Pengelola Pinjaman Bergulir di Kelurahan Terjun Diduga Selewengkan Dana Negara

/ Senin, 19 Juni 2017 / 18.19.00 WIB

LAPOR : Bukti lapor Pengurus LPM Kel. Terjun ke Kapolres Pelabuhan Belawan. POSKOTA/DOK

POSKOTASUMATERA.COM, MEDAN- Pengelola Pinjaman bergulir yang seharusnya melakukan rotasi pinjaman untuk masyarakat tak mampu di kelurahan Terjun diduga menyelewengkan dana berasal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2008 dan 2012.

“Pengelola berinisial LA alias Lia warga Komplek Yuka kelurahan Terjun yang kini menetap di Desa Selemak Kec. Hamparan Perak diduga tak menyalurkan secara benar pinjaman bergulir untuk masyarakat yang seharusnya secara estapet dipinjamkan ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kelurahan Terjun,” kata sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, Hafifuddin, Minggu (18/06) di Medan.

Atas dugaan itu, lanjut Hafifudin, AL alias Lia dilaporkan ke Kapolres Pelabuhan Belawan 14 Juni 2017 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “ Tanggal 14 Juni kemarin, kami telah laporkan oknum pengelola Pinjaman Bergulir ke polisi. Biar jelas duduk masalahnya,” kata Ketua Bidang Olahraga PK KNPI Kec. Medan Marelan ini.




LAPOR : Bukti lapor Pengurus LPM Kel. Terjun ke Kapolres Pelabuhan Belawan. POSKOTA/DOK

Dijelaskan Hafifuddin, AL alias Lia adalah pengelola Pinjaman Bergulir yang dikucurkan dari APBN tahun 2008 dan tahun 2012 dengan total nilai Rp. 265 juta lebih sector PNPM Mandiri ke Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan.

Dana ratusan juta itu, lanjutnya, dipinjamkan secara bergulir ke Kelompok Swadaya Masyarakat untuk modal usaha guna peningkatan perekonomian masyarakat di Kelurahan Terjun. “Dana tersebut digulirkan dalam bentuk pinjaman modal, namun pada pertengahan tahun 2016 para kelompok masyarakat mengaku tak mendapatkan pinjaman modal padahal kelompok masyarakat lain telah membayar pinjaman pada pengelola,” terangnya.

Saat pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Terjun menanyakan ini ke AL alias Lia, lanjutnya, diakui Lia bahwa dana tersebut macet dan masih ditangani oleh Fasilisator Kelurahan (salah satu tingkatan pengawas pemerintah dalam penyaluran Pinjaman Bergulir, red).

“Kami tanya ke Lia, dia mengaku dananya macet, tapi tak merinci macetnya dimana. Dia hanya mengaku masalah dana macet ditangani Fasilisator Kelurahan,” beber Hafifudin.

Pasca laporan dugaan penyelewengan Pinjaman Bergulir ini, Pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Tertib Kel. Terjun menggelar rapat mendadak, Jumat 15 Juni 2017 membahas kelakuan pengelola Pinjaman Bergulir.

Informasi yang diperoleh wartawan, oknum pengelola dana bergulir AL alias Lia mengaku tak takut dengan laporan dugaan penyelewengannya karena memiliki suami yang bekerja sebagai staff ahli anggota DPR RI. “Katanya, AL alias Lia tak takut dilaporkan ke polisi, pasalnya suaminya Staf Ahli anggota DPR RI,” terang sumber.

Menanggapi laporan Pengurus LPM Kel. Terjun, Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Ginting, via Whats App, Minggu (18/06) mengaku akan meneruskan informasi laporan itu ke Kapolres Pelabuhan Belawan. “Ia, sy teruskan ke ka belawan,” tulisnya singkat di Whats App nya. (PS/RED)

     

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p