POSKOTASUMATERA-DUMAI - Kekuasaan yang dimiliki para aparatur Negara sering kali digunakan sebagai tameng untuk melakukan suatu tindakan bahwa dirinya merasa benar dan kebal akan Hukum, namun dari segi lain Aparatur maupun Anggota serta Oknum yang mengaku-ngaku seorang pengayom masyarakat dapat dikenakan sanksi berat terhadap apa yang dilakukannya.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepolisian adalah dari bagian Pemerintahan yang bertugas sebagai pengamanan kota dan sektoran serta daerah yang berfungsi sebagai pihak yang mengayomi masyarakat, malah kebalikannya Oknum yang mengaku Polsek Sungai Sembilan yang cukup keras dengan arogansi melarang pekerja untuk melakukan perawatan dan pemanenan TBS (Tandan Buah Segar) di Jl. Rimbun Jaya yang berinisial K, ternyata K diketahui adalah iparnya Dr.Rahman.
Makanya K yang paling garang melarang pekerja merawat kebon sawit kepunyaan M.Noer Marhaban yang telah dialihkan kepada Rusli Rahim Seluas 50 Ha.
K adalah Oknum Polri Sei Sembilan, perawatan dan Pemanenan kebon sawit yang dilakukan pekerja dilakukan mengingat kebon sawit sudat tidak terawat lagi dikarenakan selam ini ada gangguan dari suruhan Dr.Rahman beralamat di Pekanbaru yang dimandori Slamet Yadi yang beralamat di Rimba Jaya kec.Parit Sembilan dan beranggotakan Saul, Santo, Poniman, Sugik, Sukik dan Tapin, beserta karyawan Dr. Rahmat sehingga berjumlah 13 orang.
Pada 12/6/2017, Arogansi ditunjukkan oleh para Preman dan Oknum Kepolisian pada saat masyarakat hendak melakukan Perawatan dan Pemanenan Kebun Sawit."Mereka itu sangat arogan semua ditendang, mereka mengaku dari Polresta Dumai",ungkap Masyarakat yang tidak ingin disebut kan namanya, saat hendak memanen dan merawat Kebun Sawit Milik M. Noer, Sundei dan Kawan Kawan seluas lebih kurang 50 Ha
Sebelumnya Pihak masyarakat dengan Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (LBH Kap-Ampera) berdasarkan surat No. 0102/LBH-Kap-Ampera/VI/2017, tanggal 9 Juni 2017, telah melakukan pemberitahuan perawatan dan Pemanenan TBS guna menjaga mengantisipasi adanya gangguan keamanan dari Pihak Ketiga yang dengan sengaja menghalangi, menggnggu dan membuat resah para pekerja.
Pada saat kejadian beberapa orang dari masyarakat untuk dimintakan keterangan ke Polres Dumai oleh Oknum yang mengaku-ngaku dari Kepolisian, namun setelah menghadap ke Polres dumai malah tdak ada oknum yang mengaku-ngaku dari Kepolisian tersebut, informasi dari keterangan masyarakat saat ditemui di Polresta Dumai.
"Kami sudah membuat pemberitahuan kepada Kapolres Dumai,Pangdam I/BB dan Instansi lainnya untuk melakukan pemanenan dan Perawatan Kebun sawit yang telah lama tidak
terawat, namun yang kami hadapi malah Preman bersama Oknum Kepolisian dengan arogansinya terhadap masyarakat, malah dari Polresta sendiri mengatakan belum ada anggota kami yang kesana", ungkap Laksana Manalu bersama dengan LBH Kap-Ampera Kuasa dari masyarakat pada media ini belum lama ini.
Dalam Situasi ini Oknum yang terkait dalam menghalangi masyarakat untuk melakukan kegiatan dalam perawatan dan pemanenan Kebun sawit milik M.Noer dan Kawan kawan sangat tidak bisa diterima karena hal ini telah melakukan tindakan diluar dari koridornya, dan telah melanggar Hukum dengan arogansi yang ditunjukkan, disamping itu telah dilakukannya pemberitahuan kepada Pihak terkait, diketahui bahwa di daerah tersebut rawan akan Premanisme dan Kekuatan Oknum yang merasa lebih kuasa akan kekuatan Hukum yang berlaku.
Mengingat akan ungkapan Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat baru menjabat sebagai Kapolda Baru Riau "Saya berharap polisi itu benar-benar bersih karena mereka itu ibaratnya sebagai sapu untuk membersihkan berbagai kotoran. Alangkah sedihnya jika mereka sendiri kotor," ucap Zulkarnain pada 5/10/2016 lalu.
"Kami dari LBH Kap-Ampera bersama masyarakat meminta kepada Kapolda Riau untuk menindak Oknum-oknum pada jajarannya yang telah melakukan tindakan menghalang-halangi masyarakat untuk melakukan perawatan dan pemanenan milik M.Noer dan Sunedi",ujar Laksana Manalu kembali.
Tidak ada dasarnya seorang menghalang-halangi pemanenan dan perawatan di kebun milik warga itu sendiri, termasuk itu oknum yang mengaku ngaku seorang aparat kepolisian, bila Kebun Sawit dalam berperkara mereka tidak bisa menunjukkan buktinya Nomer Perkaranya", pungkasnya mengakhiri.(Leo/Mdn).