Bangun Pagar Tanpa IMB, Pemilik Mega Proyek Marelan 'Tantang' Walikota Medan

/ Sabtu, 01 April 2017 / 01.48.00 WIB
KOKOH : Bangunan Pagar tanpa IMB berdiri kokoh di Jalan Abdul Sani Muthalib Kec. Medan Marelan. POSKOTA/RED

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemilik Mega Proyek di Jalan Abdul Sani Muthalib Kel. Terjun Kec. Medan Marelan dengan beraninya melanggar Peraturan Daerah Kota Medan seolah menantang Walikota Medan.

Pasalnya, bangunan pagar sepanjang ribuan meter diatas 5 hektar lahan dengan tinggi 2 meter lebih tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan yang jelas melanggar Perda Kota Medan No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Anehnya bangunan illegal yang dibangun di pinggir Jalan Protokol yang tak jauh dari Kantor Camat Medan Marelan dan Kantor Lurah Terjun ini seolah tak terpantau aparat hingga bisa berdiri tanpa prosedur resmi.

Kontan masalah ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) aktivis masyarakat yang berjanji akan melaporkan pelanggaran Perda Kota Medan ini ke Walikota Medan T Dzulmi Eldin. “Rencananya kami, Senin 02 April 2017 akan melaporkan secara tertulis kepada Walikota Medan dan Kasatpol PP Medan atas pelanggaran bangunan tanpa IMB ini,” kata Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Terjun Hafifuddin, Jumat (31/03) di Medan.

Hafifuddin menyatakan, bangunan illegal itu telah dilaporkan pengurus LPM Kel. Terjun secara lisan kepada Camat Medan Marelan  Parlindungan Nasution dan Kasatpol PP Medan Sofyan dan mereka berjanji akan melakukan tindakan atas pelanggaran Perda Kota Medan itu dalam waktu dekat ini.

Dijelaskannya, sesuai data yang diperoleh LPM Kel. Terjun dari Staf Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan diketahui bangunan pagar di Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan ini belum mengantongi izin. “Kami udah cek ke Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan, bangunan itu tak ada izin nya. Jadi jelas pengusahanya berupaya menghindari retribusi daerah,” tegas Hafifuddin.

Kepala Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan melalui staff nya Lia dihubungi wartawan belum lama ini mengaku, mereka belum ada mengeluarkan IMB pembangunan pagar beton di Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan. “Sesuai data kami, belum ada IMB pagar di daerah tersebut. Soal penindakan saat ini merupakan kewenangan Satpol PP Medan,” terang Lia.

Sementara Kasatpop PP Medan Sofyan mengaku telah menerima pengaduan lisan atas bangunan tanpa izin di Jalan Abdul Sanin Muthalib Medan Marelan. Dia berjanji akan memerintahkan anggota meneliti pengaduan masyarakat untuk dilakukan penindakan jika terjadi pelanggaran.


“Kami telah menerima laporan lisan, saya sudah perintahkan staff melakukan penelitian pengaduan. Jika ada pelanggaran akan kami tindak,” ujar mantan Sekcam Medan Deli ini, Kamis (30/3) via ponselnya. (PS/RED)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p