Mantan Kepala Dinas PU Sergai Ditahan Kejatisu

/ Rabu, 29 Maret 2017 / 19.49.00 WIB
POSKOTASUMATERA, MEDAN -Akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan  Kepala Dinas Pengerjaan Umum Bina Marga, Kabupaten Serdang Bedagei (Sergai) Darwin Sitepu, Rabu (29/03/2013) sore.

"Setelah diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.Untuk sementara, beliau dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," ujarKasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan.

Sumanggar menyebutkan, Darwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pemeliharaan Jalan Tersebar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar. Saat itu dia merupakan pengguna anggaran dalam kegiatan itu."Dalam kegiatan itu, tersangka sebagai pengguna anggaran diduga melakukan kegiatan fiktif dan bahan tidak sesuai dengan volume sehingga menimbulkan kerugian negara," jelasnya.

Penyidik Kejatisu, kata Sumanggar, baru menetapkan satu tersangka, yakni Darwin Sitepu selaku mantan Kadis PU Kabupaten Sergei. Namun katanya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Kita akan gelar pekara dulu secara internal. Sabar ya," tutup Sumanggar.(Aji)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p