POSKOTASUMATERA, MEDAN - Candra (23) dan Indra (22) keduanya warga Jalan Perjuangan, Medan. Tidak lagi bisa menyetop dan melakukan pemerasan terhadap para pengendara yang ada di Kota Medan.
Pasalnya, kedua polisi gadungan ini, harus meringkuk di sel Mapoldasu setelah keduanya ditangkap oleh intel Brimob Polda Sumut.
Keterangan yang berhasil diperoleh,Senin (20/3) kejadian bermula saat petugas intel melintas di lokasi. Mereka mendapati kedua pelaku berada di pinggir jalan berseragam lengkap dan sedang berbincang-bincang dengan seorang perempuan dan seorang laki-laki.
Merasa curiga dengan kedua orang tersebut yang menggunakan seragam Polisi, petugas tersebut langsung menemui mereka dan menanyakan KTA mereka, tapi mereka tidak bisa menunjukkannya.
Saat itulah kedua pelaku diamankan ke Mako Brimob Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan. Dan dari pengakuannya, ternyata kedua pelaku sudah kerap melakukan aksi yang sama.
“Mereka sudah beberapa kali beraksi selama bulan Maret 2017. Lokasinya di Jalan Juanda, Jalan S Parman, Jalan Sudirman,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Poldas AKBP MP. Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa atribut Brimob dan Dalmas, sepatu, rompo polisi, koper rim, baret Brimob, Borgol, sepeda motor Honda Vario BK 4032 WAL, STNK Mobil merek Toyota Corolla BK 1683 HL, STNK Toyota Fortuner BK 1146 BJC, tiga unit Hp, 1 dompet, dan 1 SIM A dan KTP atas nama Cahandra.(Ryan)
Pasalnya, kedua polisi gadungan ini, harus meringkuk di sel Mapoldasu setelah keduanya ditangkap oleh intel Brimob Polda Sumut.
Keterangan yang berhasil diperoleh,Senin (20/3) kejadian bermula saat petugas intel melintas di lokasi. Mereka mendapati kedua pelaku berada di pinggir jalan berseragam lengkap dan sedang berbincang-bincang dengan seorang perempuan dan seorang laki-laki.
Merasa curiga dengan kedua orang tersebut yang menggunakan seragam Polisi, petugas tersebut langsung menemui mereka dan menanyakan KTA mereka, tapi mereka tidak bisa menunjukkannya.
Saat itulah kedua pelaku diamankan ke Mako Brimob Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan. Dan dari pengakuannya, ternyata kedua pelaku sudah kerap melakukan aksi yang sama.
“Mereka sudah beberapa kali beraksi selama bulan Maret 2017. Lokasinya di Jalan Juanda, Jalan S Parman, Jalan Sudirman,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Poldas AKBP MP. Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa atribut Brimob dan Dalmas, sepatu, rompo polisi, koper rim, baret Brimob, Borgol, sepeda motor Honda Vario BK 4032 WAL, STNK Mobil merek Toyota Corolla BK 1683 HL, STNK Toyota Fortuner BK 1146 BJC, tiga unit Hp, 1 dompet, dan 1 SIM A dan KTP atas nama Cahandra.(Ryan)