POSKOTASUMATERA, MEDAN - Mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho kembali duduk sebagai pesakitan ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3/2017). Sidang Kali ini, PN Medan menggelar putusan vonis hakim terkait kasus penyuapan anggota DPRD Sumut.
Majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono menghukum Gatot Pujo Nugroho selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan Gubernur Sumut itu, dinyatakan terbukti melakukan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp 61,8 miliar.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Gatot Pujo Nugroho selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Didik.
Mantan orang nomor satu di Sumut itu dianggap telah menyalahgunakan wewenang jabatannya. Bahkan, Gatot tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya.
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 subsidair 8 bulan kurungan.
Gatot dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Aji/IT)
Majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono menghukum Gatot Pujo Nugroho selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan Gubernur Sumut itu, dinyatakan terbukti melakukan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp 61,8 miliar.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Gatot Pujo Nugroho selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Didik.
Mantan orang nomor satu di Sumut itu dianggap telah menyalahgunakan wewenang jabatannya. Bahkan, Gatot tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya.
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 subsidair 8 bulan kurungan.
Gatot dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Aji/IT)