Ribuan Meter Pagar di Jalan Abdul Sani Muthalib Bakal Dibongkar

/ Kamis, 25 Mei 2017 / 13.09.00 WIB
TAK BERIZIN :Pagar beton milik Akuang di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun tak berizin. POSKOTA/DOK

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pagar beton milik Akuang di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan terancam karena tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.

“Sesuai pertemuan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi D, Selasa 16 Mei 2017 diketahui pagar milik Akuang tak berizin, maka diminta Satpol PP Medan dan instansi terkait menstanvaskannya dan jika tak ada izinnya maka harus dibongkar,” kata Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kel. Terjun Hafifuddin, Kamis (25/5) di Medan.

Hafifuddin menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, dihadiri Camat Medan Marelan Parlindungan Nasution, Staf Satpol PP Medan Indra Siregar, Staf Dinas Perkim dan Penataan Ruang Medan serta pengurus LPM Kel. Terjun diketahui,  pagar milik Akuang tak memiliki izin.

“Pagar milik Akuang diketahui tak memiliki izin, Camat Medan Marelan dan Pengurus LPM Kel. Terjun meminta pagar itu dibongkar karena menyalahi aturan karena tak memiliki izin dan tak bayar retribusi daerah,” ujar Hafifuddin yang juga pengurus KNPI Medan Marelan ini.



Pantauan wartawan media ini, pagar milik Akuang berdiri persis di pinggir Jalan Abdul Sani Muthalib Kel. Terjun yang jelas mustahil tak terpantau petugas. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penertiban atau pembongkaran pagar tak berizin itu.


Di daerah utara Kota Medan memang banyak ditemukan kegiatan bangunan yang menyalahi aturan, baik tak adanya izin maupun tak sesuai rencana tata ruang Kota Medan hingga harus disikapi tegas guna menghindari masalah dikemudian hari. (PS/RED)


Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p