Terkait Tipu Rp 15,3 Millyar, Kejatisu Terima Tahap Dua Ramadhan Pohan

/ Kamis, 08 Desember 2016 / 18.06.00 WIB
POSKOTASUMATERA, MEDAN- Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima barang bukti  dan tersangka an. Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan‎ yang merupakan tersangka kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 milyar.

Kepada wartawan, Plh Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara, Yosgernold Tarigan, SH MH mengatakan bahwa kedua tersangka telah hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 hingga 17.00 Wib, untuk menjalani pemeriksaan.

Namun pihak Jaksa Pidum Kejatisu tidak melakukan penahanan karena keduanya kooperatif dan selain itu mendapat jaminan dari para penasehat hukumnya.

Masih menurut, Plh Kasi Penkum Kejati Sumatra Utara, Yosgernold Tarigan mengatakan dari informasi yang diperoleh dari tim penuntut umum yang telah ditunjuk Kejatisu, yakni Sri Wahyuni, Sabarita Debora, dan Emmi F Manurung, menyatakan untuk kasus ini belum ada pengembalian uang kepada masing-masing korban.

Lebih lanjut, Yos mengatakan untuk proses selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Sementara itu, dari pantauan wartawan, Ramadhan Pohan tampak menghindari wartawan yang menunggu di Kejati Sumatra Utara.

Awalnya Ramadhan Pohan dan Savita datang dari pintu belakang Kejati Sumatra Utara, bahkan selama pemeriksaan diruang penuntutan Pidum Kejati Sumatra Utara pintu kaca untuk masuk kedalam areal sengaja ditutup oleh petugas pengamanan Kejatisu.

Tak sampai disitu, saat akan keluar dan selesai dari proses pemeriksaan kedua langsung dikawal dan dilarikan dari pintu depan menuju mobil yang menanti keduanya.

Selain itu ketika Ramadhan Pohan yang dikonfirmasikan, sekaitan tidak dilakukan penahanan setelah proses penuntutan hanya memberikan senyuman kepada awak media.

Terungkapnya kasus penggelapan dan penipuan ini bermula ada dua pihak yang mengadukan Ramadhan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pengaduan pertama diadukan LHH Sianipar, yang meminjamkan uang sebesar Rp 4,8 miliar kepada Ramadhan dengan janji pengembalian selama satu minggu.

Untuk meyakinkan korban, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut mengatakan akan menyerahkan uang tersebut dengan nilai serupa yang dapat dicairkan dalam satu minggu ke depan.

Namun, saat cek tersebut akan dicairkan, dananya tidak ada sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan sang politikus.

‪Pelapor kedua atas nama M Simanjuntak, merupakan ibu LHH Sianipar, yang meminjamkan uang Rp10,5 miliar dengan modus yang sama juga memberikan cek akan tetapi dananya tidak ada.

Sementara dalam kasus ini, Savita merupakan saksi yang menyaksikan adanya penyerahan uang oleh keduanya kepada Ramadhan Pohan yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Medan berpasangan dengan Eddy Kesuma sebagai Wakil Walikota Medan.‎(PS/AJI)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p