POSKOTASUMATERA, MEDAN - Suhaimi Lubis (28) warga Dusun Bukit Imun, Desa Seumatang Keude, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Patumbak. Pasalnya, dirinya kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram.
Keterangan yang diperoleh wartawan, Selasa (11/04/2017) di Polsek Patumbak. Pelaku ditangkap petugas di Jala SM Raja KM 7,5 Kecamatan Medan Amplas, saat itu pelaku hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang.
Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Jinaidi membenarkan pihaknya adanya mengamankan satu orang pelaku pembawa narkoba. "Iya benar, tersangka kita amankan saat berada di loket bus," kata Afdhal.
Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diterima tentang adanya sabu asal Aceh yang akan masuk ke Kota Medan. "Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan pengintaian sesuai ciri-ciri menurut informasi diperoleh," jelas Afdhal.
Petugas yang telah mengikuti tersangka sejak dari terminal Pinang Baris langsung menyergap Suhaimi di salah satu loket bus di Jalan SM Raja. "Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan," ungkap orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.
Sementara itu, Suhaimi mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Palembang untuk diserahkan kepada seseorang berinisial A. "Mau dibawa ke Palembang untuk diserahakan kepada seseorang," akunya.(Ryan)
Keterangan yang diperoleh wartawan, Selasa (11/04/2017) di Polsek Patumbak. Pelaku ditangkap petugas di Jala SM Raja KM 7,5 Kecamatan Medan Amplas, saat itu pelaku hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang.
Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Jinaidi membenarkan pihaknya adanya mengamankan satu orang pelaku pembawa narkoba. "Iya benar, tersangka kita amankan saat berada di loket bus," kata Afdhal.
Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini bermula dari laporan yang diterima tentang adanya sabu asal Aceh yang akan masuk ke Kota Medan. "Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan pengintaian sesuai ciri-ciri menurut informasi diperoleh," jelas Afdhal.
Petugas yang telah mengikuti tersangka sejak dari terminal Pinang Baris langsung menyergap Suhaimi di salah satu loket bus di Jalan SM Raja. "Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan," ungkap orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.
Sementara itu, Suhaimi mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Palembang untuk diserahkan kepada seseorang berinisial A. "Mau dibawa ke Palembang untuk diserahakan kepada seseorang," akunya.(Ryan)