnya merupakawan wewenang Kejatisu.
“Pelimpahan tersangka berarti wewenang sudah berada pada Kejatisu,” ungkapnya.
Sementara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri mengatakan, pihaknya berkomitmen, tidak akan menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tanpa dihadiri Ramadhan Pohan.
“Dinyatakan berkas lengkap (P21) itu nanti sewaktu penyerahannya kan harus dua-duanya juga, barang bukti dan tersangka (Ramadhan Pohan),” kata Bobbi.
Disinggung perihal Ramadhan Pohan merupakan status tahanan kota milik Polda Sumut, Bobbi tetap menyatakan sewaktu penyerahan harus dibarengi barang bukti dan Ramadhan Pohan.
“Ya pokoknya kami minta datang (Ramadhan Pohan) saat penyerahan barang bukti dan tersangka,” ucapnya.
Pengamat Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Nuriono berpandangan, selama ini seorang pelanggar hukum tidak lagi menjadi fenomena jika ditetapkan sebagai tahanan kota. Sebab, katanya, sebuah realita penegakan hukum di negeri ini tajam ke bawah dan selalu tumpul ke atas.
“Artinya, ternyata masyarakat miskin itu adalah masyarakat yang sangat dispilin hukum,” kata Nuriono, kemarin.
Dia menjelaskan, faktanya dapat ditemukan ketika seorang tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan, masyarakat miskin selalu hadir. Tetapi, selalu berbeda dengan penguasa yang punya akses. Para penguasa katanya, selalu beragumentasi dan beralibi terkait persoalan pengalihan status tahanan.
“Orang yang punya kekuasaan tidak pernah taat menghadapi proses hukum. Ini kan sebuah realita yang tidak bisa dielakkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejatisu menyatakan, berkas Ramadhan Pohan atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar telah lengkap (P21), Rabu (23/11) lalu. Kini, tim penyidik tinggal menunggu penyerahan Ramadhan Pohan.(PS/IT)