POSKOTASUMATERA, MEDAN- Amran Sinaga MSi resmi menjadi wakil Bupati Simalungun, setelah dilantik Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wakil Bupati Simalungun terpilih Ir , Kamis (02/02), di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan.
Dalam amanatnya,Gubernur T Erry Nuradi berharap kepada Wakil Bupati Simalungun yang baru Amran bisa menyesuaikan dan berakselerasi memberi kinerja yang baik untuk mendukung pencapaian visi dan misi daerah.
“Saya berharap Wabup bisa menyesuaikan diri sehingga keberadaan saudara bisa memberi akselerasi kinerja yang baik mendukung pencapaian visi dan misi bupati, terlebih dengan pengalaman sebagai ASN tentu tidak akan kesulitan memahami tugas pemerintahan,” ujar Erry Nuradi.
Amran Sinaga sedianya dilantik besamaan dengan Bupati Simalungun DR JR Saragih pada 22 April 2016, namun tertunda karena Amran menghadapi persoalan hukum. Dijelaskan Gubernur, Prosesi pengembilan sumpah jabatan wakil bupati merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang harusnya dilaksanakan serentak 9 Desember 2015. Namun sempat tertunda dan baru pada 22 April 2016 dapat dilaksanakan.
Namun pada pelantikan dilaksanakan pada 22 April 2016 yang dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri , tidak dapat dilakukan secara berpasangan. Sehingga hanya bupati yang dilantik tanpa didampingi oleh wakil bupati, karena masih adanya permasalahan hukum. “Pada saat ini, Alhamdulillah persoalan hukum sudah dapat diselesaikan, baru pada hari ini bisa dilaksanakan Pelantikan wakil bupati,” jelas Gubsu.
Gubsu dalam kesempatan itu mengingatkan Amran tugas Waki l Kepala Daerah antara lain membantu kepala daerah memimpin pelaksanan urusan emerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam pelantikan tersebut, hadir juga Bupati Simalungun JR. Saragi beserta beberapa unsur SKPD Simalungun.(Bud)
Dalam amanatnya,Gubernur T Erry Nuradi berharap kepada Wakil Bupati Simalungun yang baru Amran bisa menyesuaikan dan berakselerasi memberi kinerja yang baik untuk mendukung pencapaian visi dan misi daerah.
“Saya berharap Wabup bisa menyesuaikan diri sehingga keberadaan saudara bisa memberi akselerasi kinerja yang baik mendukung pencapaian visi dan misi bupati, terlebih dengan pengalaman sebagai ASN tentu tidak akan kesulitan memahami tugas pemerintahan,” ujar Erry Nuradi.
Amran Sinaga sedianya dilantik besamaan dengan Bupati Simalungun DR JR Saragih pada 22 April 2016, namun tertunda karena Amran menghadapi persoalan hukum. Dijelaskan Gubernur, Prosesi pengembilan sumpah jabatan wakil bupati merupakan bagian dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang harusnya dilaksanakan serentak 9 Desember 2015. Namun sempat tertunda dan baru pada 22 April 2016 dapat dilaksanakan.
Namun pada pelantikan dilaksanakan pada 22 April 2016 yang dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri , tidak dapat dilakukan secara berpasangan. Sehingga hanya bupati yang dilantik tanpa didampingi oleh wakil bupati, karena masih adanya permasalahan hukum. “Pada saat ini, Alhamdulillah persoalan hukum sudah dapat diselesaikan, baru pada hari ini bisa dilaksanakan Pelantikan wakil bupati,” jelas Gubsu.
Gubsu dalam kesempatan itu mengingatkan Amran tugas Waki l Kepala Daerah antara lain membantu kepala daerah memimpin pelaksanan urusan emerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam pelantikan tersebut, hadir juga Bupati Simalungun JR. Saragi beserta beberapa unsur SKPD Simalungun.(Bud)