DEPORTASI :Tenaga Kerja Asing Ilegal dideportasi dari wilayah hukum Imigrasi Medan. POSKOTA/NET
POSKOTASUMATERA-MEDAN,Kepala
Divisi Keimigrasian Sumatera Utara Yudi Kurniadi menjelaskan, bahwa ada 146
tenaga kerja asing yang dideportasi selama Januari- November 2016, jumlah ini
meningkat dari tahun lalu.
Hal ini terungkap saat Kadiv Keimigrasian Sumatera Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Medan di ruang rapat Komisi A DPRD Medan, Selasa (17/1), membahas tentang tenaga kerja asing.
Hal ini terungkap saat Kadiv Keimigrasian Sumatera Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Medan di ruang rapat Komisi A DPRD Medan, Selasa (17/1), membahas tentang tenaga kerja asing.
Tenaga asing yang
dideportasi ditangkap di Medan dengan jumlah 134 orang, Pematangsiantar 4
orang, Sibolga 4 orang, serta dari Tanjungbalai dan Asahan sebanyak empat
orang.
Ia mengakui, bahwa
tenaga kerja asing yang dideportasi paling banyak berasal dari Tiongkok dan
Bangladesh. “Paling banyak dari Tiongkok dan Bangladesh. Singapura dan Malaysia
juga ada,” jelasnya.“Jumlah Ini menunjukkan pengawasan terus berjalan. Orang
asing ini diawasi secara internasional. Kita harus hati-hati melakukan
penindakan,” sambungnya.
Jajaran Keimigrasian
yang ada di Kota Medan untuk aktif melakukan pengawasan terhadap orang asing
yang ada di Medan, khususnya pengguna Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Pasalnya penggunaan BVK
dengan modus turis rentan disalahgunakan untuk melakukan pekerjaan di
Indonesia.
Hal itu diungkapkan
Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu saat memimpin Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumatera Utara,
Yudi Kurniadi, Kakanim Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang, Kakanim Kelas I
Polonia, S Pasaribu, Kakanim Kelas II Belawan, Said Ismail di ruang komisi A
DPRD Kota Medan, terkait diamankannya sejumlah pekerja asing di beberapa daerah
di Pulau Jawa.
“Sebelum ini,
pemberitaan di sejumlah media elektronik maupun nasional banyak berita
penangkapan terhadap pekerja asing yang didapati bekerja tanpa izin. Nah kita
mau tahu apakah kasus serupa ada ditemukan di Kota Medan. Kita berharap Medan
bisa lebih tertib dibanding kota lainnya,” ungkap Sabar didampingi sejumlah
anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Landen Marbun, Rajudin Sagala, Umi Kalsium,
Hamidah, dan Robi Barus.
Kepala Divisi
Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Yudi Kurniadi mengaku, pada
periode 2016 lalu, pihaknya berhasil mengajukan penuntutan untuk disidangkan
terhadap 22 orang asing yang didapati melanggar aturan di Indonesia.
“Mereka berasal dari
Cina, Malaysia, dan Pakistan. Paling banyak kasusnya ditangani Kanim Kelas I
Khusus Medan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk jumlah
orang asing di bawah pengawasan Kanim Kelas I Khusus Medan, yakni 352 orang.
Mereka berasal dari Filipina sebanyak 101 orang, Malaysia 72 orang, Tiongkok 53
orang dan India 40 orang.
“Untuk di Kanim Kelas I
Khusus Medan umumnya para orang asing tersebut bekerja di sektor pendidikan,”
imbuh Kakanim Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang dalam RDP tersebut.
Guna memaksimalkan
pengawasan, pihaknya telah membentuk tim pengawasan orang asing di
masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara.
“Kita melakukan
pengawasan administrasi dan pengawasan di lapangan. Hal itu berupa data base di
Kanim dan melihat ke lapangan,” tambahnya.
Sedangkan Kakanim Kelas
I Polonia, S Pasaribu mengaku telah mengeluarkan 1.667 izin kunjungan, 285 Visa
On Arrival, 593 ITAS dan 12 ITAP pada periode Januari hingga Desember 2016.
Sementara Kakanim Kelas
II Belawan, Said Ismail menerangkan Kanim Kelas II Belawan menerbitkan 506
KITAS, 21 KITAS penyatuan keluarga, izin kunjungan keluarga 15 orang, 6 KITAP,
serta 16 KITAP keluarga.
PELAYANAN BURUK
Dalam pertemuan
tersebut, anggota Komisi A DPRD Medan, Landen Marbun menyesalkan buruknya
pelayanan permohonan paspor di Kanim Kelas I Polonia. Menurutnya, petugas
selalu memberikan alasan klasik dengan mengatakan kehabisan blanko paspor habis
saat masyarakat ingin mengurus paspor.
“Tolong dikoreksi.
Alasan kehabisan paspor sering terjadi di Kanim Kelas I Polonia. Kita berharap
kepemimpinan Pak Pasaribu dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik,”
harap Landen.
Senada, anggota Komisi A
lainnya, Rajudin Sagala juga menyayangkan masih adanya calo berkeliaran di Kanim
Kelas I Polonia hingga membuat masyarakat mengeluh karena calo terlihat
diistimewakan. (PS/NET)