POSKOTASUMATERA, SIANTAR - Sebanyak 22 kios liar yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Parluasan, eks Terminal Sukadame, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dibongkar Pemko Siantar.Siangnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar kembali melakukan pembongkaran 22 kios di Jalan Persatuan, tepat jalan di samping pembongkaran yang pertama.
Sama seperti sebelumnya, Satpol PP didampingi pihak dari Kepolisian dan TNI membongkar lapak setengah permanen yang biasa digunakan untuk lapak dagangan.Tampak puluhan personil Satpol PP, membongkar menggunakan alat konvesional seperti martil maupun linggis hingga menggunakan gerinda listrik untuk memotong besi tiang lapak tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir melalui Julham Situmorang menerangkan, bahwa pihaknya melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Persatuan tersebut salah satu permintaan dari Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).
Begitu pun, mereka juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik kios. Namun, para pemilik tidak mengindahkannya sehingga Satpol PP melakukan pembongkaran."Kita sudah surati para pemilik agar membongkar sendiri saja. Kita arahkan ke dalam saja (eks terminal). Karena sudah disediakan Pemko Siantar tempat di dalam," kata Julham.
Jadi, total Satpol PP Siantar telah membongkar sebanyak 44 kios. Yaitu 22 kios di Jalan Sisingamangaraja dan 22 di Jalan Persatuan."Penegakan Perda ini kita lakukan bertahap dalam beberapa minggu ini. Beberapa lokasi lainnya akan kita tertibkan juga," singkatnya.
Setelah dibongkar oleh Satpol PP, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) langsung melakukan penyemprotan sisa-sisa pembongkaran. Selanjutnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembersihan di lokasi."Langsung kita semprot. Habis itu sampah-sampahnya diangkut petugas kebersihan (DLH). Biar gak kumuh kita lihat. Kan langsung bersih kita buat itu," tutup Julham.(IT)
Sama seperti sebelumnya, Satpol PP didampingi pihak dari Kepolisian dan TNI membongkar lapak setengah permanen yang biasa digunakan untuk lapak dagangan.Tampak puluhan personil Satpol PP, membongkar menggunakan alat konvesional seperti martil maupun linggis hingga menggunakan gerinda listrik untuk memotong besi tiang lapak tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Siantar, Robert Samosir melalui Julham Situmorang menerangkan, bahwa pihaknya melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Persatuan tersebut salah satu permintaan dari Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).
Begitu pun, mereka juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pemilik kios. Namun, para pemilik tidak mengindahkannya sehingga Satpol PP melakukan pembongkaran."Kita sudah surati para pemilik agar membongkar sendiri saja. Kita arahkan ke dalam saja (eks terminal). Karena sudah disediakan Pemko Siantar tempat di dalam," kata Julham.
Jadi, total Satpol PP Siantar telah membongkar sebanyak 44 kios. Yaitu 22 kios di Jalan Sisingamangaraja dan 22 di Jalan Persatuan."Penegakan Perda ini kita lakukan bertahap dalam beberapa minggu ini. Beberapa lokasi lainnya akan kita tertibkan juga," singkatnya.
Setelah dibongkar oleh Satpol PP, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) langsung melakukan penyemprotan sisa-sisa pembongkaran. Selanjutnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembersihan di lokasi."Langsung kita semprot. Habis itu sampah-sampahnya diangkut petugas kebersihan (DLH). Biar gak kumuh kita lihat. Kan langsung bersih kita buat itu," tutup Julham.(IT)