POSKOTASUMATERA.COM, Medan - Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi
bersama Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Kepala Kantor OJK Wilayah 5 Sumbagut
Lukdir Gultom melakukan penandatanganan komitmen bersama Tim Kerja Satuan Tugas
Waspada Investasi Sumut, Jumat (4/11) di Santika Dyandra Hotel.
Gubernur Sumut HT Erry Nuradi,
mengaku berharap banyak pada tim tersebut untuk membantu masyarakat dari
ancaman kerugian atas investasi bodong serta menciptakan iklim investasi dan
keamanan yang bagus dan aman di Sumut. Dia mengatakan itu pada acara
Pengukuhan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada
Investasi Provinsi Sumut serta Sosialisasi Whistle Blowing System
OJK dan Penanganan Financial Crime di industri jasa keuangan.
Sebenarnya, kata dia,
investasi ilegal itu bukan hal baru atau tidak asing lagi di Sumut. Dia
memberi contoh adanya BMA yang merugikan banyak masyarakat dan sempat mengganggu
keamanan Sumut. " Dengan adanya tim diharapkan investasi
ilegal itu bisa tidak ada lagi.Tentunya peran serta masyarakat untuk melaporkan
hal - hal yang mencurigakan serta sadar untuk berinvestasi secara benar,"
katanya.
Dalam kesempatan itu dikukuhkan
Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Sumut oleh Kepala Eksekutif Pengawasan OJK
pusat. Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Sumut diketuai oleh Otoritas Jasa
Keuangan dengan anggota terdiri atas unsur Kepolisian Daerah Sumatera Utara,
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera
Utara,
Pemerintah Provinsi yang terdiri
atas Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM dan
Dinas Kominfo, serta Badan Penanaman Modal dan Promosi. Selain itu ikut serta
dalam Tim Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan.
Hingga September 2016
ditemukan 47 penawaran investasi yang mencurigakan di Indonesia.
"Temuan 47 penawaran
investasi mencurigakan itu terekam dari portal website yang berisi
perusahaan yang tidak terdaftar di OJK atau " Investor Alert Portal
(IAP)," yang dibuat OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
OJK, Nelson Tampubolon di Medan, Jumat.
Nelson menegaskan, IAP akan
terus diperbaharui secara berkala dan OJK terus mendorong partisipasi aktif
masyarakat untuk melaporkan dan memberikan informasi terkait penawaran
investasi yang mencurigakan.
"Penandatanganan itu
merupakan salah satu upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat agar lebih
efektif lagi dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana melawan
hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,"
katanya.
Nelson menegaskan, kerja sama
dan koordinasi memang perlu dilakukan meningat kewenangan pengaturan dan
pengawasan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
berada pada beberapa regulator dan instansi pengawasan yang berbeda.
Dia menegaskan, pembentukan
Tim Kerja Satgas Waspada Investaai Provinsi Sumut akan berfungsi
sebagai sarana koordinasi antara OJK dengan dinas-dinas di lingkungan Pemprov
Sumut, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Agama.
Tugas pokok tim kerja itu,
kata Nelson, adalah melakukan inventarisasi kasus-kasus dugaan investasi ilegal
serta melakukan analisa dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang
tugas maaing-masing termasuk kemungkinan dilakukan pemeriksaan bersama
dan melaporkan kepada kepolisian setempat.(Zal/PS)