Pemko Medan Jalin Kerjasama Dengan 10 Kabupaten/Kota

/ Selasa, 16 Mei 2017 / 20.09.00 WIB
POSKOTASUMATERA, MEDAN - Sembilan kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara bersama salah satu kota Kota  di Sulawesi Tengah (Sulteng) belajar membangun sistem e-planning dengan Pemko Medan. Langkah ini dilakukan dalam upaya memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang semakin efektif, partisipatif, transparan dan akuntabel pada masa mendatang.Demikian terungkap dalam penandatanganan Fakta Kerjasama Pengembangan Penyerahan Source Code Trainer Of Trainer Dari Aplikasi E-Perencanaan (planning) Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (15/5/2017). Kegiatan ini merupakan salah satu bagian rencana aksi pencegahan  korupsi terintegrasi yang digagas Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun 9 kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan fakta kerjasama tersebut yakni Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Toba Samosir.  Di samping  Kota Palu, Sulteng juga  ikut serta dalam penandatanganan fakta kerjasama tersebut.

Wali Kota Medan, H T Dzulmi Eldin S diwakili Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis mengatakan, aplikasi e-planning Pemko Medan sudah terbangun dan dipergunakan dalam tahap-tahapan perencanaan mulai rembuk warga di tingkat lingkungan, musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan, pokok pikiran hasil reses DPRD Medan sampai dengan penyusunan rancangan rencana kerja SKPD  yang akhirnya bermuara menjadi rencana kerja Pemko Medan tahun 2018.

Ads
Disadari Sekda, salah satu kelemahan dalam proses perencanaan dan penganggaran  adalah tidak terselenggaranya proses perencanaan yang partisipatif, transparan dan akuntabel sehingga menyebabkan lahirnya sifat antipati, pesimis serta menurunnya citra pemerintah daerah di mata masyarakat.

“Itu sebabnya e-planning ini kami bangun untuk mengakomodir proses perencanaan mulai dari tingkat paling bawah (lingkungan) sampai dengan tingkat SKPD (perencanaan program dan kegiatan serta anggaran SKPD), sesuai dnegan arahan konstitusi yang tertuang pada Permendagri No.54/2010,” kata Sekda.

Selain itu tambah Sekda, Pemko Medan juga telah siap melaksanakan integrasi data perencanaan dan penganggaran dengan SIMDA Keuangan berbasis web untuk semakin mengoptimalkan akuntabilitas dan transparansi penatausahaan keuangan daerah. Kemudian terus melengkapi aplikasi e-planning dengan standar-standar  pokok seperti standar harga, standar analisis belanja, standar penomoran kode aset dan standar lainnya. (Ril)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p