POSKOTASUMATERA, MEDAN - Polrstabes Medan berhasil menangkap Otak pelaku pembacokan perwira Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) AKP AR Rangkuti di Jalan Jermal 15, Gang Dojo, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Denai, beberapa waktu lalu. Pelaku yang berinsial A adalah warga Jalan Jermal 15, Gang Harapan Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, pembacokan yang dilakukan oleh 7 pelaku telah membuat perwira Poldasu bersimbah darah dan dirawat di rumah sakit terdekat. Sehingga perlu penindakan tegas dilakukan polisi untuk menangkap para pelakunya tersebut. "Totalnya sebanyak 7 orang yang sudah dijebloskan ke penjara," ujarnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (19/04/2017).
Tujuh pelaku yang diamankan itu diantaranya Daman Hasibuan warga Jalan Jermal 15 Gang Haji Medan, Syaparuddin alias Udin Pendek warga Jermal Gang Haji Medan, Bayu Rizky Anandika warga Jalan Keramat Indah No 15, Khairuddinalias Udin Metik warga Jalan Jermal 15, Gang Mesjid Medan.
Selanjutnya, Rudi Iswanto Jalan Keramat Indah Gang Dojo, Manal Alfuady Saragih warga Jalan Jermal 15 Gang Mesjid Medan dan otak Pelaku yang berinsial A. "Target operasi (TO) masing-masing Anto Codet, Agus Ramasnyah, Om dedi, Oki, Manal, Rudi Iswanto, Suhardi alias Adi Godang, Sile, Hendrik dan Mahdi," sambung mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Kombes Pol Sandi mengakui, pihak kepolisian akan tetap komit dalam pemberantasan narkoba di setiap kampung yang rawan dari peredaran narkoba. Karenanya, para pelaku yang sudah digulung itu telah melanggar pasal 214 ayat (1) ayat (2) ke 2e Subs Pasal 160 atau Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 dari KUHPidana. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(Red/IT)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, pembacokan yang dilakukan oleh 7 pelaku telah membuat perwira Poldasu bersimbah darah dan dirawat di rumah sakit terdekat. Sehingga perlu penindakan tegas dilakukan polisi untuk menangkap para pelakunya tersebut. "Totalnya sebanyak 7 orang yang sudah dijebloskan ke penjara," ujarnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (19/04/2017).
Tujuh pelaku yang diamankan itu diantaranya Daman Hasibuan warga Jalan Jermal 15 Gang Haji Medan, Syaparuddin alias Udin Pendek warga Jermal Gang Haji Medan, Bayu Rizky Anandika warga Jalan Keramat Indah No 15, Khairuddinalias Udin Metik warga Jalan Jermal 15, Gang Mesjid Medan.
Selanjutnya, Rudi Iswanto Jalan Keramat Indah Gang Dojo, Manal Alfuady Saragih warga Jalan Jermal 15 Gang Mesjid Medan dan otak Pelaku yang berinsial A. "Target operasi (TO) masing-masing Anto Codet, Agus Ramasnyah, Om dedi, Oki, Manal, Rudi Iswanto, Suhardi alias Adi Godang, Sile, Hendrik dan Mahdi," sambung mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Kombes Pol Sandi mengakui, pihak kepolisian akan tetap komit dalam pemberantasan narkoba di setiap kampung yang rawan dari peredaran narkoba. Karenanya, para pelaku yang sudah digulung itu telah melanggar pasal 214 ayat (1) ayat (2) ke 2e Subs Pasal 160 atau Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 dari KUHPidana. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(Red/IT)