Surat Panggilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bos PT Mitra Jaya Bahari
bakal dicecar dan intrograsi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan
(Disnaker) Medan karena mem PHK karyawan tanpa membayar pesangonnya.
Hal ini terlihat dalam surat panggilan Kepala
Disnaker Medan no. 567/1020/DKKM/2017 tanggal 16 Maret 2017 yang ditandatangani
Dra Hannalore Simanjuntak MH yang memanggil Pimpinan PT Mitra Jaya Bahari pada
Kamis, 23 Maret 2017 pukul 14.00 WIB mendatang.
Dalam surat panggilan Bos PT Mitra Jaya Bahari yang
bergudang di Jalan Pelabuhan Raya Medan Belawan dan berkantor pusat di Jalan HM
Yamin No. 32 GH Medan ini terkait laporan PHK karyawan bernama Juliyanto yang
merasa hak-haknya tak dibayar sebagaimana UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Mantan karyawan PT Mitra Jaya Bahari, Juliyanto
yang dihubungi Poskota, Minggu (19/03) mengaku dia dipecat tanggal 01 Maret
2017 oleh General Manager PT Mitra Jaya Bahari Ridwan Chandra sesuai surat No.
002/RF/III/2017.
Kala itu, lanjutnya, dia dipaksa menandatangani
surat pengunduran diri dan hanya diberi uang jasa senilai Rp. 4.950.000,-
(Empat juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan janji akan diberikan
tambahan.
“Saya dipaksa mengundurkan diri dengan ancaman akan
dilaporkan ke polisi jika tak neken surat pengunduran diri yang dibuat oleh Pak
Ridwan Chandra dan disodorkan kepada saya. Kesalahan saya hanya menyenggol peti
kemas saat mengoperasionalkan Forklift yang kondisinya udah tua dan rem blong,”
papar Juliyanto.
Untuk diketahui, tanggal, 14 Maret 2017 lalu, eks
karyawan PT Mitra Jaya Bahari mengadukan bosnya ke Disnaker Medan, dalam
laporan itu disebutkan, tanggal 01 Maret 2017 sekitar jam 16.25 WIB Juliyanto, bekerja
membawa Forklift di Gudang PT Mitra Jaya Bahari Jalan Pelabuhan Belawan Raya
untuk memindahkan Continer kosong 20 Feed atas perintah staff bagian lapangan
an. Roni lalu karena Forklift dalam kondisi tidak ada rem dan kondisi alat
sudah tua maka saat itu Forklift yang dioperasikan menyenggol Continer 40 Feed.
Akibatnya kondisi Continer 40 Feed tersebut peot atau benyok.
Lalu tanggal 01 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 WIB karyawan
ini dipanggil ke kantor gudang Continer 40 Feed di Jalan Pelabuhan Belawan Raya
untuk menemui General Manager Ridwan Chandra. Lalu sekitar pukul 18.00 WIB saya
dipanggil ke ruangan, saat itu General Manager Ridwan Chandra bersama Humas
Kayun dan staf bagian lapangan Rony.
Di dalam ruangan General Manager PT Mitra Jaya
Bahari Ridwan Chandra mengatakan bahwa Continer yang disenggol karyawan adalah
continer berisikan barang-barang milik PT Unilever yang akan dikirim ke luar
negeri padahal isinya hanya goni-goni bekas.
Lalu Ridwan Chandra menyampaikan akibat perbuatan
saya merugikan perusahaan puluhan juta dan Ridwan Chandra mengancam karyawan
jika tidak membuat surat pengunduran diri maka akan di laporkan ke kantor
Polres Pelabuhan Belawan.
Hingga pukul 22.30 WIB tanggal 01 Maret 2017 karyawan
terus diancam akan dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan jika tidak
menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiap oleh oleh General
Manager PT Mitra Jaya Bahari Ridwan Chandra. Dia juga dilarang untuk
menghubungi keluarga dan serikat pekerja karena Ridwan Chandra melarang saya
menggunakan Hand Phone miliknya.
Karena tertekan dan takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan
maka karyawan menandatangani surat pengunduran diri dan menerima penyerahan
uang senilai Rp. 4.950.000,- (Empat juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
oleh Ridwan Chandra.
Setelah menandatangani surat pengunduran diri pada
tanggal 01 Maret 2017 pukul 22.30 WIB, kepada karyawan, General Manager PT
Mitra Jaya Bahari Ridwan Chandra menjanjikan akan memberikan hak-hak saya pada
keesokan harinya dan meminta datang pada tanggal 02 Maret 2017 pukul 14.00 WIB.
Tanggal 02 Maret 2017, karyawan didampingi
kelauarganya datang ke kantor Gudang Pt Mitra Jaya Bahari menemui General
Manager Ridwan Chandra meminta datang
kembali ke gudang PT Mitra Jaya Bahari di Belawan, Senin 06 Maret 2017 untuk
mengambil pesangon dan hak-hak saya yang lain. Lalu pada Senin tanggal 06 Maret
2017 sekitar pukul 17.00 WIB tak memberikan tambahan sesuai aturan dan hanya
mengaku akan memberikan uang 5 juta saja.
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Mitra
Jaya Bahari pasca pemanggilan PPNS Disnaker ini, tapi saat disambangi Poskota,
belum lama ini, dia mengaku memang memecat Juliyanto karena menyeggol kontiner
berisi barang-barang milik Uniliver. (PS/TIM)