POSKOTASUMATERA, DELI SERDANG- Jasad Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Ayi Azhari ( 29) asal Aceh yang masuk ke Negara Malaysia secara Ilegal, dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (07/11/2016).
Pemulangan jasad Ayi Azhari menumpang Malaysia Airline MH 860,lewat Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang.
Koordinator Pelayanan TKI Pos Bandara Kualanamu Suyoto, membenarkan adanya pemulangan seorang jenazah TKI ilegal dari Malaysia.
“Tiba di kargo sekitar pukul 09.30 Wib. Selanjutnya diserahkan pada keluarga yang menjemput dari Aceh,” ujarnya kepada wartawan.
Dari informasi kedutaan, korban ditemukan tewas dengan cara gantung diri di tempat tinggalnya daerah Pangsapuri Ghazal, Taman Impian, Ehsan Blakong Seri Kumbang Selangor.
Korban pertama kali ditemukan tewas oleh tetangganya pada, Sabtu (5/11/2016)s ekitar pukul 07.30 waktu setempat. Dugaan sementara ia nekat gantung diri karena ditinggal teman wanitanya yang selama ini hidup bersamanya.
Korban datang ke Malaysia pada Maret 2015, menggunakan paspor pelacong. Selama di Malaysia dia bekerja sebagai buruh pabrik sehingga dia termasuk TKI ilegal karena tidak menggunakan paspor tenaga kerja.(PS/Ryan/IT)
Pemulangan jasad Ayi Azhari menumpang Malaysia Airline MH 860,lewat Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Deliserdang.
Koordinator Pelayanan TKI Pos Bandara Kualanamu Suyoto, membenarkan adanya pemulangan seorang jenazah TKI ilegal dari Malaysia.
“Tiba di kargo sekitar pukul 09.30 Wib. Selanjutnya diserahkan pada keluarga yang menjemput dari Aceh,” ujarnya kepada wartawan.
Dari informasi kedutaan, korban ditemukan tewas dengan cara gantung diri di tempat tinggalnya daerah Pangsapuri Ghazal, Taman Impian, Ehsan Blakong Seri Kumbang Selangor.
Korban pertama kali ditemukan tewas oleh tetangganya pada, Sabtu (5/11/2016)s ekitar pukul 07.30 waktu setempat. Dugaan sementara ia nekat gantung diri karena ditinggal teman wanitanya yang selama ini hidup bersamanya.
Korban datang ke Malaysia pada Maret 2015, menggunakan paspor pelacong. Selama di Malaysia dia bekerja sebagai buruh pabrik sehingga dia termasuk TKI ilegal karena tidak menggunakan paspor tenaga kerja.(PS/Ryan/IT)