POSKOTASUMATERA, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam lanjutan sidang dugaan penistaan agama. Vonis dibuat sesuai berkas perkara Nomor: 1537/PidB/2016/PNJktutr.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
“Menghukum atas pidana penjara selama dua tahun dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ucap hakim Dwiarso di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menderai umat Islam, dan perbuatan terdakwa menimbulkan perpecahan antargolongan. Sedangkan hal meringakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif.
Menanggapi vonis tersebut, pihak Ahok berencana mengajukan banding.
Seperti diketahui, dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Ahok atas pidana penjara selama satu tahun dan masa percobaan dua tahun. Ia didakwa atas Pasal 156 KUHPidana karena pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51 mengandung unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan.
Persidangan kasus ini telah berjalan selama 21 kali sejak 13 Desember 2016. Puluhan saksi baik dari pihak JPU maupun penasihat hukum telah didengar kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Kasus sendiri bermula ketika Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada medio September tahun lalu. Dalam pidatonya, Ahok dianggap menistakan agama Islam. Perkara ini dibawa ke muka hukum oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Kasus ini cukup menyita perhatian publik. Sebelumnya, sekumpulan massa yang tergabung dalam aksi 505 sempat mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna meminta agar Ahok divonis maksimal, tidak seperti yang dituntutkan oleh JPU. Selain itu, banyak pula kalangan yang menilai kasus ini kental nuansa politis, pasalnya Ahok sedang mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dalam pilkada itu, Ahok dan pasangannya dinyatakan kalah oleh pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.(IT)
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
“Menghukum atas pidana penjara selama dua tahun dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ucap hakim Dwiarso di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menderai umat Islam, dan perbuatan terdakwa menimbulkan perpecahan antargolongan. Sedangkan hal meringakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif.
Menanggapi vonis tersebut, pihak Ahok berencana mengajukan banding.
Seperti diketahui, dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Ahok atas pidana penjara selama satu tahun dan masa percobaan dua tahun. Ia didakwa atas Pasal 156 KUHPidana karena pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51 mengandung unsur kebencian, penghinaan, dan permusuhan.
Persidangan kasus ini telah berjalan selama 21 kali sejak 13 Desember 2016. Puluhan saksi baik dari pihak JPU maupun penasihat hukum telah didengar kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Kasus sendiri bermula ketika Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada medio September tahun lalu. Dalam pidatonya, Ahok dianggap menistakan agama Islam. Perkara ini dibawa ke muka hukum oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Kasus ini cukup menyita perhatian publik. Sebelumnya, sekumpulan massa yang tergabung dalam aksi 505 sempat mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna meminta agar Ahok divonis maksimal, tidak seperti yang dituntutkan oleh JPU. Selain itu, banyak pula kalangan yang menilai kasus ini kental nuansa politis, pasalnya Ahok sedang mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dalam pilkada itu, Ahok dan pasangannya dinyatakan kalah oleh pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.(IT)