AKP IKhwan Lubis Dituntut 5 Tahun Penjara

/ Kamis, 26 Januari 2017 / 20.41.00 WIB
POSKOTASUMATERA, MEDAN-Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar, sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ikhwan, Kamis (26/01/2017) kali ini sidang mengagendakan pembacaan tuntutan.

Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Erintuah Damanik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri. Dalam sidang JPU meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Ikhwan Lubis dengan 5 tahun penjara.

“Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subisder 1 bulan kurungan,” Ujar JPU Yunitri dalam persidangan.

Tuntutan terhadap Ihkwan Lubis sama dengan tuntuntan dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Tjun Hin dan Janti. Namun untuk kedua terdakwa itu, Jpu meminta keduanya membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dianggap bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap JPU Yunitri.

Sementara untuk terdakwa Togiman alias Toge dituntut lebih berat. Dia dituntut 17 tahun penjara dengan denda subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus narkoba, Togiman sebelumnya telah dihukum seumur hidup penjara.

Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menunda sidang hingga, Jumat (27/1/2017) besok untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

“Jadi gini, mau tak mau karena masa penahanan terdakwa mau habis, besok kita putuskan untuk pembelaan. Kemudian Senin pembacaan putusan,”terang ketua majelis hakim Erintuah Damanik.(AJI)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p