POSKOTASUMATERA, MEDAN - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dilaksanakan, Senin (8/5/2017). Andi Mattalatta alias Andi Lala otak pelaku pembunuhan keluarga almarhum Riyanto (40) dihadirkan.
Pengamatan wartawan, dilokasi rekontruksi sejak pagi, ribuan warga sudah berkumpul di lokasi kejadian, warga yang penasaran ingin mengetahui bagaimana jalan terjadinya pembunuhan terhadap Riyanto. terlihat juga ratusan polisi gabungan juga tampak bersiaga di sekitar lokasi.
Dalam rekontruksi tersebut, ada 50 adegan yang dilakukan ketiga tersangka.
Dalam menjalani reka ulang itu, ketiga tersangka didampingi pengacara. Sementara para korban digantikan oleh Polwan dari personil dari Polda Sumut. Andi Lala sendiri menggunakan kursi roda atau tongkat kayu untuk menyangga kedua tangan. Sambil tertatih-tatih, dia melakukan adegan demi adegan.
“Ada 50 adegan yang akan dilakukan,” kata tim penasehat hukum dari ketiga tersangka.
Delapan diantaranya, adegan reka ulang dilakukan di luar lokasi pembunuhan. Namun reka ulang ini tidak jauh dari lokasi pembunuhan. Dalam delapan reka ulang ini diceritakan aktivitas Andi Lala saat merencanakan pembunuhan dan pembelan alat untuk membunuh.
Adegan pertama Andi Lala saat membeli besi dibengkel Yusuf. Di sini Andi Lala membeli besi bulat seberat 11 Kg yang panjangnya 60 cm dan langsung merental mobil dan menelpon temannya untuk menghabisi Riyanto sekeluarga.
Adegan reka ulang selanjutnya di Simpang Pematang Pasir, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli tepatnya depan swalayan Indomaret.
Diketahui, Andi Lala merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor dalam pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Mangaan, Lingkungan XI, Mabar, Medan pada Minggu (9/4) dinihari.
Dimana korbannya adalah pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38) dan kedua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (14) dan Gilang Laksono (11) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara seorang balita anak dari Riyanto dan Sri Ariyani, Kinara (4) kritis akibat perbuatan Andi Lala.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Lala dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.(Ryan)
Pengamatan wartawan, dilokasi rekontruksi sejak pagi, ribuan warga sudah berkumpul di lokasi kejadian, warga yang penasaran ingin mengetahui bagaimana jalan terjadinya pembunuhan terhadap Riyanto. terlihat juga ratusan polisi gabungan juga tampak bersiaga di sekitar lokasi.
Dalam rekontruksi tersebut, ada 50 adegan yang dilakukan ketiga tersangka.
Dalam menjalani reka ulang itu, ketiga tersangka didampingi pengacara. Sementara para korban digantikan oleh Polwan dari personil dari Polda Sumut. Andi Lala sendiri menggunakan kursi roda atau tongkat kayu untuk menyangga kedua tangan. Sambil tertatih-tatih, dia melakukan adegan demi adegan.
“Ada 50 adegan yang akan dilakukan,” kata tim penasehat hukum dari ketiga tersangka.
Delapan diantaranya, adegan reka ulang dilakukan di luar lokasi pembunuhan. Namun reka ulang ini tidak jauh dari lokasi pembunuhan. Dalam delapan reka ulang ini diceritakan aktivitas Andi Lala saat merencanakan pembunuhan dan pembelan alat untuk membunuh.
Adegan pertama Andi Lala saat membeli besi dibengkel Yusuf. Di sini Andi Lala membeli besi bulat seberat 11 Kg yang panjangnya 60 cm dan langsung merental mobil dan menelpon temannya untuk menghabisi Riyanto sekeluarga.
Adegan reka ulang selanjutnya di Simpang Pematang Pasir, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli tepatnya depan swalayan Indomaret.
Diketahui, Andi Lala merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor dalam pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Mangaan, Lingkungan XI, Mabar, Medan pada Minggu (9/4) dinihari.
Dimana korbannya adalah pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38) dan kedua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (14) dan Gilang Laksono (11) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara seorang balita anak dari Riyanto dan Sri Ariyani, Kinara (4) kritis akibat perbuatan Andi Lala.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Lala dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.(Ryan)
