PT KIM Persero Bakal Hadapi Gugatan Hukum Bila Tak Atasi Limbah

/ Senin, 06 Februari 2017 / 00.50.00 WIB
KELUHAN: Warga Kelurahan Tangkahan sampaikan keluhan soal limbah dan banjir pada Ketua DPD LSM Sekoci Indoratu Willy Simanjuntak BBA beberapa waktu lalu. POSKOTA/ IST 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-PT Kawasan Industri Medan (KIM) Persero bakal menghadapi gugatan hokum dari masyarakat jika tak juga memperdulikan pencemaran lingkungan akibat tak maksimalnya menangani limbah mereka.

Demikian realese pers yang diterima Poskota Sumatera, Minggu (05/02) dari LSM DPD Sekoci Indoratu Sumut yang disampaikan Ketuanya Willy Simanjuntak BBA.
Willy Simanjuntak menjelaskan, masalah limbah yang menggenangi aliran air di sepanjang Jalan Rawe kelurahan Tangkahan mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Lanjut Willy yang juga , lain lagi dampak timbunan kawasan industry itu mengakibatkan banjir menjadi langgan penderitaan masyarakat setiap tahunnya.

“Pencemaran limbah dan banjir menjadi penderitaan klasik yang dirasakan masyarakat Kelurahan Tangkahan. Tapi tak ada penanganan serius yang dilakukan manajemen perusahaan plat merah itu. Dalam waktu dekat kami akan menyuratinya, jika tak direspon kami akan melayangkan gugatan hokum dengan merangkul organisasi lingkungan hidup,” tulisnya via email mereka.

 Ketua DPD LSM Sekoci Indoratu Willy Simanjuntak BBA

Pantauan Poskota Sumatera, warga Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan memang berdomisili berbatas langsung ke kawasan industry terbesar di Sumatera itu. Aliran air hitam yang terlihat mengalir dari kawasan itu melintasi parit-parit pemukiman warga.

Masyakarat disana juga telah membentuk Forum Masyarakat Anti Limbah dan Banjir yang bertujuanmenghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke instansi terkait.

Belum diperoleh informasi dari manajemen PT KIM Persero atas hal itu. Telpon dan SMS yang dilayangkan hingga berita ini diturunkan belum berbalas. (PS/RED)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p