POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kapoldasu
Irjen Pol Dr. Rycko Amelza Dahniel MSi, Jumat (31/03) melakukan pemusnahan 23
Kg Sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba.
Rincian
barang haram tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut yang dimusnahkan, terdiri dari
23.204,06 gram sabu, 21.578,6 gram ganja, 1.587 butir pil ekstasi.
Demikian
press realease yang diterima wartawan, Jumat (31/03) via grup WhatsApp yang
direalease Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Ginting.
Sebelum
dilakukan pemusnahan dilakukan rillis terlebih dahulu oleh Kapolda Sumut
dihadapan media TV, Media cetak, media online, radio. Barang bukti narkotika
yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut
pada periode Bulan Januari s/d Maret 2017.
Dari
jumlah 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang
laki-laki dan 1 orang perempuan. Seluruh tersangka ditangkap ditempat dan
diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.
Adapun
pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara
semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan Kapolda
Sumut dan para undangan selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan
pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih dicampur dan diaduk
sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah
dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara
membakar.
Pemusnahan
barang bukti ini dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Dr.H. Rycko Amelza
Dahniel dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol Drs. Andi Leodianto Waka Polda
Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres/ Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM
Sumut, Kejati Sumut dan penasehat hokum dari para tersangka kemudian dilanjutkan
dengan berita acara pemusnahan. Pasal yang dilanggar para tersangka UU RI No.
35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. (PS/IST)