POSKOTASUMATERA, MEDAN- Pasde Brutu mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Dairi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Penetapan penahanan Pasde Brutu setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi, Kamis (23/2/2017) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Sumanggar Siagian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu kepada sejumlah wartawan membenarkan penahanan tersebut."Iya benar, penahanan terhadap tersangka atas nama Pasder Brutu (selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dalam kasus ini," ungkap.
Sumanggar menjelaskan bahwa,Pasder Brutu menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Tersangka ini, menjalani pemeriksaan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, beberapa waktu lalu.
"Tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ucap mantan kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Setelah dilakukan penahanan, Sumanggar mengatakan akan dilakukan pemberkasan agar segara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dinyatakan berkas perkara lengkap atau P-21."Setelah itu, segera kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera diadili," tutur Sumanggar.
Sebelumnya, Ketiga tersangka, yakni Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari, dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, Selasa (14/2/2017) lalu. Ketiganya, ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ?Tindak Pidana Korupsi. (Aji/IT)
Sumanggar Siagian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu kepada sejumlah wartawan membenarkan penahanan tersebut."Iya benar, penahanan terhadap tersangka atas nama Pasder Brutu (selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dalam kasus ini," ungkap.
Sumanggar menjelaskan bahwa,Pasder Brutu menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Tersangka ini, menjalani pemeriksaan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, beberapa waktu lalu.
"Tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ucap mantan kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Setelah dilakukan penahanan, Sumanggar mengatakan akan dilakukan pemberkasan agar segara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dinyatakan berkas perkara lengkap atau P-21."Setelah itu, segera kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera diadili," tutur Sumanggar.
Sebelumnya, Ketiga tersangka, yakni Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari, dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, Selasa (14/2/2017) lalu. Ketiganya, ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ?Tindak Pidana Korupsi. (Aji/IT)