POSKOTASUMATERA, MEDAN- AKP Ichwan Lubis mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan divonis 30 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam kasus tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana narkotika. Selain vonis penjara, AKP Icwan Lubis juga didenda Rp 1 miliar.Putusan majelis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut selama lima tahun penjara.
Pembacaan vonis tersebut digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/2017). Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa telah secara sah bersalah melakukan percobaan jahat atau pemufakatan jahat tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan harta kekayaan bandar narkotika Togiman alis Toge narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ichwan Lubis dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan kurungan," ucap majelis hakim.
Selain Ichwan Lubis, hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Togiman alias Toge dengan berkas terpisah dengan penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Tjun Hin dan Janti, masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Mendengar putusan majelis hakim jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan Ichwan Lubis. Sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU menyatakan Ichwan Lubis, Tjun Hin, dan Janti dianggap bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Togiman melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 10 UU yang sama. Kasus itu berawal dari tertangkapnya Mirawaty alias Achin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada 1 April 2016 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). (Ryan)
Pembacaan vonis tersebut digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2/2017). Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa telah secara sah bersalah melakukan percobaan jahat atau pemufakatan jahat tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan harta kekayaan bandar narkotika Togiman alis Toge narapidana Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ichwan Lubis dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider empat bulan kurungan," ucap majelis hakim.
Selain Ichwan Lubis, hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Togiman alias Toge dengan berkas terpisah dengan penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Tjun Hin dan Janti, masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Mendengar putusan majelis hakim jaksa penuntut umum menyatakan banding atas putusan Ichwan Lubis. Sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU menyatakan Ichwan Lubis, Tjun Hin, dan Janti dianggap bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Togiman melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 10 UU yang sama. Kasus itu berawal dari tertangkapnya Mirawaty alias Achin (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada 1 April 2016 sekitar pukul 16.30 WIB oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). (Ryan)