POSKOTASUMATERA, MEDAN - Selama satu pekan melakukan pengejaran terhadap, otak pembunuh satu keluarga di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (9/4/2017) lalu,akhirnya Tim Gabungan dari Polda Sumut, Polda Riau dan Polres Inhu berhasil menangkap Andi Lala (35 tahun).
Penangkapan Andi Matalata alias Andi Lala selaku tersangka melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP terjadi di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau, pada, Sabtu (15/4/2017) dinihari pukul 05.10 WIB.
Otak pelaku pembunuhan sadis sekeluarga di Medan, ditangkap di Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Selama seminggu, dia sempat berpindah-pindah tempat. Namun sejauh apa pun melarikan diri, toh ia tertangkap juga.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Nurfallah mengungkapkan Andi Lala tinggal di Lubukpakam, Deli Serdang. Dua hari setelah kejadian atau Senin (10/4), rumahnya digeledah polisi. Namun pria yang bekerja sebagai tukang las itu sudah melarikan diri.
“Dari Pakam (Lubukpakam), dia berpindah ke Perbaungan (Serdang Bedagai), lalu ke Asahan (Sumut), dan Riau,” kata Nurfallah Sabtu (15/4/2017).
Sekadar diketahui, Medan ke Inhil, Riau, berjarak sekira 635 kilometer. “Dia naik bus,” ucap mantan Direskrimum Polda Aceh ini. Andi Lala diringkus di rumah saudaranya di Jl Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Inhil. Dia diketahui berada di Riau pada Jumat (14/4). Karena di sebelah rumah tempatnya menginap ada hajatan, penangkapan ditunda sementara waktu. Sabtu hari ini, sekitar pukul 04.00 WIB, penggerebekan dilakukan.
“Saat ini masih di Riau, menuju Polda Sumut,” tutur Nurfallah, yang dihubungi sekitar pukul 13.20 WIB.
Seperti diketahui, satu keluarga di Jalan Mangaan, Gang Benteng, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, tewas dibantai. Kelima korban terdiri dari, Riyanto (40), istrinya Sri Ariyani (40), Marni (60) mertua Riyanto, Naya (13) dan Gilang (8) anak Riyanto. Sementara seorang bocah perempuan berusia 4 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis dan hingga saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit.(Red/IT)
Penangkapan Andi Matalata alias Andi Lala selaku tersangka melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP terjadi di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau, pada, Sabtu (15/4/2017) dinihari pukul 05.10 WIB.
Otak pelaku pembunuhan sadis sekeluarga di Medan, ditangkap di Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Selama seminggu, dia sempat berpindah-pindah tempat. Namun sejauh apa pun melarikan diri, toh ia tertangkap juga.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Nurfallah mengungkapkan Andi Lala tinggal di Lubukpakam, Deli Serdang. Dua hari setelah kejadian atau Senin (10/4), rumahnya digeledah polisi. Namun pria yang bekerja sebagai tukang las itu sudah melarikan diri.
“Dari Pakam (Lubukpakam), dia berpindah ke Perbaungan (Serdang Bedagai), lalu ke Asahan (Sumut), dan Riau,” kata Nurfallah Sabtu (15/4/2017).
Sekadar diketahui, Medan ke Inhil, Riau, berjarak sekira 635 kilometer. “Dia naik bus,” ucap mantan Direskrimum Polda Aceh ini. Andi Lala diringkus di rumah saudaranya di Jl Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Inhil. Dia diketahui berada di Riau pada Jumat (14/4). Karena di sebelah rumah tempatnya menginap ada hajatan, penangkapan ditunda sementara waktu. Sabtu hari ini, sekitar pukul 04.00 WIB, penggerebekan dilakukan.
“Saat ini masih di Riau, menuju Polda Sumut,” tutur Nurfallah, yang dihubungi sekitar pukul 13.20 WIB.
Seperti diketahui, satu keluarga di Jalan Mangaan, Gang Benteng, Lingkungan 11, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, tewas dibantai. Kelima korban terdiri dari, Riyanto (40), istrinya Sri Ariyani (40), Marni (60) mertua Riyanto, Naya (13) dan Gilang (8) anak Riyanto. Sementara seorang bocah perempuan berusia 4 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis dan hingga saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit.(Red/IT)