Peras Mahasiswa, Bima Tidur Disel

/ Selasa, 28 Februari 2017 / 19.18.00 WIB
POSKOTASUMATERA, MEDAN - Bima Maulana (23) warga Jalan Pinang Baris Gang. Bersama No. 117-I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Medan Sunggal. Pasalnya, Bima salah satu tersangka yang ikut melakukan pemerasan terhadap  Fein Ory Lenin (20) seorang mahsiswa di Terminal Terpadu Pinang Baris Medan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono kepada wartawan mengatakan, Bima ditangkap setelah rekannya bernama Gunawan Satria alias Keling terlebih dahulu tertangkap.

"Pelaku kita tangkap berdasarkan infomasi dari rkannya, yang terlebih dahulu kita tangkap. Para pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap salah seorang warga, akibatnya korban mengalami kerugian uang 1juta rupiah," kata Kompol Daniel Marunduri.

Dalam aksinya, ketiga tersangka mengancam akan menghabisi korban jika tidak menyerahkan uang dan harta miliknya. "Jadi para pelaku mengancam korban. Karena takut, korban pun menyerahkan harta miliknya," jelas Daniel.

"Petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap pelaku. Sedangkan seorang lagi rekannya berinisial E tengah diburon petugas," tambah mantan Kapolsek Deli Tua ini.

 Bima Maulana terpaksa menemani rekannya, Keling yang telah terlebih dahulu dijebloskan ke dalam sel sementara Polsek Sunggal. Ia dijerat dengan Pasal 365KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Ryan)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p