Bunuh Petugas Pajak, Agusman Divonis Seumur Hidup

/ Rabu, 01 Februari 2017 / 21.49.00 WIB
POSKOTASUMATERA, GUNUNGSITOLI-   Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (01/02/2017) menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Agusman Lahagu pelaku pembunuhan berencana dua orang petugas pajak KPP Pratama Sibolga.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntuntan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang, Selasa (24/01/2017), lalu. Dalam persidangan saat itu, JPU menuntut Agusman dengan hukuman mati, dan empat terdakwa lain dituntut hukuman penjara diatas 10 tahun.

Selain Agusman, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada empat terdakwa lain. Yakni, Bedali Lahagu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, serta terdakwa Desima Lahagu, Anali Zalukhu, Budi Rahmat Gulo 10 tahun penjara.

Mendengar vonis hukuman penjara yang dibacakan majelis hakim, kelima terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Prada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase tersebut menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU sendiri, menyatakan banding atas putusan hakim.

Kuasa Hukum kelima terdakwa, Aperius Gea, menyebutkan bahwa vonis yang dibacakan majelis hakim belum inkrah, dari itu pihaknya akan melakukan banding guna mencari keadilan hukum. “Yah, saya sebagai kuasa hukum mereka akan menempuh jalur kasasi, ucapnya”.

Serupa dikatakan Rifqi Leksono SH, JPU, pihaknya tidak terima atas putusan yang dibacakan majelis hakim. “Kami JPU menyatakan banding, karena dari fakta selama persidangan, Agusman terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua petugas pajak, ujarnya”.

Dari pantauan wartawan, sidang pembacaan vonis yang dihadiri langsung oleh perwakilan Ditjen Pajak Kemenkeu RI ini, dikawal ketat puluhan personil Kepolisian Resort Nias bersenjata lengkap.(PS/IT)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p