LAPOR : Bukti lapor Pengurus LPM Kel. Terjun ke Kapolres Pelabuhan Belawan. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM,
MEDAN- Pengelola Pinjaman bergulir yang seharusnya melakukan rotasi pinjaman
untuk masyarakat tak mampu di kelurahan Terjun diduga menyelewengkan dana berasal
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2008 dan 2012.
“Pengelola
berinisial LA alias Lia warga Komplek Yuka kelurahan Terjun yang kini menetap
di Desa Selemak Kec. Hamparan Perak diduga tak menyalurkan secara benar
pinjaman bergulir untuk masyarakat yang seharusnya secara estapet dipinjamkan
ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kelurahan Terjun,” kata sekretaris
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Terjun Kec. Medan Marelan,
Hafifuddin, Minggu (18/06) di Medan.
Atas
dugaan itu, lanjut Hafifudin, AL alias Lia dilaporkan ke Kapolres Pelabuhan
Belawan 14 Juni 2017 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “ Tanggal 14
Juni kemarin, kami telah laporkan oknum pengelola Pinjaman Bergulir ke polisi.
Biar jelas duduk masalahnya,” kata Ketua Bidang Olahraga PK KNPI Kec. Medan
Marelan ini.
Dijelaskan Hafifuddin, AL alias Lia adalah pengelola Pinjaman Bergulir yang dikucurkan dari APBN tahun 2008 dan tahun 2012 dengan total nilai Rp. 265 juta lebih sector PNPM Mandiri ke Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan.
Dana
ratusan juta itu, lanjutnya, dipinjamkan secara bergulir ke Kelompok Swadaya
Masyarakat untuk modal usaha guna peningkatan perekonomian masyarakat di
Kelurahan Terjun. “Dana tersebut digulirkan dalam bentuk pinjaman modal, namun
pada pertengahan tahun 2016 para kelompok masyarakat mengaku tak mendapatkan
pinjaman modal padahal kelompok masyarakat lain telah membayar pinjaman pada
pengelola,” terangnya.
Saat
pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Terjun menanyakan ini ke AL
alias Lia, lanjutnya, diakui Lia bahwa dana tersebut macet dan masih ditangani
oleh Fasilisator Kelurahan (salah satu tingkatan pengawas pemerintah dalam
penyaluran Pinjaman Bergulir, red).
“Kami
tanya ke Lia, dia mengaku dananya macet, tapi tak merinci macetnya dimana. Dia
hanya mengaku masalah dana macet ditangani Fasilisator Kelurahan,” beber
Hafifudin.
Pasca
laporan dugaan penyelewengan Pinjaman Bergulir ini, Pengurus Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM) Tertib Kel. Terjun menggelar rapat mendadak, Jumat 15 Juni
2017 membahas kelakuan pengelola Pinjaman Bergulir.
Informasi
yang diperoleh wartawan, oknum pengelola dana bergulir AL alias Lia mengaku tak
takut dengan laporan dugaan penyelewengannya karena memiliki suami yang bekerja
sebagai staff ahli anggota DPR RI. “Katanya, AL alias Lia tak takut dilaporkan
ke polisi, pasalnya suaminya Staf Ahli anggota DPR RI,” terang sumber.
Menanggapi
laporan Pengurus LPM Kel. Terjun, Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Ginting, via
Whats App, Minggu (18/06) mengaku akan meneruskan informasi laporan itu ke
Kapolres Pelabuhan Belawan. “Ia, sy teruskan ke ka belawan,” tulisnya singkat
di Whats App nya. (PS/RED)