POSKOTASUMATERA, MEDAN - OPS (21) warga Jalan Sei Mencirim Pasar IV Medan Krio, Kecamatan Sunggal dan IS alias Kidal (21) warga Jalan Setia Kawan Gang Marto, Kecamatan Sunggal Kanan. Terpaksa, harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Medan Sunggal.
Pasalnya, kedua remaja ini kedapatan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat plat BK 2107 AGJ milik Selamat, penduduk Jalan Setia Kawan Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Saat itu, sepeda motor korban yang diparkirkannya di halaman rumah temannya tidak jauh dari kediamannya dicuri oleh para pelaku yang berjumlah lima orang,"ucap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik kepada wartawan, Senin (17/04/2017).
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, setelah kehilangan, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya didorong oleh pelaku.
"Korban langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di seputar lokasi," jelas Daniel.
Akan tetapi, orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini menambahkan, tiga pelaku berhasil kabur saat itu.
"Setelah korban berhasil menemukan tersangka, ia langsung menghubungi Polsek Sunggal. Petugas yang menerima laporan itu langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya kr Mapolsek," tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Selain itu, mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang identitasnya telah diketahui tersebut.
Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai tidak bersedia menjawab. Keduanya hanya memilih bungkam.
Imbas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana. (Red/IT)
Pasalnya, kedua remaja ini kedapatan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat plat BK 2107 AGJ milik Selamat, penduduk Jalan Setia Kawan Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Saat itu, sepeda motor korban yang diparkirkannya di halaman rumah temannya tidak jauh dari kediamannya dicuri oleh para pelaku yang berjumlah lima orang,"ucap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik kepada wartawan, Senin (17/04/2017).
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, setelah kehilangan, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya didorong oleh pelaku.
"Korban langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di seputar lokasi," jelas Daniel.
Akan tetapi, orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini menambahkan, tiga pelaku berhasil kabur saat itu.
"Setelah korban berhasil menemukan tersangka, ia langsung menghubungi Polsek Sunggal. Petugas yang menerima laporan itu langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya kr Mapolsek," tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Selain itu, mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang identitasnya telah diketahui tersebut.
Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai tidak bersedia menjawab. Keduanya hanya memilih bungkam.
Imbas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana. (Red/IT)