Sukurin..Dua Pelaku Pembobol Rumah Tidur Disel

/ Selasa, 04 April 2017 / 20.20.00 WIB
POSKOTASUMATERA, MEDAN - M Zukri alias Abdi (32) warga Jalan Pusaka Gang Canggih, Dusun XVI Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan rekannya Ian Santoso Siregar (28) warga Jalan Pendidikan Paar XI Gang Sari, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal.

Keterangan yang diperoleh wartawan, Selasa (04/04/2017) di Polsek Sunggal. Kedua pelaku ditangkap adanya laporan pembobolan rumah milik  Bobby Paulus (32) penduduk Jalan Setia Budi Gang Cempaka Putih LK XIV Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

"Saat itu korban sedang keluar rumah untuk membeli sarapan. Namun sekembalinya korban, ia mendapati dua pelaku keluar dari kediamannya," ucap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik.

Daniel menerangkan, dalam keadaan terkejut, korban yang tidak rela kehilangan barang berharga miliknya langsung berteriak maling.

"Nah, teriakan korban didengar oleh warga dan langsung mengejar pelaku yang telah memacu Honda Beat plat BK 5114 AFB," terang Daniel

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku dapat ditangkap warga.
"Setelah itu, korban kembali ke rumahnya dan mendapati sejumlah barang miliknya berupa ponsel dan Laptop telah raib," ungkap mantan Kepala Unit Jahtanras Satreskrim Polres Pekan Baru ini.

Sementara itu, dihadapan petugas, kedua tersangka mengaku masuk ke kediaman korban dengan cara mencongkel pintu rumah dengan linggis.
"Kami congkel pintunya dengan linggis, ada beberapa barang yang kami ambil," kata tersangka.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sepeda motor, laptop merek Compaq, handphone merek Oppo warna putih gold dan satu buah linggis sebagai barang bukti.

Sedangkan kedua tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek kareana keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(Ryan)
Komentar Anda

Terkini: