Ilustrasi
POSKOTASUMATERA.COM,MEDAN-Lapangam
bola kaki Jalan Marelan Raya Kel. Tanah Enamratus disulap oknum tertentu
menjadi pasar dadakan menjual pakaian dan aneka kebutuhan lebaran. Lapangan
Bola Kaki yang tercatat milik Pemko Medan sesuai Inventarisasi Aset No. 309
dikomersilkan dengan harga stand mulai Rp. 2,5 juta hingga 5 juta rupiah.
Pantauan
wartawan, Rabu (14/06) lapangan bola kaki yang biasa dijadikan sarana olahraga
masyarakat ini ditutup dengan terpal plastic dan dipasang ratusan stand yang
diperjualbelikan ke pedagang pakaian dan pedagang aneka kebutuhan lebaran.
Dampaknya,
Jalan Marelan Raya pada jam-jam sibuk dipastikan macet panjang akibat lalu
lalang pedagang dan pembeli serta parkir kendaraan di sepanjang areal tersebut.
Selain Jalan Marelan Raya, Jalan Marelan I Pasar I juga menerima dampak macet
luar biasa.
Salah
seorang pengguna jalan, Usman mengaku amat menyayangkan perbuatan oknum yang
menjadikan lapangan bola kaki menjadi pasar kaget itu karena akibatnya meresahkan
masyarakat pengguna jalan. “Saya pada sore dan malam jika melintasi lapangan
bola kaki yang jadi pasar kaget itu harus berpikir dua kali. Macetnya ngak
ketulungan,” katanya.
Selain
mengganggu pengguna jalan, Pasar Kaget yang diduga tak mengantongi izin dari
Pemerintah Kota Medan ini juga mengakibatkan meruginya pemilik toko atau
pedagang resmi yang berusaha disekitar lokasi karena pembeli akan pindah ke
pasar kaget itu.
Oknum
yang mengaku sebagai Ketua Pengelola Pasar Kaget Kel. Tanah Enam Ratus Medan
Marelan ini, Amir Hamzah, belum lama ini mengaku telah menjadikan Lapangan Bola
Kaki menjadi Pasar Kaget karena menyewa pada pemilik tanah. “Kami telah menyewa
pada pemilik tanah yakni Bu Sri,” katanya.
Disinggung
tentang izin pengelolaan Pasar, dia mengaku mereka mengantongi izin keramaian
dari Kapolres Pelabuhan Belawan. “Kami mendapat izin keramaian dari Kapolres
Pelabuhan Belawan. Yang mengelolapun ada Provost Polisi, ada Provost angkatan
Darat,” ujarnya dihubungi via Ponselnya.
Sementara
Lurah Tanah Enam Ratus Ramli Lubis mengaku tak ada mengeluarkan izin maupun
rekomendasi penggunaan Lapangan Bola Kaki menjadi Pasar Kaget di daerah itu. “Tak
ada izin atau rekomendasi yang saya keluarkan pada mereka (pengelola,red),”
katanya singkat.
Sementara
sumber wartawan menyebutkan, Lapangan Bola Kaki Tanah Enam Ratus tercatat dalam
inventarisasi Aset Pemko Medan No. 309, namun karena adanya gugatan perdata
maka proses hukumnya masih berjalan dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung.
Menanggapi
masalah ini, Ketua Divisi Investigasi Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan
(LP3) Slamet Heriyanto meminta, aparat Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja
menertibkan kegiatan Pasar Kaget yang diduga tak memiliki izin operasional.
“Kalau tak
ada izinnya harus segera ditertibkan. Jangan masyarakat yang jadi korbannya
hanya karena keuntungan sebagian pihak saja,” tegas aktivis yang akrab disapa
Ryant ini.
Ryant
juga menyayangkan adanya izin keramaian dari polisi, karena lazimnya izin
keramaian itu untuk hajatan, acara organisasi ataupun kegiatan lain yang
memiliki izin pendukung, sementara Pasar Kaget di Kelurahan Tanah Enam Ratus
itu diduga tak memiliki izin operasional sebagaimana mestinya.
Selanjutnya disesalkanya, adanya kutipan harga stand mencapai jutaan rupiah yang seharusnya dikenakan pajak resmi PPN atau PPh jika dikelola dengan benar. "Kalau memang ada pemasukannya, tentu harus ada pajak sesuai aturan berlaku," tegasnya. (PS/RED)