TAK BERIZIN :Pagar beton milik Akuang di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun tak berizin. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pagar
beton milik Akuang di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan
Medan Marelan terancam karena tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan
(SIMB) dari Pemko Medan.
“Sesuai
pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi D, Selasa 16 Mei 2017 diketahui
pagar milik Akuang tak berizin, maka diminta Satpol PP Medan dan instansi
terkait menstanvaskannya dan jika tak ada izinnya maka harus dibongkar,” kata
Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kel. Terjun Hafifuddin, Kamis (25/5)
di Medan.
Hafifuddin
menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, dihadiri Camat Medan
Marelan Parlindungan Nasution, Staf Satpol PP Medan Indra Siregar, Staf Dinas Perkim
dan Penataan Ruang Medan serta pengurus LPM Kel. Terjun diketahui, pagar milik Akuang tak memiliki izin.
“Pagar
milik Akuang diketahui tak memiliki izin, Camat Medan Marelan dan Pengurus LPM
Kel. Terjun meminta pagar itu dibongkar karena menyalahi aturan karena tak
memiliki izin dan tak bayar retribusi daerah,” ujar Hafifuddin yang juga
pengurus KNPI Medan Marelan ini.
Pantauan
wartawan media ini, pagar milik Akuang berdiri persis di pinggir Jalan Abdul
Sani Muthalib Kel. Terjun yang jelas mustahil tak terpantau petugas. Namun
hingga berita ini diturunkan, belum ada penertiban atau pembongkaran pagar tak
berizin itu.
Di daerah
utara Kota Medan memang banyak ditemukan kegiatan bangunan yang menyalahi
aturan, baik tak adanya izin maupun tak sesuai rencana tata ruang Kota Medan
hingga harus disikapi tegas guna menghindari masalah dikemudian hari. (PS/RED)