Walikota Medan Buka Sosialisasi Haji Sehat

/ Rabu, 12 April 2017 / 18.52.00 WIB
POSKOTASUMATERA, MEDAN -  Istithaah Kesehatan merupakan hak bagi setiap warga Negara yang akan melaksanakan ibadah haji, untuk itu menjadi kewajiban Pemerintah memberikan kesehatan bagi calon jemaah Haji, agar dapat melaksanakan seluruh rangkaian rukun-rukun dan wajib haji. Hal ini disampaikan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S,M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Drg.Hj.Usma Polita Nasution,M.Kes pada acara sosialisasi haji Sehat yang diikuti 200 calon jemaah haji kota Medan tahun 2017, Rabu ( 12/4/2017) di Komplek Asrama Haji Medan.              

Tujuan pembinaan kesehatan haji adalah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku jemaah baik secara individu maupun kelompok untuk berprilaku sehat dan mandiri dalam menjaga kesehatannya, sesuai dengan budaya setempat berbasis pada keksehatan keluarga. 
                                        
Selain itu, juga untuk meningkatkan tingkat kebugaran jemaah haji dan melkukan deteksi dini factor resiko penyakit tidak menular.                                                                      
Penyelenggaraan kesehatan haji sengat penting dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kondisi istithaah haji kesehatan jemaah haji, mengendalikan factor resiko kesehatan, menjaga kesehatan agar jemaah Haji dalam kondisi sehat selama melaksankan ibadah haji, mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan / atau masuk oleh jemaah haji, dan memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji.                

Untuk kedepannya semua jemaah Haji dapat melanjutkan kegiatan seperti ini walaupun mungkin tidak didampingi oleh Kementrian Kesehatan. Karena sebagai warga Negara Indonesia , yang merupakan jemaah haji terbesar di dunia sudah seharusnya menyiapkan kondisi kesehatan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menjalankan proses ibadah dengan aman dan lancar.
              
Sebelumnya H.Asnawi Hasibuan, selaku ketua panitia penyelenggara dalam laporannya mengatakan, sesuai UU no.13 tahun 2008, tentang penyelenggaraan ibadah Hsaji, yang bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui system dan manajemen penyelenggaraan yang terpadu, agar pelaksanaan ibadah Haji dapat berjalan lancar , aman dan tertib sesuai dengan tuntutan agama. 
                                                                                                                        
Permenkes Nomor 15 tahun 2016, tentang Istithaah kesehatan jemaah haji berhak mendapatkan pembinaan kesehatan untuk mencapai keadaan istithaah kesehatan. Pembinaan Kesehatan jemaah haji dilaksanakan setelah jemaah haji melakukan pemeriksaan di Puskesmas / Rumah Sakit tahap pertama, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan masa tunggu, dan pemeriksaan tahap kedua dilanjutkan dengan pembinaan masa pemberangkatan.

Dilanjutkan melalui prposesdan hasil kegiatan pembinaan kesehatan dicatat dan dipantau dalam status kesehatan jemaah haji dan perkembangannya serta di-Entry dalam system komputerisasi haji terpadu bidang kesehatan.(Ril)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p