KOKOH : Bangunan Pagar tanpa IMB berdiri kokoh di Jalan Abdul Sani Muthalib Kec. Medan Marelan. POSKOTA/RED
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemilik
Mega Proyek di Jalan Abdul Sani Muthalib Kel. Terjun Kec. Medan Marelan dengan
beraninya melanggar Peraturan Daerah Kota Medan seolah menantang Walikota Medan.
Pasalnya,
bangunan pagar sepanjang ribuan meter diatas 5 hektar lahan dengan tinggi 2
meter lebih tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan yang jelas melanggar
Perda Kota Medan No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Anehnya
bangunan illegal yang dibangun di pinggir Jalan Protokol yang tak jauh dari
Kantor Camat Medan Marelan dan Kantor Lurah Terjun ini seolah tak terpantau
aparat hingga bisa berdiri tanpa prosedur resmi.
Kontan
masalah ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) aktivis masyarakat yang berjanji akan
melaporkan pelanggaran Perda Kota Medan ini ke Walikota Medan T Dzulmi Eldin. “Rencananya
kami, Senin 02 April 2017 akan melaporkan secara tertulis kepada Walikota Medan
dan Kasatpol PP Medan atas pelanggaran bangunan tanpa IMB ini,” kata Sekretaris
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Terjun Hafifuddin, Jumat (31/03) di
Medan.
Hafifuddin
menyatakan, bangunan illegal itu telah dilaporkan pengurus LPM Kel. Terjun
secara lisan kepada Camat Medan Marelan
Parlindungan Nasution dan Kasatpol PP Medan Sofyan dan mereka berjanji
akan melakukan tindakan atas pelanggaran Perda Kota Medan itu dalam waktu dekat
ini.
Dijelaskannya,
sesuai data yang diperoleh LPM Kel. Terjun dari Staf Dinas Perkim dan Penataan
Ruang Kota Medan diketahui bangunan pagar di Jalan Abdul Sani Muthalib Medan
Marelan ini belum mengantongi izin. “Kami udah cek ke Dinas Perkim dan Penataan
Ruang Kota Medan, bangunan itu tak ada izin nya. Jadi jelas pengusahanya
berupaya menghindari retribusi daerah,” tegas Hafifuddin.
Kepala Dinas
Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan melalui staff nya Lia dihubungi wartawan
belum lama ini mengaku, mereka belum ada mengeluarkan IMB pembangunan pagar
beton di Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan. “Sesuai data kami, belum ada
IMB pagar di daerah tersebut. Soal penindakan saat ini merupakan kewenangan
Satpol PP Medan,” terang Lia.
Sementara
Kasatpop PP Medan Sofyan mengaku telah menerima pengaduan lisan atas bangunan
tanpa izin di Jalan Abdul Sanin Muthalib Medan Marelan. Dia berjanji akan
memerintahkan anggota meneliti pengaduan masyarakat untuk dilakukan penindakan
jika terjadi pelanggaran.
“Kami
telah menerima laporan lisan, saya sudah perintahkan staff melakukan penelitian
pengaduan. Jika ada pelanggaran akan kami tindak,” ujar mantan Sekcam Medan
Deli ini, Kamis (30/3) via ponselnya. (PS/RED)