POSKOTASUMATERA, MEDAN- Irwansyah (40) warga Jalan Keprekan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, bandar narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur saat meracik narkoba jenis sabu dirumahnya, Senin (05/12/2016) sore.
Keterangan yang diperoleh, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 14,45 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 375 ribu, 1 timbangan elektrik, 1 dot/kompeng, 3 buah pipet plastik, 10 mancis, 2 ponsel genggam merek Samsung, 3 sak plastik klip untuk kemasan sabu dan 1 dompet plastik.
“Penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi dari warga, kalau pelaku kerap mengedarkan narkoba didekat kediamannya. Berdasarkan laporan tersebut melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku,"ucap Iptu Ainul Yaqin Kanit Reskrim Medan Timur.
“Ketika dilakukan penggrebekan ditemukan sabu sabu terletak dilantai dan Irwansyah sudah mengecak sabu,” ujar Yaqin.
Dari pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengakui kalau barang haram itu diperoleh dari seorang temannya berinsial D.“Dia mengaku baru menjalankan bisnis narkoba, kita masih buru pemasok sabunya,” tandasnya.(PS/ryan)
Keterangan yang diperoleh, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 14,45 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 375 ribu, 1 timbangan elektrik, 1 dot/kompeng, 3 buah pipet plastik, 10 mancis, 2 ponsel genggam merek Samsung, 3 sak plastik klip untuk kemasan sabu dan 1 dompet plastik.
“Penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi dari warga, kalau pelaku kerap mengedarkan narkoba didekat kediamannya. Berdasarkan laporan tersebut melakukan pengintaian dan langsung menangkap pelaku,"ucap Iptu Ainul Yaqin Kanit Reskrim Medan Timur.
“Ketika dilakukan penggrebekan ditemukan sabu sabu terletak dilantai dan Irwansyah sudah mengecak sabu,” ujar Yaqin.
Dari pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengakui kalau barang haram itu diperoleh dari seorang temannya berinsial D.“Dia mengaku baru menjalankan bisnis narkoba, kita masih buru pemasok sabunya,” tandasnya.(PS/ryan)