DPO Bank Sumut Masih Bebas Berkeliaran

/ Senin, 27 Februari 2017 / 20.56.00 WIB
POSKOTASUMATERA, MEDAN - Haltatif buronan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang masuk dalam daftar pencaria orang (DPO) dalam kasus  pengadaan sewa mobil Bank Sumut tahun 2013, hingga kini belum juga tertangkap. Padahal, pihak Kejatisu selalu mengatakan kepada media telah mengetahui dan akan segera menangkap pelaku.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, pihaknya masih terus mengupayakan penangkapan tersangka meski saat ini pihaknya sudah tidak tahu di mana keberadaan tersangka yang sempat terdeteksi."Iya, dia (Haltatif) berada di Aceh di rumah saudaranya minggu kemarin. Tapi untuk saat ini kita tidak tahu lagi dia di mana. Tapi ini masih kita upayakan," ucap Sumanggar, Senin (27/2/2017).

Disinggung soalnya takutnya Kejatisu menangkap Haltatif, mengingat tersangka salah seorang pengusaha kaya dan terpandang, Sumanggar membantah."Kita tidak takut menangkap dia (Haltatif), tapi memang kita upayakan saat ini," bebernya.

Sebelumnya Kejatisu telah melakukan Pemantauan Haltatif selaku Daftar pencarian orang (DPO) di Medan, Binjai dan Langkat.?"Karena Haltatif pernah didapatkan informasi ada di lokasi kota-kota tersebut?," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (7/2/2017).

Pemantauan dilakukan di tempat keramaian dan di rumah pribadi Haltatif hingga tempat usahanya di Jakarta."Kita persempit ruang geraknya dengan melakukan pemantauan keseluruhannya dari aktivitasnya," sebutnya.

Dalam kasus ini, pengadaan sewa 294 unit mobil operasional Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 diduga bermasalah. Ditemukan penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak. Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar yang telah dihitung oleh akuntan publik. (Aji/IT)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p