Aset Pemko Medan Disulap Jadi Pasar Kaget, Harga Stand Jutaan Rupiah

/ Rabu, 14 Juni 2017 / 18.32.00 WIB
Ilustrasi

POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN-Lapangam bola kaki Jalan Marelan Raya Kel. Tanah Enamratus disulap oknum tertentu menjadi pasar dadakan menjual pakaian dan aneka kebutuhan lebaran. Lapangan Bola Kaki yang tercatat milik Pemko Medan sesuai Inventarisasi Aset No. 309 dikomersilkan dengan harga stand mulai Rp. 2,5 juta hingga 5 juta rupiah.

Pantauan wartawan, Rabu (14/06) lapangan bola kaki yang biasa dijadikan sarana olahraga masyarakat ini ditutup dengan terpal plastic dan dipasang ratusan stand yang diperjualbelikan ke pedagang pakaian dan pedagang aneka kebutuhan lebaran.

Dampaknya, Jalan Marelan Raya pada jam-jam sibuk dipastikan macet panjang akibat lalu lalang pedagang dan pembeli serta parkir kendaraan di sepanjang areal tersebut. Selain Jalan Marelan Raya, Jalan Marelan I Pasar I juga menerima dampak macet luar biasa.

Salah seorang pengguna jalan, Usman mengaku amat menyayangkan perbuatan oknum yang menjadikan lapangan bola kaki menjadi pasar kaget itu karena akibatnya meresahkan masyarakat pengguna jalan. “Saya pada sore dan malam jika melintasi lapangan bola kaki yang jadi pasar kaget itu harus berpikir dua kali. Macetnya ngak ketulungan,” katanya.

Selain mengganggu pengguna jalan, Pasar Kaget yang diduga tak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Medan ini juga mengakibatkan meruginya pemilik toko atau pedagang resmi yang berusaha disekitar lokasi karena pembeli akan pindah ke pasar kaget itu.

Oknum yang mengaku sebagai Ketua Pengelola Pasar Kaget Kel. Tanah Enam Ratus Medan Marelan ini, Amir Hamzah, belum lama ini mengaku telah menjadikan Lapangan Bola Kaki menjadi Pasar Kaget karena menyewa pada pemilik tanah. “Kami telah menyewa pada pemilik tanah yakni Bu Sri,” katanya.

Disinggung tentang izin pengelolaan Pasar, dia mengaku mereka mengantongi izin keramaian dari Kapolres Pelabuhan Belawan. “Kami mendapat izin keramaian dari Kapolres Pelabuhan Belawan. Yang mengelolapun ada Provost Polisi, ada Provost angkatan Darat,” ujarnya dihubungi via Ponselnya.

Sementara Lurah Tanah Enam Ratus Ramli Lubis mengaku tak ada mengeluarkan izin maupun rekomendasi penggunaan Lapangan Bola Kaki menjadi Pasar Kaget di daerah itu. “Tak ada izin atau rekomendasi yang saya keluarkan pada mereka (pengelola,red),” katanya singkat.

Sementara sumber wartawan menyebutkan, Lapangan Bola Kaki Tanah Enam Ratus tercatat dalam inventarisasi Aset Pemko Medan No. 309, namun karena adanya gugatan perdata maka proses hukumnya masih berjalan dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

Menanggapi masalah ini, Ketua Divisi Investigasi Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Slamet Heriyanto meminta, aparat Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan kegiatan Pasar Kaget yang diduga tak memiliki izin operasional.

“Kalau tak ada izinnya harus segera ditertibkan. Jangan masyarakat yang jadi korbannya hanya karena keuntungan sebagian pihak saja,” tegas aktivis yang akrab disapa Ryant ini.

Ryant juga menyayangkan adanya izin keramaian dari polisi, karena lazimnya izin keramaian itu untuk hajatan, acara organisasi ataupun kegiatan lain yang memiliki izin pendukung, sementara Pasar Kaget di Kelurahan Tanah Enam Ratus itu diduga tak memiliki izin operasional sebagaimana mestinya. 

Selanjutnya disesalkanya, adanya kutipan harga stand mencapai jutaan rupiah yang seharusnya dikenakan pajak resmi PPN atau PPh jika dikelola dengan benar. "Kalau memang ada pemasukannya, tentu harus ada pajak sesuai aturan berlaku," tegasnya. (PS/RED)



    

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p